Piagam Madinah; Representasi Dasar Kehidupan Bernegara

Manuskrip sejarah mencatat, awal mula kebijakan politik di dunia yang sesuai dengan prinsip dasar fitrah dan nilai kemanusiaan adalah Piagam Madinah. Konsepsi kebijakan Politik yang dicetuskan Rasulullah dalam Piagam adalah benar-benar menggemparkan para sceientist generasi umat manusia di era berikutnya, bukan hanya sceientist muslim yang terkesimak dengan pesan-pesan dari butir-butir piagam, bahkan orang-orang non muslim yang notabene memusuhi Islam kerap “terjerat” dengan keindahan pesan Piagam Madinah.

Namun demikian Kemunculan piagam madinah, jika ditelusuri, bukanlah hasil pemikiran manusia belaka, melainkan terinspirasi dari pesan-pesan al-Quran. Maka sangatlah wajar jika salah satu butir Piagam menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam menentukan hukum adalah Allah dan Rasul-Nya. Karena keindahan pesan-pesan Piagam merupakan turunan dari konsep al-Quran yang dikejewantahkan dalam realita kehidupan sosial oleh Pembawa rahmat bagi seluruh alam.

Muhammad Ma’ruf Dawalib, menyatakan dalam makalahnya yang disampaikan pada seminar internasional bertemakan “Ar-Ru’ya al-Akhlaqiyah wa as-Siya siyah fil Islam”, di Prancis, 7-10 Desember 1982, bahwa “Dari sudut pandang historis, kita harus melihat bahwa di anatar ajaran agama yang ada, ajaran Islamlah yang paling menjungjung tinggi etika interaksi sosial. Bahkan yang lebih menakjubkan, adalah pesan Piagam yang merupakan representasi pertama dari prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara dan perlindungan hukum manusia di dunia. Diantara pesan-pesan yang paling mendasar ialah: (1)

  1. Penemuan undang-undang secara tertulis yang sesuai dengan tuntutan zaman saat itu. Kemudian diringi dengan memproklamirkan undang-undang tersebut secara langsung dan terbuka serta penyepakatan untuk menta’atinya secara bersama. Fenomena ini merupakan “peristiwa” baru dalam lintasan panjang sejarah perundang-undangan umat manusia.
  2. Piagam menyatakan, bahwa hukum yang paling “elegan” untuk menyelesaikan perseteruan umat dan problematika negara adalah al-Quran dan sunnah.
  3. Proklamasi toleransi beragama “Dan sesungguhnya Yahudi adalah satu umat dengan kaum muslimin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka. Bagi Orang Yahudi persamaan (hak dan kewajiban) dengan kaum muslimin, tidak boleh dizholimi dan di aniyaya”
  4. Seruan bekerjasama; Saling topang-menopang anatara yang kuat dan yang lemah dalam kehidupan bermasyarakat. Serta larangan saling sabot anatara penserta Piagam.
  5. Menyatakan kewajiban bernegara; Kemanan negara, baik dalam dan luar negri, adalah tanggung jawab bersama.

Ketika menela’ah lebih dalam –di depan- tentang pesan Paiagam Madinah, kita akan mengetahui bahwa Rasulullah menjadi pemimpin di Madinah dalam arti yang sangat luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan negara. Hal ini mengindikasikan ke-universal-an Islam dalam mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Maka Tidak heran jika kemajuan teknologi, ekonomi, politik dan sosial akan tetap relevan jika disandingkan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sangat tepat jika DR. Yusuf Qardawi mengatakan, salah satu keistimewaan ajaran Islam adalah: “Mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan pondasi-pondasi ajaran”.

1.Kekuasaan Tertinggi di Tangan Allah dan Rasul

Butir Piagam Madinah mengabarkan bahwa kebijakan-kebijakan negara harus berjalan seiring pesan al-Quran dan sunnah. Baik hakim atau pun mahkum, mereka terikat dengan batasa-batasan yang ditetapkan oleh “konsep” ilahiyah. Secara kasat mata para Pejabat Teras memang pemilik keukasaan, namun pada hakikatnya kekuasaan tersebut berada di bawah kekuasaan tertinggi Pemilik dunia, Allah SWT.(2) Kekuasaan tertinggi inilah yang memiliki wewenang sesungguhnya akan penentuan mana yang benar dan mana yang salah, mana batasan-batasan kebijakan yang diperbolehkan dan mana yang terlarang. Apa undang-undang yang harus ditetapkan dan apa undang-undang yang tidak layak ditetapkan. Hal ini, karena kebenaran mutlak bukanlah milik manusia, melainkan hanya milik Allah ta’ala.

Jika penentuan kebenaran adalah otoritas manusia, acap kali terjadi sikap legitimasi atau kleim kebenaran. Kasus penyerangan Afganistan tanpa bukti objektif merupakan pengalaman global dalam tataran dunia internasional akan kleim kebenaran ini. Amerika yang mengkelim dirinya sebagai demokrat benar-benar telah melakukan perbuatan terkutuk yang bertentangan dengan spirit idiologinya, demokrasi. Tak lama juga baru kita saksikan kleim kebenaran yang dilontarkan oleh Presiden Zionis-Israel, Shimon Perez, dalam pertemuan Davos, Januari lalu dengan Perdana Menteri Turki, Recep Tayyib Erdogan. Dimana ia merasa telah tertindas oleh aktifis jihad palestina dalam meraih hak tanah palestina, sehingga tanpa segan-segan ia melakukan penyerangan ke Gaza sebagai bentuk penuntutan terhadap haknya. Sungguh kelim kebenaran yang tidak dapat diterima oleh akal sehat manusia, jika hanya untuk mengambil haknya harus mengorbankan ribuan nyawa kaum sipil palestina..!!

Lebih dari itu, lembaran sejarah Afrika menjadi sangat kelam di bawah AS. Kasus perdagangan budak trans-atlantik dari Afrika ke “Dunia Baru” adalah saksi sejarah atas kebiadaban negara yang mengaku sebagai Polisi Dunia. Sekitar 10 juta manusia, diekspor sebagai budak dalam kurun waktu 220 tahun lamanya (1650-1870) (3). Sungguh hal ini adalah sebuah tindakan “antithesis” dari mafhum Demokrasi yang dipropagandakan. Inilah fenomena yang terjadi jika pemegang kekuasaan negara terbebas dari “konsep” ilahiyah, Al-Quran dan sunnah”.

2.Kebebasan Akidah

Al-Quran walaupun menyeru kepada iman, namun tetap memberikan “nafas” bagi mereka-meraka yang kufur terhadap akidah Islam. Sebenarnya apa makna implisit dari kebebasan akidah yang terkandung dalam piagam madinah?? Mengapa kebebasan akidah menjadi bagian dari pesan “MOU” Rasulullah dengan kaum Yahudi dan Musyrikin??? Bukankah mereka telah menidas dan menganiaya Rasulullah dan para sahabatnya?? Bukankah Rasulullah dan Sahabtnya terpaksa meniggalkan tanah kelahiran hanya karena kekejaman kafir Quraisy?? Bukankah Rasulullah pernah diboikot oleh kafir Quraisy?? Bukankah mereka selalu berusaha membunuh Rasulullah dan para sahabat?? kemudian mengapa Islam tetap mengusung kebebasan akidah??

Pertama; Al-Quran yang menjadi landasan ajaran Islam, sudah sedemikian jelas menerangkan mana jalan kebaikan dan mana kesesatan. Apa sifat-sifat mansuia baik dan apa sifat-sifat manusia buruk, kemana tempat kembali para pelaku kebaikan dan kemana tempat kembali para pelaku kejahatan (4). Sehingga kejelasan konsep ini sangat mudah untuk diterima akal sehat manusia di seluruh dunia.

Kedua; Benar.! Rasulullah di utus untuk menyeru kepada iman, tapi Rasulullah menggunakan uslubul hiwar dengan seruan “Bantahlah mereka dengan cara yang baik (an-Nahl 125)”. Dan yang terpenting, tugas Rasulullah hanyalah menyampaikan bukan memaksa dengan “intimidasi buta”. “Sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka. Ar-Ra’d: 40)”. “Dan kamu sekali- kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri peringatanlah dengan al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku. (Qaaf: 45)”.

Ketiga; Pada hakikatnya kaum Yahudi dan Masehi serta Musyrikin Arab di zaman Nabi saw, jauh lebih mengenal kejujuran dan amanah Rasulullah saw, sehingga kaum yahudi sendiri menitipkan barang-barangnya kepada Rasulullah saw dan tanpa segan-segan memberikan pinjaman uang kepada Rasulullah saat ia membutuhkan(5). Kisah dialog anatara Raja Romawi Hereaclus dengan Abu Sofyan juga menjadi saksi sejarah atas kejujuran Rasulullah saw, Dimana dialog tersebut terjadi Ketika Abu Sofyan masih dalam keadaan musyrik dan ketika terjadi perdamaian hudaibiyah(6). Salah stau pertanyaan yang dilontakan Hereaclus kepada Abu sofyan adalah; ”Apakah ia pernah berdusta sebelum ia menyampaikan ajaran tersebut?? Abu Sofyan menjawab “tidak”.

Kejelasan konsep al-Quran, kelembutan uslub dakwah dan kejujuran pembawanya, merupakan hujjah yang teramat kuat akan kebenaran agama Islam. “Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat (Al-baqarah: 256). Dengan demikian pemaksaan agar memeluk Islam sangat kontraproduktif dengan ikhtiyar yang menjadi dasar taklif dalam syariat Islam(7).

Manusia yang disempurnakan dengan akal akan bisa memilih, apakah memlilih Islam atau tetap dalam kesesatan?? Jika memilih Islam, baginya keselamatan dan jika melilih kekufuran, tidak sedikit pun mengurangi kekuasaan Pemilik agama Islam, Allah SWT. Dan dengan ikhtiyar ini jugalah manusia dituntut untuk mempertanggung jawabkan apa-apa yang telah disembahnya selama di dunia(8). Atas dasar inilah Negara yang berasaskan Islam memberikan kebebasan aqidah bagi aqolliyat dari kalangan ahli Dzimmah.

Sekalipun Islam tidak melakukan pemaksaan, sekian banyak kaum Yahudi dan Quraiys yang awal mulanya memerangi Islam akhirnya memeluk agama Islam. Kisah Islamnya Umar, Habasyi pembunuh Hamzah, Hindun yang memakan hati Hamzah, Abu Sofyan mantan pemimpin kafir Quraisyh, ditambah kisah Islamnya tawanan Yahudi Khaibar pasca perang Kahibar dan Islamnya para Kaum Qurasiy saat Fathul Makkah, adalah bukti nyata terhadap eksistensi Islam sebagai agama yang adil, toleran dan penuh kasih sayang. Walau pada hakikatnya, Rasulullah sangat berpeluang untuk membalas dendam kepada mereka, namun Rasulullah membiarkan mereka sehingga akhirnya hidayah Islam menyinari hati mereka.

Lembaran sejarah perkembangan Islam mencatat, kurang lebih 14 abad Islam pernah jaya semenjak zaman Rasulullah saw hingga khilafah Turki Usmani, namun sangat sulit bagi kita untuk mendengar kisah “tetesan darah” kaum aqolliyat karena ke zholiman para penguasa kaum muslimin. Bahkan sejarah mencatat kesejahteraan kaum Yahudi dan Nasrani yang berada di bawah naungan Negara Islam. Mereka diberikan kebebasan untuk beribadah dan meninggikan syi’ar-syi’ar agama di hari raya (9). Perlu diyakini bersama..!! Lembaran ini adalah realita, Jika lembaran ini hanya dongeng belaka, maka tidak satu pun Yahudi dan Nasrani yang masih bernafas pada saat ini, sungguh mereka sudah pasti dibumihanguskan semenjak zaman Nabi saw, tapi realita berbicara beda, Islam menjunjung tinggi kebebasan beragama. Kebebasan inilah yang tidak pernah dijumpai saat tampuk kekuasaan berada di tangan-tangan non muslim.

3.Persamaan dan Hak Asasi Manusia.

Kaum aqolliyat yang hidup di bawah naungan negara Islam, pada hakikatnya membawa identitas warga negara Islam, karena mereka dianggap bagian dari komponen negara. Maka secara linier hak dan kewajiban mereka sama dengan kaum muslimin. Mereka sama-sama mendapatkan hak keamaan, pendidikan, kekebasan bersuara dan bekerja, pada waktu yang sama mereka juga terkena hudud qishas, diyat dan ta’zir jika melanggar aturan pidana yang digariskan negara (10).

Islam memandang bahwa semua mansuia berasalal dari satu Pencipta yang sama, yaitu Allah SWT. Unsur penciptaan semua manusia juga sama, yaitu tanah. Bapak dari semua manusia juga kembali kepada hamba yang sama yaitu Adam ‘alaihissalam. Dan manusia akan kembali ke tempat yang sama yaitu kepada Allah swt –terlepas dia akan masuk syurga atau neraka-. Dengan alas an ini, maka keturunan, ras, harta dan kekuasaan -dalam tataran interaksi sosial- tidaklah dapat mengkhususkan hak seseorang dari yang lainnya atau mengkhususkan kewajiban seorang muslim tanpa non muslim.

Kisah Umar bin Khatab dapat kita jadikan cermin persamaan hak manusia yang diajarkan dalam Islam, dimana semua manusia memiliki hak hidup dan penjagaan dari negara. Ketika Umar bin Khattab berjalan melewati seorang tua renta yang meminta-minta disetiap rumah masyarakat, ia bertanya “Dari golongan ahli kitab mana anda?” Dia menjawab “Yahudi”. Umar berkata “Apa yang membuat anda demikian?”. Dia menjawab “Umurku sudah lanjut usia, sementara aku harus memenuhi kebutuhan pokok dan membayar Jizyah”. Kemudian Umar membawa orang tua tersebut ke rumahnya dan memberikan yang ada dari hartanya kepadanya. Selanjutnya Umar membawa orang tua tersebut ke baitul mal untuk diberikan kebutuhan hidup secukupnya seraya berkata kepada pengurus baiotul mal “Lihatlah ke orang tua ini dan orang-oarng yang sepertinya. Wallahi kita tidak berbuat adil kepadanya, kita memakan jizyahnya dikala ia muda, namun di saat tua renta kita menelantarkannya”. Pada saat itu juga, orang tua itu terbebas dari jizyah(11).

Subhanallah, kisah Umar sungguh menggambarkan puncak persamaan hak yang sangat tinggi anatar manusia. Islam memandang “hak hidup” bukan sekedar hak asasi manusia, namun hidup adalah Anugrah Allah kepada setiap anak manusia yang dilahirkan ke dunia. Oleh karenanya, Islam memandang bahwa “menjaga kehidupan” anak manusia merupakan tanggungjawab semua umat manusia. Anti tesisnya, jika manusia membiarkan saudaranya dalam kelaparan atau kesengsaran sehingga ia “mati”, maka ia telah melanggar tanggungjawabnya dan mengebiri “hak hidup” orang tersebut. Bukan hanya itu, bahkan dalam sudut pandang Islam ia juga telah mengingkari anugrah Allah yang diberikan kepada manusia tersebut. Jika hanya membiarkan manusia dalam kelaparan sehingga kematian menjemputnya –terlepas dari takdir- adalah pengingkaran terhadap anugrah Allah, apatah lagi “menyabut” nyawa anak manusia yang tak berdosa..!!!

Persamaan tidak sebatas dalam lingkaran hak dan kewajiban, namun meiliki makna lebih luas, dianataranya adalah persamaan hukum. Hukum Allah, tidak memandang kaya atau miskin, kuat atau lemah, hakim atau mahkum, muslim atau non muslim. Kisah wanita Quraisy yang mecuri patut kita ambil pelajaran bersama. Kisah yang diriwayatkan oleh Sayikhon tersebut tidaklah diragukan lagi keshohihannya. Suatu ketika seoarng wanita Quraisy mencuri sesuatu yang nilainya menuntut untung hukum potong tangan, kaum Quraisy sebagai kaum terhormat di kalangan penduduk mekah, merasa gengsi jika masyarakat mekah mengetahui bahwa ada seorang wanita Quraisy yang mencuri. Mereka pun bergegas mencari seseorang yang dicintai Rasulullah agar bisa melobi Rasul untuk tidak menjatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut. Terpilihlah Usamah bin Zaid hubbub –yang dicintai- Rasulillah saw. Ketika Zaid menyampaikan pesan kaum Quraisy kepada Nabi, dengan tegas nabi membantah “Apakah kamu “meringankan” salah satu hukum dari hukum-hukum, Allah??” . kemudian Rasulullah saw bergegas khutbah didepan masyarakat yang hadir saat itu “Wahai sekalian manusia, Sesungguhnya kehancuran kaum Bani Israil sebelum kalian disebabkan: jika para penguasa di anatar mereka mecuri, hukum tidak ditegakkan, semenatara jika rakyat lemah mencuri ditegakkan hukum atasnya. Demi Allah..!! Jjika Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”.

Hadits yang diabadikan oleh Shan’ani dalam kitabnya subulussalam ini, benar-benar memberikan pelajaran berarti bagi para penguasa umat Islam saat ini khususnya dan kita umat manusia umunya. Bayangkan..!! Rasulullah saw yang terkenal dengan kelembutannya dan kasih sayangnya, yang selalu menjenguk orang sakit, menyayangi anak yatim serta fakir miskin dan mengantarkan jenazah sekalipun jenazah itu orang Yahudi, tiba-tiba menjadi sangat tegas dan lantang ketika berbicara hukum Allah. Sampai-sampai Ia bersumpah, jika anak wanita yang paling dicintainya sekalipun mencuri, maka hukum Allah akan tetap tegak di hadapannya.!!

Bantahan Terhadap Tuduhan.

Para pengusung demokrasi Liberal dan sejenisnya, menghujum Islam tanpa segan-segan dan merasa bersalah. Mereka menyatakan bahwa kekuasaan negara Islam berada di tangan umat Islam saja tanpa adanya intervensi umat-umat lain yang berada dalam naungannya.

Kekuasaan dalam Negara Islam, pada dasarnya sangat terikat dengan undang-Undang Allah ta’ala yang saya sebut di atas sebagai “konsep” ilahiyah. Segala kebijakan ekonomi yang menguntungkan sepihak-pemodal- sebagaimana sistem kapitalis, jelas adalah haram. Demikian halnya kebijakan hukum yang mendeskriditkan umat tertentu tanpa umat Islam juga adalah haram. Inilah pengikat terkuat yang mengawasi kekuasaan dalam negar Islam. Melaui “konsep” ilahiyah ini akan turun beberapa point penting yang mengikat kuasa hukum Negara di mana point tersebut benar-benar sudah tercantum pada butir-butir piagam madinah, dianatarnya (12):

  1. Menjungjung tinggi keadilan dan persamaan segenap warga yang beraneka ragam keyakinan, ras dan status masyarakat.
  2. Menjaga fitrah hidup manusia dan memenuhi hak-hak manusia dalm bidang pendidikan, sosial dan budaya.
  3. Kuasa hukum harus menerapkan konsep Syuro. Adapun subtansi konsep Syuro adalah; pertama, memeilih pemimpin yang cerdas secara intelektual dan ahli dalam bidang kenegaraan plus memiliki kecerdasan spiritual. Kedua, menciptakan maslahat individu dan sosial. Dan ketiga, mencapai kesejahteraan materi dan rohani.
  4. Setiap warga negara berhak mengkritisi dan mengoreksi kesenjangan yang terjadi di kalangan pejabat teras negara.

Sekarang dapat kita simpulkan bahwa semua warga negara, baik minoritas ataupun mayoritas, yang berada di bawah naungan negara Islam pasti akan merasakan kenyamanan. Hal ini dikarenakan Pengikat utama dalam setiap kebijakan Negara Islam adalah al-Quran dan sunnah yang pada praktek lapangannya mencakup point-point di atas. Beda halnya dengan sistem demokrasi yang diprakarsai oleh eropa dan AS, HAM adalah sendi terpenting dalam sistem demokrasi ini. Sehingga yang terlahir adalah “kebebasan buta”, yaitu kebebasan tanpa batas dan ikatan yang berakhir pada sifat individualisme. Semua berteriak “Ini hak gw, apa urusannya dengan loe..!!” Wallahua’lam.

[1]. Muhammad Arkun, “Al-Islam Fil akhlaq wa Siyasah”, hal 193-195
[2.] Lih. Dr. Hasan Mustafa Basya. 2009, Huququl Insan Binal Falsafati Wal Adyan, hal. 136.
[3]. Lih. Adian Husaini. 2005, Wajah Peradaban Barat, hal: 92.
[4].Tafsir Sa’ady Surat Al-Baqarah: 256
[5]. Majalah at-Tawasul edisi 10, hal 138
[6]. Perdamaian hudaibiyah merupakan perjanjian yang menggambarkan perseteruan yang cukup sengit  antara kaum muaslim dan kafir Quraisy, dimana kaum muslimin pada tahun itu dilarang untuk melaksanakan ibadah haji.
[7].Ibid, hal 140
[8.]Ide dari Hadits Bukhari, no. 451, Imam Zabidi. Mukhtashar Shahih Bukhari.
[9].Lih. Dr. Hasan Mustafa Basya. 2009, Huququl Insan Binal Falsafati Wal Adyan, hal. 63-64
[10].Majalah at-Tawasul edisi 10, hal 140
[11].Yahya ibnu Adam, Kharraj, hal 61
[12].Muhammad Arkun, “Al-Islam Fil akhlaq wa Siyasah”, hal 195