Apakah Termasuk Zihar

Rabu, 22/04/2009 15:05 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalammualaikum..

Pak Ustadz yg terhormat, selama ini istri saya sering menyamakan beberapa sifat ato perilaku saya dengan ayahnya (ayah mertua saya), dia sering mengatakan kamu ini mirip banget sifatnya dengan ayah, dll. Apakah ini sudah termasuk zihar dan jatuh talak, dan apa yang harus saya lakukan, apa harus menikah lagi dengan istri saya tersebut? Terima Kasih

Wassalammualaikum

Paijo

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Paijo yang dimuliakan Allah swt

Zhihar menurut syariat adalah apabila seorang suami menyamakan isterinya dengan seorang wanita yang haram dinikahi olehnya selama-lamanya, atau menyamakannya dengan bagian-bagian tubuh yang diharamkan untuk dilihatnya, seperti punggung, perut, paha dan lainnya seperti perkataannya kepada isterinya,”kamu bagiku seperti punggung ibuku atau saudara perempuanku” atau dengan menghilangkan kalimat,”bagiku” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 7124)

Adapun perkataan seorang isteri kepada suaminya,”kamu seperti ayahku” atau “kamu seperti punggung ayahku” maka kebanyakan ulama mengatakan bahwa hal itu tidaklah termasuk zhihar, namun mereka berbeda pendapat tentang apakah wajib atasnya kafarat dan jenis kafaratnya?

Apabila seorang isteri mengatakan kepada suaminya,”anda bagiku seperti punggung ayahku” atau seperti seorang wanita yang mengatakan,”Jika aku menikah dengan seorang laki-laki maka orang itu bagiku seperti punggung ayahku” maka hal itu bukanlah zhihar.

Al Qodhi mengatakan,”hal itu tidak termasuk zhihar.” Ini adalah perkataan kebanyakan ulama, diantaranya Malik, syafi’i, ishaq, abu tsaur. Sementara Az Zuhri dan al Auza’i mengatakan bahwa itu adalah zhihar, hal ini diriwayatkan dari al Hasan dan an Nakh’i, kecuali an nakh’i yang mengatakan,”Jika si isteri mengatakan hal itu setelah pernikahan maka tidaklah masalah. Barangkali mereka berargumentasi karena adanya salah satu dari mereka berdua yang menzhihar yang lainnya. Firman allah swt :

 
Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka.” (QS. Al Mujadalah : 3), mereka mengkhususkan zhihar bagi para lelaki karena perkataan itu mengakibatkan pengharaman terhadap isterinya. Suami pun memiliki hak mengangkatnya. Zhihar ini dikhususkan bagi suami seperti halnya talak.

Dan jika hal itu terjadi maka sekelompok ulama meriwayatkan dari Ahmad yang mengatakan wajib atas isterinya itu kafarat zhihar, sebagaimana riwayat al Asram dengan sanadnya dari Ibrahim bahwasanya Aisyah binti Thalhah berkata,”Jika aku menikah dengan Mush’ab bin Zubeir maka ia bagaikan punggung ayahku” kemudian Aisyah bertanya kepada penduduk Madinah dan mereka berpendapat wajib atasnya kafarat.

Riwayat yang kedua menyebutkan bahwa tidak wajib atasnya zhihar, ini adalah pendapat Malik, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur karena itu adalah perkataan yang munkar dan mengandung dusta sehingga ia bukanlah zhihar dan tidak wajib atasnya kafarat, seperti halnya cacian atau tuduhan.

Riwayat ketiga adalah wajib atasnya kafarat sumpah. Ahmad berkata bahwa Atho’ mempunyai pendapat yang baik dengan menjadikannya seperti kududukan orang yang mengharamkan sesuatu atas dirinya, seperti makanan atau yang sejenisnya.

Ini adalah qiyas dengan pendapat Ahmad dan yang yang sejenisnya karena ia bukanlah zhihar, dan sebatas perkataan munkar dan dusta yang tidak mewajibkan atasnya kafarat zhihar sebagaimana semua perkataan dusta.

Tidak diragukan lagi bahwa yang paling hati-hati adalah membayar kafarat yang paling berat demi keluar dari perbedaan diatas akan tetapi hal ini bukanlah kewajiban karena ia tidaklah ada nashnya.

Sesungguhnya perkataan itu adalah pengharaman sesuatu yang dihalalkan tanpa terjadi zhihar seperti halnya orang yang mengharamkan budak perempuannya atau makananannya, inilah pendapat Atho’.

Dan apabila kita mewajibkan atas wanita itu kafarat maka tidaklah kafarat menjadi wajib atasnya sehingga suaminya menyetubuhinya dan wanita itu adalah orang yang diajak untuk bersetubuh. Apabila suaminya menceraikannya atau salah satu dari keduanya meninggal sebelum suaminya menyetubuhinya atau memaksanya untuk bersetubuh maka tidak ada kafarat atasnya karena hal itu adalah sumpah yang tidak ada kafarat atasnya sebelum dia menyalahi sumpahnya seperti sumpah-sumpah lainnya. (www.islamweb.net)

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang