Menikah dengan Keluarga Dekat
Ass
pak ustadz.. saya ini seorang perempuan yang mempunyai pacar. hubungan kita sudah 9 tahun lamanya. tapi sampe sekarang ini kita bedua belum mendapat restu dari orang tua saya. alasan mereka karena kita berdua ini masih saudaraan.
kalo diliat silsilah keluarga kita. kita ini masih saudaraan dari buyut. kita punya buyut yang sama. terus lahir kakek saya dan nenekny pacar saya. jadi kakek saya ini kakak dari neneknya pacar saya. kakek saya punya anak yaitu bapak saya. sedangkan nenek dari pacar saya itu punya anak yaitu bapaknya pacar saya. kemudian lahirlah kita berdua.
yang saya tanyakan apakah kita berdua boleh menikah ato tidak kalo diliat dari segi agama. jawaban pak ustadz sangat saya butuhkan. karena kita berdua sudah merencanakan untuk menikah. terimakasih pak ustadz
wss.
tina dari jogja
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Tina yang dirahmati Allah swt
Diantara wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi adalah mereka yang masih memiliki hubungan nasab (kerabat) seagaimana yang disebutkan didalam firman Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ
Artinya : “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An Nisaa : 23)
Didalam ayat itu dijelaskan bahwa yang dilarang dinikahi dari jalur nasab adalah ibu keatas (nenek dst), anak perempuan kebawah (cucu perempuan dst), saudara perempuan, saudara perempuan dari ayah, saudara perempuan dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
Dengan demikian diperbolehkan bagi anda untuk menikah dengan laki-laki yang satu buyut. Namun demikian hendaklah anda bicarakan secara baik-baik dengan kedua orang tua anda dan kedua orang tuanya dan mintalah bantuan dari orang-orang (saudara anda) yang dekat dengan mereka untuk memberikan pemahaman kepada mereka dan memudahkan jalan anda berdua menuju pernikahan demi kebaikan anda berdua serta keluaraga kalian.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hak Waris Keluarga
Kamis, 16/04/2009 10:18 WIB - Menikah dengan anak Paman
Rabu, 15/04/2009 13:50 WIB - Membagi Warisan Saudara
Rabu, 15/04/2009 11:18 WIB - Maksud Pembohong dalam Hadits
Selasa, 14/04/2009 14:23 WIB - Berjima' dengan Dua Isteri
Selasa, 14/04/2009 12:20 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




