Hukum Azan untuk Mayit

Assalamu’alaikum Ustadz ! Saya mau tanya tentang kapan dikumandangkan suara azan dizaman Rasuluulah SAW selain pada waktu sholat wajib? .Selama ini yang saya pahami Azan adalah panggilan untuk Sholat,tetapi sekarang saya lihat orang juga azan ketika mayat dimasukan ke liang lahat dan ketika melepas keberangkatan calon Jemaah Haji dari rumah.Apakah hal ini ada dicontohkan Rasulullah,kalau tidak ada,apakah ini termasuk bid’ah? Terimakasih jawabannya Ustadz.Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ferry yang dimuliakan Allah swt

Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa adzan yang dikumandangkan di telinga si mayit atau di kuburan adalah sesuatu yang bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw maupun para sahabatnya, begitu juga dengan adzan yang dikumandangkan tatakala melepas jamaah haji.

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata : Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang membuat hal yang baru didalam perkara kami ini maka hal itu tertolak.”

Wallahu A’lam