Keluarnya Mazi dan Wadi, Apakah Hadats Besar dan Harus Mandi Janabah?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, apakah mazi dan wadi termasuk hadats besar, sehingga seorang laki-laki yang mengeluarkan mazi atau wadi diharuskan mandi janabah, seperti halnya kalau mengeluarkan mani (sperma)?

Demikian, atas jawabannya diucapkan terima kasih.

Jazakumullah khairan khasiran.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mazi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan laki-laki biasa, akibat percumbuan atau hayalan. Warnanya bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar.

Namun tidak seperti mani, keluarnya mazi tidak deras dan tidak memancar. Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme) sedangkan mazi tidak.

Sedangkan Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

Baik mazi maupun wadi, keduanya tidak mewajibkan mandi janabah. Yang mewajibkan mandi janabah adalah keluarnya air mani (sperma), baik dengan cara sengaja seperti onani dan hubungan seksual atau tidak sengaja seperti mimpi.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR Bukhari dan Muslim)

Sedangkan mazi dan wadi, keduanya tidak mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Lantaran tidak menyebabkan hadats besar. Namun keduanya termasuk ke dalam kategori benda najis.

Dasarnya adalah ketetapan para ulama yang mengatakan bahwa semua benda yang keluar lewat kemaluan depan atau belakang adalah najis. Baik berbentuk cair, padat atau pun gas.

Kecuali air mani yang justru tidak najis. Tetapi menyebabkan hadats besar dan mewajibkan mandi.

Bila keluar mazi atau wadi, maka harus istinja’ seperti keluarnya air kencing. Demikian juga pakaian yang terkena keduanya, harus disucikan dari najis untuk boleh dipakai shalat.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.