Membayar Puasa Wajib

Assallammuallikum, ustadz

Salam kenal nama saya ibu nunu, sebelumnnya saya mengucapkan terima kasih krn bisa masuk di era muslim. Langsung saja ustadz, sy mau menanyakan bagaimana cara menngantikan puasa wajib yg sy tinggal selama ini, dan niat puasa sunnah atau puasa senin kamis? umur saya sekarang 33 thn baru 1 tahun ini saya menjalankan puasa wajib, dan beberapa bulan ini saya selalu terbayang dengan kematian dan bagaimana caranya sy bertaubat? terima kasih wassallam.

Waalaikumussalam Wr Wb

Ibu Nunu yang dirahmati Allah swt.

Sesungguhnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya uzur yang dibenarkan secara syariah merupakan diantara dosa besar sebagaimana diriwayatkan dari Abu Umamah Nabi saw bersabda,”Ketika saya sedang tidur kemudian datang dua orang lelaki menghampiriku. Kedua orang itu memegang ketiakku dan membawaku ke sebuah gunung.

Kedua orang itu mengatakan,”Naiklah.’ Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku tidak sanggup.’ Dia mengatakan,’Sesungguhnya kami akan memudahkannya bagimu. Maka naiklah hingga kamu berada di bagian (gunung) yang rata dan terdengarlah suara kencang.’ Aku mengatakan,’Suara apa itu?’ Mereka mengatakan,’Ini adalah lolongan penghuni neraka.’

Kemudian orang itu mengajakku dan aku pun berada di suatu kaum yang bergelantungan otot-otot mereka, terbelah tulang rahang mereka dan mengalir darah dari tulang rahang mereka. Dia mengatakan,’Aku berkata,’Siapa mereka?’ dia mengatakan,’mereka adalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa ada dispensasi dalam puasanya…” hadits ini dishahihkan oleh al hakim dan adz Dzahabi. Al Haitsami mengatakan bahwa orang-orangnya adalah orang-orang yang benar. Hadits ini juga dishahihkan oleh al Albani didalam “Shahih at Tarhib”

Syeikhul Islam Ibnu taimiyah mengatakan bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa dikarenakan sengaja tanpa adanya uzur maka hal itu termasuk kedalan dosa besar. Kemudian al Hafizh adz Dzahabi mengatakan bahwa ada ketetapan terhadap orang-orang beriman : barangsiapa yang meninggalkan puasa ramadhan tanpa adanya uzur, sakit atau suatu tujuan maka hal itu adalah lebih jahat daripada orang yang berzina, tukang palak dan pemabuk bahkan keislamannya diragukan dan mereka mengkhawatirkan bahwa dia termasuk kedalam orang-orang zindiq dan rusak.

Maka tidak ada jalan lain bagi anda yang telah sekian lama tidak melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan selain dari bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya (taubat nashuha) yang disertai dengan penyesalan yang mendalam dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang. Insya Allah taubat anda yang sungguh-sungguh akan diterima oleh-Nya.

Dan hendaklah taubat anda dibarengi dengan mengqadha puasa-puasa ramadhan yang selam ini anda tinggalkan dengan sengaja dan tidak ada sesuatu yang lain atas diri anda kecuali mengqadhanya sebagaimana pendapat Syafi’i dan Ahmad. Adapun pendapat Abu Hanifah an Malik adalah wajib atas anda kafarat yang disetai dengan mengqadhanya, yang benar adalah pendapat pertama karena kafarat diwajibkan terhadap orang yang tidak tidak berpuasa dikarenakan jima’ (bersetubuh) dan bukan yang lainnya. (www.islamweb.net)

Dengan demikian diwajibkan atas anda untuk mengqadha puasa ramadhan yang telah anda tinggalkan sejak anda berusia baligh hingga ramadhan terakhir yang anda tinggalkan manakala itu semua anda lakukan dengan sengaja tanpa adanya uzur yang dibenarkan syariat untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan, seperti haidh, nifas, sakit maupun dalam keadaan safar.

Hendaklah anda bertekad untuk menyegerakan qadha ramadhan ini. Tidak ada keharusan didalam mengqadhanya untuk dilakukan secara berturut-turut setiap hari akan tetapi bisa dilakukan secara selang-seling atau dihari diamana anda siap untuk mengqadhanya dengan tetap meniatkan untuknya sejak dimalam harinya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa sejak malam hari sebelum terbit matahari maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ad Daruquthni)

Hal ini berbeda dengan puasa-puasa sunnah seperti senin-kamis atau yang lainnya yang tidak mengharuskannya berniat sejak malam hari akan tetapi dibolehkan baginya berniat sejak siang hari.

Qadha ini tidak diperbolehkan dilakukan pada hari-hari yang dilarang berpuasa, seperti pada hari-hari raya baik hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha, hari-hari yang telah dinadzarkan untuk berpuasa, atau hari-hari ramadhan yang tengah dijalaninya.

Jadi mengqadha hari-hari ramdahan yang telah anda tinggalkan selama ini lebih utama bagi anda daripada menjalankan puasa-puasa sunnah lainnya, seperti senin-kamis.

Semoga Allah swt memudahkan seluruh upaya anda untuk bertaubat dan kembali kepada Allah swt.

Wallahu A’lam