Pernyataan Sikap Bersama Ahlussunnah Indonesia Terhadap Syiah Imamiyyah Itna’asyariyyah di Indonesia

بسم الله الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

Pernyataan Sikap Bersama Ahlussunnah Indonesia

Kami Ahlussunnah Indonesia menyatakan sikap bersama tentang keberadaaan Syiah Imamiyyah Itna’asyariyyah di Indonesia sebagai berikut:

MENIMBANG

  1. Ajaran Ahlussunnah adalah Ajaran dan jalan Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan Sahabatnya hingga hari kiamat. (QS. An-Nisa 115 dan Al-Hasyr : 7)
  2. Siapapun yang tidak sesuai dan bahkan menyelisihi Ahlussunnah wal jama’ah, berarti menyelisihi kebenaran, maka dia tersesat. (Q.S Yunus : 32 dan Al An’am 55)
  3. Ahlussunnah meyakini bahwa Al Qur’anul Karim adalah Kitab yang diturunkan kepada Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, tetap terjaga dari penambahan dan pengurangan hingga hari kiamat (Q.S Al Hirr :9). Sedangkan syi’ah meyakini bahwa Al- Qur’an yang ada terdapat pengurangan dan tidak otentik. Ulama besar Syi’ah Husein bin Muhammad Taqi An Nuri At Tabarsi dalam kitabnya “Fashlul Khithob fi Itsbat Tahrif Kitab Rabbil arbab” berkata : “Ahlun Naqli Wal Atsar dari kalangan khusus (Syi’ah) dan umum (Ahlussunnah) sepakat bahwa Al Qur’an yang ditangan ummat Islam saat ini bukanlah Al Qur’an seutuhnya”. Dan Al-Qur’an versi Syi’ah disebut dengan mushhaf Fathimah berjumlah 17.000 ayat dan akan dibawa oleh Imam Mahdi (AlKafi juz, 2 hal. 597, cet Beirut danFaslul Khithab hal 235).
  4. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun iman. Ahlussunnah meyakini Rukun Iman ada Enam yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat, Iman Kitab-kitab Allah, Iman kepada para Rosul Allah, Iman kepada Hari Kebangkitan, dan Iman kepada Qadar-Nya, baik ataupun buruk. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Iman ada 5 yaitu At Tauhid, An Nubuwwah, Al Imamah, Al Adl, Al Ma’ad.
  5. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun Islam. Ahlussunnah meyakini Rukun Islam ada 5 yaitu Dua kalimat Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Islam ada 5 yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah, bahkan Al wilayah lebih utama di banding rukun Islam lainnya dalam kitab Ushul Kafi.
  6. Ahlussunnah telah sepakat bahwa Manusia yang terbaik dari Ummat ini setelah Rosulullah adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq dan Sayyidina Umar Rodhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan menurut syi’ah mereka berdua adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia. (Al Kafi juz 8 hal. 246, Haqqul Yaqin hal. 367 dan 519)
  7. Ahlussunnah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya Haram. Sedang Syiah menghalalkan Mut’ah.
  8. Ahlussunnah meyakini bahwa ‘Ishmah (kema’shuman) hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rosul. Sedangkan syi’ah meyakini bahwa ‘Ishmah juga dimiliki oleh para Imam yang dua belas.
  9. Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘asyariyah telah berdusta atas nama ahlul bait dalam hal menetapkan pokok-pokok ajaran.
  10. Ahlussunnah dimata orang syi’ah adalah kafir (Murtad), anak zina, halal darah dan hartanya.
  11. Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
  12. Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”
  13. Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb: “Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).

MENYATAKAN

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan dari para nara sumber, yang mewakili ormas-ormas Islam, mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa:

  1. Ahlussunnah tidak dapat dipersatukan dengan Syiah, karena berbeda dalam Ushuluddin (Aqidah/Tauhid).
  2. Syiah berbahaya bagi agama, bangsa dan negara.
  3. Mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa lagi tentang sesatnya Syi’ah secara tegas.
  4. Menedesak Pemerintah agar melarang Syi’ah dan aktifitasnya di seluruh wilayah Indonesia, Agar tidak timbul konflik seperti di Irak, Yaman, Pakistan dan Negara lain.
  5. Kami Ahlussunnah (Muslimin Indonesia) sangat menolak keras MUHSIN (Forum Ukhuwah Sunni-Syiah) yang digagas beberapa waktu yang lalu oleh aktivis aktivis syiah dan oknum yang mengatas namakan Muslimin Indonesia di Jakarta.

Jakarta, Jum’at 8 Rojab 1432 H/10 Juni 2011

Ahlussunnah Indonesia

Yang Membuat Pernyataan:

  • PP Muhammadiyah (Agus Tri Sundani)
  • Nahdlatul ‘Ulama(M. Idrus Ramli)
  • Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) (Amlir Syaifa Yasin)
  • Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI) (KH. A. Cholil Ridwan, Lc.)
  • Persis (Persatuan Islam) (Tiar Anwar Bakhtiar)
  • Perhimpunan Al-Irsyad (Aminullah)
  • Al-Bayyinat (Achmad Zein Alkaf)
  • Lembaga Tarbiyah Islamiyyah (Arif Munandar R.)
  • Gema Salam(Abdurrahman Humaidan)
  • Pemuda Al-Irsyad Al-Islamiyah (Fahmi.B.)
  • Hidayatullah (P Gadiman Djojonegoro)
  • Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASM) (Aby Fadel)
  • KOEPAS (M Rizal)
  • PP. Jum’iyyah An-Najat (Muhammad Faisal, S Pd. M.MPd)
  • PP. Jam’iyah Ukhuwah Islamiyah (Abdul Malik Akbar)
  • Wahdah Islamiyyah
  • Robithoh ‘Alawiyyah
  • Forum Kajian Aliran Agama (FKAA) Bandung