Ibadah yang Tidak Ada Dalilnya, akan Tertolak?

sigitAssalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh,

ustad sigit yg terhormat,

ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan dan ini sudah lama menjadi pikiran saya. sebagai mana kita tau bahwasanya amalan atau ibadah yg baik adalah mengikuti quran dan hadist nabi. bagaimana pula kalau suatu amalan kita kerjakan tidak ada dalil yg sahih atau contoh dari rasul. karena saya pernah mendengar suatu amalan/ibadah yg tidak ada sunnahnya akan tertolak amalannya. berkembang di masyarakat kita saat ini telah menjadi kebiasaan seperti yasinan, tahlilan, berdoa mengaminkan mengikuti imam sholat. ana blm ketemu dalil yg shahih tentang hal tersebut. mohon penjelasan dan pencerahan tentang hal ini, berhubung ana juga baru belajar tentang agama dgn benar.

atas jawabannya ana ucapkan banyak terima kasih

sukron jazakalahu khairan

Waalaikumussalam W Wb

Saudara Yadi yang dimuliakan Allah swt

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.

Imam an Nawawi didalam “syarh” nya menyebutkan bahwa para ahli bahasa arab mengatakan makna “ar Roddu” di sini (didalam hadits diatas) adalah ditolak, artinya batil dan tidak dihitung.

Beliau menambahkan bahwa hadits tersebut merupakan suatu kaidah besar dari berbagai kaidah islam, ia termasuk dari jawami’ kalim Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits itu secara tegas menolak segala bentuk bid’ah dan berbagai perkara baru.

Adapun tentang kadar penolakan amal seorang pelaku bid’ah maka disesuaikan dengan kategori bid’ah yang dilakukannya.

al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts didalam fatwanya no. 6719 menyebutkan bahwa perbuatan bid’ah berbeda-beda, diantaranya ada yang menafikan pokok-pokok agama, ada pula (bid’ah) didalam sifat ibadah atau mengadakan sesuatu yang baru didalam agama yang tidak disyariatkan.

Dan segala amal seorang pelaku bid’ah yang termasuk dalam pencemaran pokok-pokok agama seperti berdoa kepada selain Allah maka bid’ah (yang dilakukannya) itu dan seluruh amalnya ditolak berdasarkan firman Allah swt :

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا

Artinya : “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al Furqan : 23)

Dan jika bid’ah itu didalam sifat ibadah seperti takbir, dzikir, talbiah berjama’ah atau bid’ah dalam perkara yang baru didalam urusan agama yang tidak disyariatkan seperti pelaksanaan maulid maka amal ini yang ditolak dari pelakunya, berdasarkan riwayat didalam ash Shahihain,”Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…