Hukum Berzina di Waktu Kecil

sigitAssalammu alaikum wr. wb.

ustadz yang di muliakan Allah SWT.

saya ingin bertanya,

semasa kecil saya, saya pernah melakukan hubungan diluar nikah, ketika itu saya masih berumur 4-5 tahun.

ketika itu saya diajak oleh teman bermain saya yang umurnya 2/3 tahun lebih tua dari saya.

Saat mengenang kejadian itu kembali,

saya merasa sangat menyesal, dan saya selalu memohon ampun kepada Allah setiap mengenang hal tersebut.

Apakah saya ketika dewasa dan memiliki seorang istri / suami, saya harus menceritakan itu kepadanya?

Apakah hal ini saya harus ceritakan pada orang tua?

Dan apakah saya harus menikah dengan orang yang pernah berbuat hubungan haram dengan saya?

padahal saya tidak mencintainya, saya sudah memiliki pilihan.

saya sungguh menyesal, setiap malam saya menangisi semua ini, saya merasa kehidupan saya telah berakhir.

Namun, saya tersadar bahwa hidup ini adalah pilihan, mau mati dengan sia-sia atau di jalan ALLAH.

Ustadz, saya mohon jawab kegelisahan saya ini.

Saya hanya bisa bertawakkal, semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi saya & orang-orang seperti saya, amin.

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalammu alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

Diharuskan bagi anda untuk menutupi aib tersebut dan tidak menceritakannya kepada siapa pun meskipun ia adalah calon suami anda kecuali jika anda ditanya tentang hal itu olehnya maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk berbohong. Demikian pula terhadap orang tua anda.

Didalam riwayat Ibnu Majah dari Zaid bin Aslam berkata, “Pada masa Rasulullah saw ada seorang laki-laki mengaku telah berbuat zina, Rasulullah saw lalu minta diambilkan sebuah cambuk, maka dibawakanlah sebuah cambuk yang telah rusak. Beliau bersabda: “Yang lebih besar dari ini.” Lalu diberikan cambuk masih bagus dan belum dipotong ujungnya. Beliau bersabda: “Yang lebih ringan dari ini.” Kemudian diberikan cambuk yang telah dirangkai dan agak lunak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menjilidnya, maka laki-laki itu pun dijilid. Setelah itu beliau bersabda: “Wahai para manusia, sungguh telah sampai waktunya kalian untuk berhenti (melakukan pelanggaran terhadap) larangan-larangan Allah. Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah, Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”

Sabda Nabi saw,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)- (baca juga : Menceritakan Aib Sendiri Masa Lalu ke Istri)

Zina adalah hubungan di luar pernikahan yang dilarang agama sehingga tidak ada keharusan bagi dua orang yang melakukan perzinahan untuk diteruskan dengan pernikahan antara keduanya akan tetapi yang diharuskan bagi keduanya adalah bertaubat dengan taubat nashuha sebagai persyaratan seseorang untuk melangsungkan pernikahan baik dengan orang yang menzinahinya atau dengan orang lain, sebagaimana firman Allah swt :

أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)

Mereka yang mensyaratkan taubat berdalil juga dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”

Dengan demikian tidak ada keharusan bagi anda untuk menikah dengan lelaki yang menzinahi anda sewaktu kecil terlebih lagi jika lelaki itu belum bertaubat dari perbuatannya atau memiliki akhlak yang buruk.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…