Perlukah Negara Islam Indonesia?

Silang pendapat tentang perlutidaknya negara Islam Indonesia kembali mencuat. Beberapa tokoh Islam pun akhirnya angkat suara mengenai masalah ini. Di antara mereka adalah Habib Rizieq Shihab yang juga ketua Front Pembela Islam atau FPI dan mantan ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi.

Kedua pendapat tokoh ini terungkap dalam forum diskusi antara tokoh Islam dengan jurnalis media asing khususnya Amerika yang tergabung dalam International Reporting Program. Diskusi berlangsung di kantor International Conference of Islamic Scholars, Matraman, Jakarta, pada Rabu lalu (11/5).

Diskusi berbicara seputar radikalisme di Indonesia, terorisme, dan negara Islam Indonesia. Menurut Habib Rizieq, sebelum Indonesia merdeka, hingga saat ini, Indonesia sudah merupakan negara Islam. Hal ini karena menurut Habib Rizieq, FPI sebagai organisasi Islam Ahli Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) berpegang pada definisi negara Islam yang berada pada kitab-kitab kuning.

Dalam pemahaman Aswaja disebutkan, setiap negeri yang dikuasai oleh umat Islam, berpenduduk mayoritas Islam, dipimpin oleh orang Islam, lalu umat Islam dengan bebas melaknakan ibadahnya, dan sebagian besar syariatnya bisa dijalankan syariatnya, maka itu sudah dikategorikan sebagai negara Islam.

“Jadi bagi FPI, tidak perlu lagi mendirikan negara Islam Indonesia, karena negara ini adalah negara Islam yang bernama Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berbendera Merah Putih, yang sekarang ini dipimpin oleh Presiden SBY,” ucap Habib Rizieq.

Habib juga menambahkan bahwa sebagian besar hukum Islam sudah berjalan di republik ini, dan itu sudah bisa dibuktikan secara ilmiah.

Hal senada juga disampaikan mantan ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi. Menurutnya, NU dan Muhammadiyah bersama organisasi lain, turut terlibat merumuskan dasar-dasar negara dan konstitusi negara ini. Bersama dengan kelompok nasionalis yang dipimpin Soekarno, kemudian diputuskanlah ideologi negara yang berdasarkan Pancasila yang konstitusinya UUD 45. Lalu UUD ini dirinci dalam peraturan perundangan yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila itu sendiri.

Hasyim Muzadi menambahkan, isi Pancasila merupakan formula yang menjadi bagian ajaran semua agama di Indonesia. Semua beragama pasti berketuhanan, berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan seterusnya.

Hasyim Muzadi juga menceritakan kalau sejarah pernah mencatat adanya upaya untuk memformalkan ajaran Islam dalam negara, tapi tak pernah berhasil. Beliau menegaskan bahwa NU dan Muhammadiyah tetap mempertahankan Pancasila.

Pertanyaannya, apakah peran syariat Islam seperti yang disampaikan kedua tokoh ini yang bisa menyelesaikan problematika umat Islam di negeri yang sangat korup saat ini? Atau ada formula lain agar Islam bisa menjadi solusi krisis negeri dan dunia saat ini. Sumbang saran pembaca sangat kami tunggu untuk kemaslahatan kita semua.

**

Redaksi mengucapkan terima kasih atas komentar yang disampaikan pembaca pada edisi Dialog sebelumnya. Semoga bermanfaat untuk kita semua.