Suara Langit

oleh Ihsan Tandjung

Kriteria Kedua Masyarakat Jahiliyah

Rabu, 22/10/2008 21:06 WIB Cetak |  Kirim |  RSS

Muhammad Quthb hafidzhohullah, adik kandung asy-Syahid Sayyid Quthb rahimahullah, menyebut dunia modern sebagai jahiliyah abad 20 atau jahiliyah modern. Menurutnya “jahiliyah” bukan hanya keadaan di jazirah Arab pada masa awal diutusnya Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam. Jahiliyah merupakan sifat yang mungkin berlaku bagi masyarakat manapun di zaman kapanpun bila memenuhi setidaknya empat kriteria.

Pada tulisan terdahulu kita telah membahas kriteria pertama yaitu tidak adanya iman yang sesungguhnya kepada Allah ta’aala. Yaitu, sikap yang membuktikan kesatuan antara akidah dan syariat tanpa pemisahan.

Ciri kedua suatu masyarakat jahiliyah adalah tidak adanya pelaksanaan hukum menurut apa yang telah diturunkan Allah ta’aala, yang berarti menuruti “hawa nafsu” manusia. Padahal jelas di dalam Al-Qur’an Allah ta’aala perintahkan manusia untuk menegakkan hukum berdasarkan apa yang telah diwahyukanNya. Bila hal ini dilanggar berarti masyarakat tersebut telah menegakkan hukum berdasarkan hawa nafsu manusia bukan mengikuti arahan petunjuk ilahi. Dan sikap seperti itu menjadi indikasi bahwa mereka cenderung memilih hukum jahiliyah daripada hukum Allah ta’aala. Maka masyarakat semacam itu pantas dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah.

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

”...dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah ta’aala, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah ayat 49-50)

Berdasarkan ayat di atas berarti berbagai negeri kaum muslimin di berbagai penjuru dunia dewasa ini sebagian besar termasuk ke dalam masyarakat jahiliyah. Sebab mereka tidak menjadikan wahyu Allah ta’aala semata sebagai sumber dari segenap sumber hukum. Mereka rela mengekor kepada logika berhukum masyarakat Barat non-Islam alias kafir. Bahkan negeri seperti Kerajaan Arab Saudi sekalipun masih patut dipertanyakan konsistensinya dalam menjadikan Allah ta’aala sebagai fihak yang berdaulat penuh. Sebab andaikan mereka sejujurnya menegakkan hukum Allah ta’aala, niscaya mereka tidak akan membiarkan berlarut-larutnya penindasan dan penjajahan berlangsung atas saudara-saudara muslim di bumi suci Palestina yang merupakan salah satu jiran Kerajaan Arab Saudi.

Al-Qur’an bahkan memberi label yang sangat mengerikan kepada fihak-fihak pemegang otoritas hukum dalam suatu masyarakat bilamana mereka tidak mau berhukum dengan hukum Allah ta’aala. Allah ta’aala menyebut para pemimpin –baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif- masyarakat tersebut sebagai orang-orang kafir, zalim dan fasik..!

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al-Maidah ayat 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

”Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah ayat 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

”Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah ayat 47)

Maka saudaraku, sungguh perjuangan menegakkan Islam masih memerlukan pengerahan energi dan kesungguhan yang luar biasa. Masih banyak ummat Islam yang menyebut hukum jahiliyah sebagai hukum positif, padahal jelas negatif-nya di mata Allah ta’aala. Yang kita sayangkan bahwa sebagian orang yang mengaku sebagai aktivis pergerakan Islam merasa yakin benar bahwa jika mereka terpilih menjadi pemimpin dalam sebuah masyarakat jahiliyah berarti kemenangan sudah di depan mata...! Padahal ancaman Allah ta’aala begitu nyata. Allah ta’aala memandang mereka yang memiliki otoritas hukum dalam sistem yang tidak berhukum berdasarkan wahyu Allah ta’aala adalah manusia-manusia kafir, zalim dan fasik. Na’udzubillahi min dzaalika...!


(Arsip Penetrasi Ideologi)

BPRS Harta Insan Karimah, Bersama dalam Usaha dan Ibadah

Tak banyak bank syariah seperti BPRS Harta Insan Karimah. Meski tak sebesar bank umum syariah, BPRS HIK mampu menerapkan manajemen perbankan yang baik dan akuntabel serta mampu memelihara ruh syariah dalam diri para pegawai. Satu poin yang patut ditiru oleh bank berlabel syariah lainnya.

Meredam Keraguan Demi Selamat Dunia Akhirat

0leh: Khoiriyati Kusumaningtyas. Saya termasuk golongan masyarakat yang sejak awal mendukung 100% perbankan syariah. Keraguan itu justru muncul di saat Bank Syariah booming bagaikan jamur di musim hujan, kira-kira tahun 2006-an. Saat itu saya bertanya.tanya, mengapa semua bank konvensional mengadakan program syariah

Laba yang Adil, Margin tiap Bank dan Rumus Umum KPR iB

Tanya : Berapakah margin yang ditentukan oleh KPR Syariah untuk pinjaman sebesar 100 jt dengan angsuran selama 6 tahun ? apakah masig-masig daerah penetapan margin tersebut berbeda, bagaimana dengan margin untuk lokasi di daerah Depok dan DKI, kalau tidak salah dalam Al .Quran atau Hadist disebutkan untuk besaran nilai keuntungan seseoramg dari penjualan adalah maksimal 10%

Bank Syariah di Minimarket

uchiemasdar.blogspot.com Ide ini muncul saat saya berkunjung ke kota Metro di provinsi Lampung. Siapa nyana, ternyata di kota kecil tersebut, jaringan Indomaret dan Alfamart bertebaran di mana-mana. Sebagaimana transaksi di minimarket, masyarakat sekitar sudah akrab dengan alat pembayaran seperti Debit Card BCA, BNI, dan Mandiri.

BNI iB OTO, Pembiayaan untuk Pembelian Kendaraan

BNI iB Oto merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan dengan proses yang mudah dan cepat berdasarkan syariah. Uang muka relatif ringan dan pembayaran dapat dilakukan secara debet otomatis. Keunggulan: 1. Rasa tenteram dan tenang karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi. 2. Selama masa pembiayaan besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas.

 

Anak Ngambek Tidak Mau Sekolah

Bagaimana menghadapi sikap anak saya yang saat ini berusia 6 tahun 2 bulan, baru 2 minggu masuk SD yang jam belajarnya full day (pulang sekolah pukul 14.30). Pekan ke-2 ini dia malah ngambek (menangis dengan keras dan tidak mau ditinggal)

PELUANG