Copot Gelar yang Dimiliki Koruptor
Banyaknya korupsi di negeri ini berindikasi kuat pada mentalitas para pengambil kebijakan negeri ini (eksekutif, leglislatif, dan yudikatif), mereka berlomba memenuhi kebutuhan hidup masing – masing, filosofi “aji mumpung” menghiasi imajenasi mereka untuk hidup bermewah – mewahan.
Tak asing lagi di telinga kita sebagian besar para pelaku korupsi, mereka memiliki gelar sarjana. Seakan gelar pendidikan yang diraihnya dalam kurun waktu tertentu, serta idealisme yang diasah selama kurun waktu pendidikannya, terlupakan dengan jumlah uang ratusan juta hingga milyaran rupiah, uang sebanyak itu telah membuat mereka buta dan tuli, akan janji yang terucap saat kampanye dulu.
Angkat sumpah yang terucap saat wisuda terlupakan dengan silaunya uang ratusan juta hingga milyaran rupiah, apakah institusi pendidikan tidak memiliki peran yang signifikan untuk membuat jera para pelaku korupsi, disaat hukuman para pelaku korupsi terlalu ringan sehingga masih ada saja yang melakukan korupsi.
Kini saatnya institusi pendidikan melakukan aksi untuk para pelaku korupsi, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Institusi pendidikan dapat mencabut gelar kesarjanaannya. Baik ia bergelar (S1,S2,S3, maupun profesor). Untuk mendapatkan kembali gelar kesarjanaanya, setelah para koruptor selesai menjalani masa hukumannya dan dinyatakan bebas oleh instansi terkait. Para koruptor harus membuat karya ilmiah, yang masa pembuatannya dibatasi 6 bulan – 1 tahun, setelah dinyatakan bebas. Serta mempresentasikannya didepan dosen penguji. Sebagaimna dulu melakukannya. Tanpa harus mengulang perkuliahannya.
Kecuali karya ilmiah tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu tersebut, para pelaku korupsi harus mengulanginya dari awal. Apabila dinyatakan lulus oleh dosen penguji, tahap selanjutnya mengikuti wisuda untuk kembali mengulangi sumpah sarjananya.
Sehingga nilai sebuah gelar sarjana yang diraih dahulu memiliki makna yang mendalam untuk dirinya. dan bertindak hati – hati serta berfikir sekian kali untuk melakukan korupsi. Gelar kesarjanaan memiliki integritas yang tinggi ditengah masyarakat, gelar sarjana bukan hanya tren dan gengsi bagi penyandang gelar tersebut. Tetapi gelar sarjana merupakan perpaduan antara intelektual dan moralitas yang tinggi bagi penyandang gelar tersebut.
Semoga tulisan ini menjadi buah pemikiran untuk para pemegang kebijakan di institusi pendidikan baik tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, dan yang akan melakukan korupsi.
Achmad Zaimudin Imansyah ([email protected])
Lainnya (Arsip)
- Tanggapan: PKS: Keterbukaan yang Gagal Total
Selasa, 14/04/2009 12:31 WIB - PKS : Keterbukaan Yang Gagal Total
Senin, 13/04/2009 08:44 WIB - Wakaf Buku-buku Islam
Minggu, 12/04/2009 10:51 WIB - Menanggapi Tanggapan Surat Terbuka Untuk PKS
Rabu, 08/04/2009 13:38 WIB - Facebook Ladang Jihad
Selasa, 07/04/2009 14:57 WIB
Suara Pembaca
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




