Spirit Hijrah Dalam Bisnis Syariah

Oleh DR Agustianto

Tanpa terasa, kita kembali memasuki tahun baru Islam 1433 H. Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum  paling penting dan menentukan dalam pengembangan Islam. Karena pentingnya peristiwa hijrah tersebut,  Umar bin Khattab menjadikannya sebagai tonggak awal kalender Islam. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, kejujuran, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, serta penegakan etika bisnis yang kesemuanya dilandasi  dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.

 

Apabila makna filosofis hijrah dicermati secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung nilai-nilai dan ajaran yang yang luar biasa, baik dalam bidang ekonomi dan bisnis, sosial kemasyarakatan, politik, maupun hukum.

 

Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun hukum. Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan  karena kegagalan mengembangkan  Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis pembaharuan  yang penuh strategi  dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Tegasnya, substansi hijrah  merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam. oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya the Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.

 

Dalam konteks politik, hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya  Beyond Bilief (1976 h 150).  J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menyebut hijrah sebagai momentum penting dalam pembangunan negara  Madinah  dan mengangapnya sebagai sebuah strategi yang handal dan cerdas. Karena itu tepatlah ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of the founding of islamic community.

 

Pasca hijrah di Madinah Nabi  melakukan penataan dan pembangunan di berbagai bidang, baik keagamaan, politik, hukum dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi meliputin kebijakan moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah),  penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian lembaga Baitul Mal, dan sebagainya.

 

Hijrah dan  penataan ekonomi perdagangan.      

 

Menurut sejarah, banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam dunia bisnis dan ekonomi, termasuk memberikan motivasi kepada umat untuk mengembangkan bisnis dan perdagangan. Hal itu tidak aneh, karena Al-quran sendiri memberikan perhatian yang besar dalam bidang ini.  C.C Torrey dalam buku The Commercial Theological Term in the Quran menyebutkan Alquran memakai 20 istilah bisnis yang disebut (diulang) sebanyak 370 kali.

 

Dalam berbagai  hadits beliau mendorong para sahabat untuk mengembangkan usaha perdagangan (bisnis). Di antaranya hadits riwayat Ahmad, Nabi Muhammad Saw “Hendaklah kamu berbisnis (berdaganag), karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki”. Hadits ini menunjukkan bahwa profesi bisnis harus diutamakan dari profesi-profesi lainnya. Bahkan dalam hadits yang lain beliau menyebut profesi pedagang sebagai profesi terbaik di antara profesi yang ada. “Sebaik-baik usaha  adalah profesi sebagai pedagang”.(H.R.Baihaqy)

 

Saking pentingnya kedudukan para pebisnis (pedagang), maka Nabi Muhammad menempatkannya sejajar dengan para Nabi, Syuhada dan Shalihin.

 

Dari beberapa hadits di atas, tampak dengan jelas betapa Islam sangat mendorong tumbuhnya entrepreneur. Bahkan secara kuantitatif Nabi Muhammad menyebutkan dengan jelas, bahwa 90 persen pintu rezeki berasal dari wirausaha.  Namun sangat disayangkan, banyak kaum muslimin mengabaikan hadits tersebut, sehingga lebih banyak di antara umat Islam yang memilih menjadi pegawai atau karyawan dibanding menjadi wirausahawan.  Idealnya, 90 persen mata pencaharian rakyat Indonesia adalah sebagai entrepreneur.

 

Namun, data dan fakta menunjukkan rasio entrepreneur terhadap jumlah penduduk di Indonesia hanya 1,6%. Ini jauh di bawah standar minimum 2% untuk menjadi sebuah negara maju. Semua negara maju memiliki rasio entrepreneur terhadap jumlah penduduk di atas 5%. Negara, seperti Singapura, rasio entrepreneur sudah mencapai 7,2%. Sedangkan Jepang dengan penduduk 127 juta memiliki rasio entrepreneur sekitar 10%.

 

Jumlah pengusaha Indonesia yang sangat minim, hanya sekitar 3,9 juta dari total 240 juta penduduk, menjadi salah satu penyebab bangsa ini tertinggal dalam banyak hal dengan negara tetangga. Jika pendapatan per kapita Singapura sudah mencapai US$ 59.710 tahun lalu atau tertinggi ketiga di dunia, Indonesia baru US$ 4.666 atau berada di peringkat 123. Artinya, jika ingin ada akselerasi pembangunan dan kemakmuran, jumlah entrepreneur harus ditingkatkan.

 

Etika Bisnis

Namun, harus harus dicatat, bahwa kedudukan seorang pedagang dasn wirausahawan yang begitu terhormat dapat dicapai, apabila pedagang tersebut adalah pedagang yang jujur, amanah dan terpercaya. Sabda Rasul Saw, “Pedagang (pebisnis) yang jujur dan amanah ditempatkan Allah bersama Nabi, Syuhaha, dan Sholihin (orang-orang yang shalih)”.

 

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kejujuran merupakan pilar paling penting bagi seorang pebisnis. Kejujuran merupakan piranti utama etika bisnis dalam Islam. Kesuksesam Nabi Muhammad dalam berbisnis jelas karena kejujuran yang dimilikinya. Hadits dibawah ini kembali menjelaskan pentingnya kejujuran dan etika bisnis lainnya  dalam kegiatan bisnis.

 

Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta,  jika berjanji tidak menyalahi,  jika dipercaya tidak khianat,  jika membeli tidak mencela produk,  jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit” (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).

 

Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad dengan tegas mengatakan,”Barang siapa yang menipu, maka dia bukan termasuk kepada golongan kami”.Termasuk kepada bisnis yang menipu dan merugikan orang banyak adalah money game berkedok multi level yang menggunakan sistem piramida atau binari. Saat ini bisnis ini sudah menyusup ke perjalanan umrah. Untung saja DSN-MUI cepat bertindak dan mengeluarkan fatwa yang tegas dan jelas tentang sistem tersebut melalui fatwa DSN MUI No 83/2012.

 

Larangan Nabi menggunakan sumpah palsu dalam berbisnis merupakan anjuran untuk menegakkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Betapa pentingnya akhlak kejujuran dan  amanah, sehingga para ulama sepanjang sejarah menyimpukan bahwa sifat utama Nabi adalah shiddiq, amanah, tabligh, dan fatanah. Kejujuran menempati urutan pertama. Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran menjadi sifat terpenting bagi pebisnis, selanjutnya amanah (terpercaya, bertanggung jawab dan profesional). Berikunya tabligh yang berarti tranparansi dan komunikatif. Sedangkan kepintaran ditempatkan pada urutan keempat. Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah lebih utama dari hanya sekedar kepintaran.

 

Selanjutnya, Nabi Muhammad menekankan pentingnya sikap senang dan saling ridha antar para pihak yang terlibat dalam bisnis. Jangan sampai terjadi perasaan benci dan penyesalan antara kedua belah pihak, akibat salah satu pihak melakukan kecurangan, penipuan atau kezaliman. Firman Allah, ”Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, melainkan dengan perdagangan yang saling ridha di antara kamu.(QS.4:29). Menurut Ibnu ’Araby, terdapat 56 bentuk bisnis yang batil yang harus dihindari.

 

Di antara ajaran Nabi tentang penegakan etuika bisnis, riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.

 

Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).

 

Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara  forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.

 

Kemudian, untuk melahirkan kekuatan ekonomi umat di Madinah, Nabi melakukan sinergi dan integrasi potensi ummat Islam. Beliau integrasikan suku Aus dan Khazraj serta  Muhajirin dan  Anshar dalam bingkai ukhuwah yang kokoh untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Muhajirin yang jatuh “miskin” karena hijrah dari Mekkah, mendapat bantuan yang signifikan dari kaum Anshar.

 

Kaum Muhajirin yang piawai dalam perdagangan bersatu (bersinergi) dengan kaum Anshar yang memiliki modal dan produktif dalam pertanian. Kaum Anshar yang sebelumnya merupakan produsen yang  lemah menghadapi konglomerat Yahudi, kini mendapatkan hak yang wajar dan kehidupan yang lebih baik. Kerjasama ekonomi tersebut membuahkan hasil gemilang dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi ummat. Akhirnya banyak kaum muslimin yang membayar zakat, berwaqaf dan berinfaq untuk kemajuan Islam.

 

Penutup

 

Menurut Nabi Muhammad, hakikat hijrah ialah meninggalkan segala sesuatu yang dilarang Allah. Dalam konteks bisnis, hijrah berarti meninggalkan segala praktik dan perilaku bisnis yang dilarang atau batil, seperti kecurangan, penipuan, suap, dan ketidakadilan. Karena itulah Nabi Muhammad melarang berbagai macam jual beli dan transaksi yang mengandung kecurangan, penipuan dan kezaliman tersebut.

 

Islam juga melarang jual beli gharar, riba, maysir (judi dan spekulasi), seperti bisnis indeks trading, perdagangan indeks di forex, indeks saham di Hang Seng Hongkong,  Nikkei, FTSE, Dow Jones, SP500, Nasdaq, dan DAX. Termasuk indeks emas gold, perak silver, indeks minyak, dan perdagangan indeks di bursa berjangka (futures). Indeks trading dalam fikih muamalah disebut dengan at-ta’amul bil muksyar. Para ulama seluruh dunia melalui lembaga majma’ buhuts di seluruh Negara muslim, sudah menfatwakan keharaman bisnis indeks trading.

 

Dengan spirit hijrah, umat Islam seharusnya secara massif hijrah dari konvensional ke lembaga keuangan syariah. Hijrah dari praktek bisnis terlarang seperti margin trading dan short selling ke bisnis riel atau saham yang dihalalkan Allah Swt.

 

Spirit hijrah  yang diajarkan  Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya harus kita aktualisasikan dalam konteks kekinian, agar bisnis yang sedang kita jalankan membuahkan kesuksesan dan mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

 

(Penulis adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen MES Pusat (Masyarakat Ekonomi Syariah),  Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Islam  UI dan Dosen Program S2 Islamic Economics and Finance Trisakti)