Apa hukum arisan?

Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz..

1. Apa hukum arisan?

2. dan apa hukumnya kalau sudah ada kesepakatan jika akan memberi sekian  persen/sekian rupuiah dari uang arisan kepada orang yang mengurusi arisan tersebut?

nb : orang yang mengurusi arisan tersebut adalah orang yang mengatur
tentang admnistrasi arisan dan dia juga yang menyimpan uang arisan ini. jazakumullah..

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara penanya dan Netters eramuslim yang dirahmatai Allah SWT, ada banyak cara untuk menjalin kekeluarga atau mempererat pertemanan dan persahabatan, diantaranya dengan diadakannya arisan yang cukup dikenal dan akrab di masayarakat kita. Tidak ada larangan alias boleh ikutan dalam perkumpulan arisan, karena dalam Islam kita mengenal hukum asal dalam bermu’amalah adalah boleh. Namun hendaknya peserta yang ikut dalam arisan ini adalah orang-orang jujur dan memiliki komitmen akan ikut sampai tuntas, sehingga tidak merugikan anggota peserta arisan lainnya. Atau bila dia tidak mampu melanjutkan dia bisa mengalihkannya kepada orang lain yang siap menggantikan dan meneruskan posisinya.

Dalama arisan juga ada nilai tolong menolong sesama peserta yang ikut arisan, selain itu arisan juga sebagai sarana dan upaya untuk belajar menabung. Banyak kita dapati motivasi dalam arisan tidak semata mendapatkan giliran mendapatkan jatah dan haknya dari simpanan tersebut, namun juga untuk menjalin hubungan persaudaraan atau kekeluargaan yang lebih erat.

Bisa bernilai ibadah

Suatu pekerjaan yang mubah bila diniatkan untuk mengundang perbuatan baik insya Allah bisa bernilai ibadah. Diantaranya bisa saling tolong menolong, menjalin silaturrahim dan ukhuwah sesama anggota yang ikut dalam arisan. Apalagi bila saat berkumpul ada tausiyah dan nasihat agama yang disampaikan dan sebagai sarana pengajaran ilmu agama, maka akan bertambah nilai pahala di sisi Allah, karena di dalamnya ada ayat Quran yang dibacakan dan masihat yang disampaikan.

Sebaliknya saat berkumpul harus dihindari perbuatan dan ucapan yang mengandung dan mengundang dosa seperti mengguniing kejelekan orang (ghibah), berdusta dan perbuatan dosa lainnya.

Dana pemberian

Boleh dan sah-sah saja memberikan upah kepada orang yang selama ini mengurusi berjalannya arisan dan bertanggung jawab menyimpan uang arisan yang terkumpul tersebut. Bahkan ini sebagai kebaikan kolektif para anggota atau peserta arisan tersebut kepada orang yang selama ini menjaga amanah, walau pun dia termasuk salah satu peserta arisan. Jumlah atau nilai pemberiannya sesuai kesepakatan dari semua anggota yang ikutan dalam arisan tersebut.

Demikian yang bisa kami uraikan, semoga kita mampu untuk berusaha agar dalam setiap aktifitas kita selalu bisa bernilai ibadah, atau minimal mudah dan tidak mengundang dosa . Wallahu a’lam bishshawab.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]

_______________________________________________________

Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim

VISI

Menjadi Lembaga Perekat Umat

Misi

1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah

2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin

3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.

Motto
Suara Da’i Perekat Umat

Struktur LPD Eramuslim
Ketua:                         H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Sekretaris:                 H. Maftuh Asmuni, Lc
Wakil sekretaris:      Andan Nadriasta, ST
Bendahara:               Fachrurrozi, S. Ag

Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim: 

  1. Dr. H. Saiful Bahri, MA
  2. Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
  3. H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
  4. H. Umar Sholehudin, Lc., MA
  5. H. Muhamad Soleh, LL. M
  6. H. Arafi Mughni, MA
  7. H. Biqodarin, Lc., MA
  8. H. Rahmad Adi, MA
  9. Syamsul Bahri, Lc., MA
  10. Ahmad Adnan, Lc., MA
  11. H. Maftuh Asmuni, Lc.
  12. H. Kusworo Nursidik, Lc
  13. Fachrurozi, S.Ag.
  14. M. Sofiyyul kamal, S.pdi
  15. Muhammad Latif, S. Thi
  16. H. Armi Yunadi, Lc
  17. Agus Salim, Lc
  18. Haris Salamah, Lc
  19. Wahibul Minan, Lc
  20. H. Sagono Budi Aji, Lc
  21. Dan lain-lain

Pelayanan 

1. Khutbah jumat

2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha

3. Khutbah Nikah

4. Kajian Ulum Syar’iyah

5. Seminar Keislaman

6. Kegiatan Ramadhan

7. Penerjemahan bahasa arab

8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah

9. Workshop janaiz, mawarits

10. Buletin dll

***

Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll  di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email:  [email protected]