Shalat Tarawih atau Tahajjud di Bulan Ramadhan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah di bulan Ramadhan kalau sudah mengerjakan shalat tarawih tidak perlu mengerjakan shalat tahajjud? Bagaimana shalat tarawihnya Rasulullah? Syukron.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Masalah shalat tarawih dan tahajjud memang seringkali menjadi bahan perbedaan pandang para ulama.

Ada yang berpendapat bahwa pada dasarnya shalat tarawih itu adalah shalat tahajjud juga. Bedanya hanya kalau dilakukan di bulan Ramadhan, namanya menjadi shalat tarawih. Sedangkan kalau dikerjakan bukan di bulan Ramadhan, namanya tahajjud.

Berangkat dari pendapat ini, maka bila seseorang telah melakukan shalat tarawih, tidak perlu lagi melakukan shalat tahajjud. Ditambah lagi apabila sudah shalat witir, karena menurut pendapat ini, setelah shalat witir tidak boleh lagi ada shalat di malam itu.

Namun di sisi lain, umumnya ulama membedakan antara shalat tarawih dengan tahajjud. Keduanya punya dasar yang berbeda. Semua hadits yang berbicara tentang shalat malam Rasulullah SAW yang 8 atau 11 atau 13 rakaat, menurut pendapat ini merupakan dalil tentang shalat malam (tahajjud), bukan shalat tarawih.

Shalat tarawih punya dalil tersendiri.

Dari Aisyah Ra. sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan sholat kemudian orang-orang sholat dengan sholatnya tersebut, kemudian beliau sholat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk sholat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (sholat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa sholat tersebut akan difardukan.” Rawi hadis berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan.” (HR Bukhori 923 dan Muslim 761)

Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.

Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.

Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut seraya mengomentari, ”Ini adalah sebaik-baik bid‘ah”. Maksudnya bid‘ah secara bahasa yatiu sesuai yang tadinya tidak ada lalu diadakan kembali.

Semenjak itu, umat Islam hingga hari ini melakukan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat tarawih secara berjamaah di masjid pada malam Ramadhan.

Adapun tahajjud atau qiamullail, adalah shalat yang biasa dilakukan Rasulullah SAW baik di malam Ramadhan atau di luar Ramadhan. Dan shalat itu bukan shalat tarawih itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa pada malam Ramadhan, Rasulullah SAW shalat tarawih di awal malam ba‘da isya‘ lalu tidur dan pada akhir malam beliau melakukan shalat tahajjud hingga sahur.

Nampaknya hal itu pula yang hingga kini dilakukan oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.