Pelarangan Jilbab di SMKN 1 Komodo

Sebagai seorang muslimah yang taat pada ajaran agamanya, tentu menutup aurat dengan memakai jilbab adalah sebuah kewajiban. Namun ternyata pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan menjalankan agama seperti kembali terjadi di SMKN 1 Komodo Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut berawal dari pernyataan Florensius Sudirman Kepala sekolah SMKN 1 Komodo Labuan Bajo kepada salah seorang siswa Muslimah tentang tidak diperbolehkannya memakai jilbab pada saat proses belajar mengajar dengan alasan untuk keseragaman pakaian sekolah dan syarat untuk mengikuti Mata Pelajaran kebudayaan daerah.

Pernyataan yang tidak masuk akal itu juga disampaikan oleh Sipri guru mata pelajaran olahraga yang mengharuskan siswa muslimah untuk melepaskan symbol keagamaan (jilbab) ketika pelajaran olahraga berlangsung, karena dapat menggagnggu keleluasaan siswa dalam beraktifitas. Pernyataan tak mendasar itu di benarkan oleh Roslana Guru Agama Islam pada SMKN 1 Komodo. Akibat dari pernyataan tersebut,keberadaan siswa muslimah di SMKN 1 Komodo Labuan Bajo di kucilkan dari pergaulan di mata para guru-guru yang beragama Kristen dan teman-temannya.

Ancaman pun berdatangan dari berbagai pihak, sebuah tindakan yang nyata-nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Muslimah yang minoritas di SMKN 1 Komodo Labuan Bajo. Peraturan dan tata tertib yang mendeskriditkan pun di keluarkan. Jika siswa Muslimah mematuhi peraturan dan tata tertib tersebut, konsekuensinya akan dikeluarkan dari sekolah atau di pindahkan. Bukankah ini di kategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dan pelecehan terhadap HAM ?

Ya Allah, kuatkan iman dan istiqomahkan ikhtiar dari saudara/saudari kami yang tengah menghadapi tantangan dan coba an dalam menegakkan syariat-Mu.

Sumardi, S.Pd, Ketua Yayasan al-Amin Watu Lendo Siru, Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat – NTT. (HP. 085253658406)