Hal Hal Yang Membatalkan Puasa (8)

setan pergi saat puasaOleh : Fatuddin Jaffar

Semua ibadah dalam Islam memerlukan syarat dan rukun agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah. Amal ibadah yang sudah sesuai syarat dan rukun tersebut bisa batal jika melanggar aturannya atau terjadi hal-hal yang membatalkannya.

Adapun yang membatalkan shaum terbagi dua.

Pertama, hal-hal yang membatalkan shaum dan wajib diqadha (diganti di hari-hari setelah Ramadhan).

Kedua adalah yang membatalkan shaum dan wajib qadha dan kafarat (denda).

Adapun yang membatalkan shaum dan wajib qadha saja ialah:

  1. Makan dan minun dengan sengaja. Rasul Saw. bersabda : Siapa yang berbuka (makan dan minum) di siang hari bulan Ramadhan karena lupa maka tidak perlu diqadha (diganti pada hari di luar Ramadhan), dan tidak pula kafarat (denda). (HR. Daru Quthni, Baihaqi dan Hakim)
  2. Muntah dengan sengaja. Rasul Saw. berkata : Siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya mengqadha (shaumnya). Namun siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (shaumnya). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)
  3. Haidh/menstruasi dan nifas (melahirkan), kendati terjadi sesaat sebelum berbuka. Ini yang disepakati oleh jumhur Ulama.
  4. Mengeluarkan sperma dengan sengaja baik dengan cara onani/masturbasi ataupun dengan bercumbu dengan istri.
  5. Memakan atau menelan apa saja yang bukan yang lazim di makan, seperti plastik dan sebagainya.
  6. Yang berniat membatalkan shaumnya di siang hari. Dengan demikian dia sudah batal shaumnya kendati dia tidak makan atau minum.
  7. Jika dia makan, minum atau bercampur suami istri menduga waktu berbuka sudah masuk. Ternyata belum masuk. Dia wajib mengqadhanya.

Kedua, Adapun yang membatalkan shaum dan harus diqadha dan kafarat menurut jumhur Ulama  adalah berhubungan suami istri dengan sengaja. Tidak ada perbedaan antara suami dan istri, keduanya harus menjalankannya. Adapun kafarat bagi yang berhubungan suami istri ialah memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, shaum 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits Rasul Saw. yang diriwayatkan Imam Bukhari.

(Bersambung)

Persiapkanlah Puasa Ramadhanmu dengan mentadaburi Al Qur’an…

Artikel ini didukung oleh ‘Gerakan Wakaf Pesantren Mu’jizat Quran dan Sunnah’ Dapatkan Mushaf Qurannya dan raihlah amal wakafnya’ . Bagi yang ingin berpartisipasi dalam amal soleh ini silahkan klik : Resensi Buku : Jelang Ramadhon , Mari Miliki Al Quran Tadabur , Raihlah Amal Wakafnya, Gratis Kitab + CD Membaca Quran Hingga Faseh + CD