Aturan Islam Memberangus Pergaulan Bebas

Istilah pergaulan bebas diadopsi dari budaya di dunia barat yang identik dengan perilaku remaja maupun pemuda-pemudinya yang berperilaku (seks) bebas yang dianggap sebagai sebuah kewajaran.

Di dunia timur hal tersebut berada di atas norma-norma masyarakat dan dianggap tabu, namun tidak hanya itu baru-baru ini perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk dalam perilaku (seks) yang menyimpang yang merebak pula di tengah-tengah masyarakat.

Data survey terbaru Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Ponorogo secara acak selama enam bulan hasilnya, jumlah remaja putri di Ponorogo, yang pernah melakukan hubungan pranikah atau seks bebas mencapai kisaran 80 persen (republika.co.id, 18 Desember 2010).

Di tahun 2006 bahkan pernah ada survey, banyak dari mahasiswi kost-kostan di Yogyakarta sudah tidak perawan lagi yang menyebabkan gempar dunia pendidikan di Yogyakarta.

Apabila ditelaah lebih mendalam pergaulan bebas merupakan satu masalah akibat diterapkan sistem kapitalis sekuler, seperti halnya aborsi, perselingkuhan, pelecehan seksual, perkosaan (termasuk terhadap anak di bawah umur ataupun kerabat ) hamil diluar nikah.

Cara pandang ideologi Kapitalisme inilah sebab permasalahan, terbukti saat ini terdapat lokalisasi prostitusi, berbagai tempat maksiat dunia malam, seperti Club-club diskotik, dan café-café yang merebak yang konsumen terbesarnya adalah para pemuda-pemudinya sebagai komoditas para kapitalis.

Perbedaan Pandangan (ideologi)
Dalam pandangan sekuler, hal tersebut patut untuk ditanggulangi dengan adanya sosialisasi pendidikan kespro (kesehatan reproduksi) yang ada di sekolah maupun di universitas oleh berbagai LSM dan lembaga negara terkait lewat kurikulum yang materinya tidak lain hanya sepintas lalu saja yang tak dapat membendung pergaulan bebas malah seperti memberikan legalitas.

Berkebalikan dengan Islam, Islam sebagai sebuah ideologi memandang manusia baik itu laki-laki dan perempuan mempunyai kewajiban untuk mentaati aturan Allah Swt, dalam hal ini hubungan interaksi antara perempuan dan laki-laki.

Secara Preventif agar terhindar dari pergaulan bebas paling tidak Islam mengatur, pertama, perintah untuk menahan pandangan dan menutup aurat (QS: An Nuur: 30-31), (QS: Al Ahzab : 59), bagi kaum hawa dilarang untuk menampakkan perhiasannya dan kecantikannya dihadapan laki-laki asing atau ber-tabarruj, Rasulullah Saw bersabda:

"Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring". (HR Muslim),

kedua, Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya, Sabda Rasulullah Saw :

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan" (HR/ Ahmad),

Ketiga, Islam juga melarang perempuan dan laki-laki bercampur baur (ikhtilath) karena Islam menjaga dan menjadikan jama’ah kaum wanita terpisah dari jama’ah kaum laki-laki yang bukan mahram seperti Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki, kecuali pada tempat memungkinkan untuk memisahkan keduanya, seperti aktivitas ibadah haji atau jual-beli di pasar-pasar, hal ini semacam ini telah dimanifestasikan secara praktis dan bersifat massal oleh masyarakat Islam pada masa Rasulullah saw.

Keempat, dan pada seluruh kurun sejarah Islam, larangan mendekati zina, Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS: Al Isra: 17).

Kelima, Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain selama sehari semalam, kecuali bila disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw. : "Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (Buhkori Muslim),

Keenam, anjuran untuk menikah, Firman Allah Swt: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An-nur: 32).

Adapun secara kuratif, Islam juga menyediakan sanksi yang tegas demi tegaknya kebenaran dan terselematkannya umat, baik di dunia dan akhirat sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah manusia yang lain melakukan perbuatan yang sama), salah satunya hukuman bagi pelaku zina seperti dalam surat Annur ayat 2 : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Apabila aturan Islam ini diterapkan secara menyeluruh (kaffah) tentu dalam bingkai negara (khilafah) insyaAllah pergaulan bebas maupun penyimpangan perilaku seks yang merebak dapat dibendung, pastilah aturan yang dibuat-Nya adalah yang terbaik untuk manusia. (wallahu a’lam bi ash-shawab)

Penulis:

Azinuddin Syaiful Haq
Kontributor Daerah Yogyakarta situs http://Dakwahkampus.com,
Alumnus STEI Hamfara Yogyakarta,
email: [email protected]