Hukum Barang Curian tanpa Pemilik

Assalamualaikum wr wb.

Apa yang harus saya lakukan terhadap barang yang pernah saya curi? sedangkan pemiliknya saya tak kenal dan tak tahu dimana alamatnya.

Saya telah bertobat dan ingin menjadi seorang muslim baik.

Terima kasih.

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Fajar yang dimuliakan Allah swt

Sesungguhnya Allah gembira dengan kembalinya seorang hamba ke jalan-Nya dari perbuatan maksiat yang telah dilakukannya. Kegembiraan-Nya melebihi kegembiraan seseorang yang kehilangan onta lalu menemukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw bersabda,” Sungguh Allah lebih bergembira dengan taubat seorang hamba-Nya daripada seseorang yang mendapatkan untanya kembali setelah hilang disebuah kawasan bumi."

Allah menjanjikan kebahagian dan kemenangan pula bagi orang yang bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) setelah sebelumnya Allah menghapuskan kesalahannya itu, sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)

Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. At Taubah : 31)

Adapun syarat-syarat taubat nasuha seseorang adalah menyesali perbuatan dosanya itu, bertekad untuk tidak melakukannya lagi sejak sekarang dan tidak mengulanginya lagi di masa-masa yang akan datang.

Sedangkan taubat seseorang terhadap dosanya kepada manusia, seperti mengambil barangnya dengan cara yang tidak dibenarkan (mencuri), selain diwajibkan atasnya melakukan ketiga persyaratan taubat diatas maka diharuskan pula baginya untuk mengembalikan barang yang dicurinya itu kepada si pemiliknya meskipun kejadian tersebut telah berlangsung beberapa tahun lalu. Jika dirinya tidak mengetahui keberadaannya maka dia bisa mengembalikannya kepada ahli warisnya yang masih ada.

Akan tetapi jika dia tidak mengetahui keberadaan si pemilk barang itu maupun ahli warisnya atau juga tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilk barang tersebut maka hendaklah dia menyedekahkan barang tersebut ke tempat-tempat kebaikan, seperti : masjid, lembaga pendidikan islam, anak-anak yatim dan sejenisnya atas nama pemilik barang tersebut.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Apabila seseorang tidak mengetahui pemilik sebuah harta maka hendaklah dia menyerahkannya kepada tempat-tempat maslahat bagi kaum muslimin, demikian menurut jumhur ulama seperti Malik, Ahmad dan selainnya.

"Apabila ditangan seseorang terdapat harta dari cara yang batil, curang, titipan atau gadai sementara dia telah berputus asa dalam mengetahui pemiliknya maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka (pemiliknya) atau menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin atau juga menyerahkannya kepada orang yang adil untuk menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin dan maslahat-maslahat keagamaan.”

Dia juga menambahkan bahwa sebagian tabi’in telah memberikan fatwa kepada orang yang mencuri harta rampasan perang kemudian dia bertaubat setelah orang-orang yang berhak mendapatkannya sudah terpencar maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka, dan fatwa ini pun diterima oleh para sahabat dan tabi’in yang mendengarnya, seperti : Muawiyah dan yang lainnya dari penduduk Syam. (Majmu’ Fatawa juz XXIX hal 177)

Wallahu A’lam