Bolehkah Memelihara Ular?

sigitAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Begini pak Ustad.. Sejak kecil saya sudah memiliki hobi memelihara hewan, mulai dari kucing, kelinci, kukang, burung, ikan, iguana, kura-kura, serangga, dll.. Sekarang ini saya memfokuskan untuk memelihara berbagai macam reptil seperti ular, kura2 darat, kura2 air, kadal dan biawak.

Mengapa memilih reptil? Karena perawatannya mudah dan cepat (tidak seperti kucing yang memerlukan banyak perlakuan khusus) sehingga cocok untuk saya yang bekerja kantoran. Selain itu reptil merupakan hewan yang eksotis dan mengagumkan, serta alasan-alasan lain yang tidak ada hubungannya dengan sihir maupun mistis (untuk ular), na’dzubillahiminzalik.

Sebagai tambahan, semua reptil yang saya pelihara tidak berbisa dan tidak berbahaya karena jinak, jadi benar-benar bisa diperlakukan seperti layaknya hewan peliharaan, dibelai-belai dan dibawa jalan-jalan. Selain memelihara, saya juga membeli reptil untuk kemudian dijual kembali, sehingga keuntungan yang diperoleh menjadi pemasukan tambahan bagi saya. Selain memelihara reptil, saya juga ’terpaksa’ memelihara dan mengembangbiakkan makanan mereka yaitu tikus putih.

Bila dikaitkan dengan sabda Rasulullah saw, ”Lima binatang berbahaya yang diperbolehkan membunuhnya dalam keadaan tidak berihrom atau berihrom yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing gila, burung rajawali.” (HR. Muslim)
Apakah:
1. Saya termasuk nyeleneh dan berdosa karena memelihara ular dan tikus yang justru dibolehkan untuk dibunuh oleh Rasulullah saw?
2. Apa benar ungkapan ’ular adalah binatang neraka’?
3. Bagaimana hukum jual belinya?

Mohon jawabannya pak Ustad, terima kasih.

Wassaamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Waalaikumussalam Wr Wb

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan ilmu-Nya kepada saudara penanya dan kita semua sebagai bekal untuk menjadikan kehidupan ini senantiasa berada didalam ridho-Nya.

Memelihara Ular dan Tikus

Tentunya tidak semua reptil diperintahkan untuk dibunuh bahkan ada diantaranya yang boleh dimakan seperti dobb (sejenis biawak), sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Dinar berkata,”Aku mendengar Ibnu Umar ra berkata,’Nabi saw bersabda,’Aku tidak memakan dan tidak juga mengharamkannya.” (HR. Bukhori)

Didalam riwayat lain dari Ibnu Abbas bahwa bibinya telah menghadiahkan kepada Rasulullah saw mentega, biawak dan keju. Maka beliau saw memakan sebagian dari mentega dan keju namun dia tidak memakan biawak karena tidak menyukainya. Meskipun biawak itu dimakan diatas hidangannya. Seandainya biawak itu haram maka ia tidak akan dimakan diatas hidangan Rasulullah saw.” (HR. Abu Daud)

Imam Nawawi mengatakan bahwa kaum muslimin telah bersepakat akan dihalalkannya biawak dan tidak makruh kecuali informasi dari para ulama madzhab Hanafi yang memakruhkannya. Juga informasi dari al Qodhi ‘Ayadh bahwa ada satu kaum yang mengharamkannya, dan aku (Nawawi) mengira bahwa itu tidaklah betul dan kalau pun betul maka hal itu dikalahkan oleh berbagai nash tentang ini dan ijma’ orang-orang sebelumnya. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIII hal 143 – 145)

Adapun tentang memelihara ular atau tikus tanpa tujuan yang dibenarkan syariat, seperti untuk bahan percobaan ilmiah atau yang sejenisnya, maka ia adalah perbuatan sia-sia dan pengeluaran dana untuk biaya pemeliharaannya adalah kurang bermanfaat.

Hal yang demikian dikarenakan beberapa alasan :

Adanya perintah untuk membunuhnya baik dalam keadaan berihram ataupun tidak, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Lima binatang berbahaya yang diperbolehkan membunuhnya dalam keadaan tidak berihrom atau berihrom yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing gila, burung rajawali.” (HR. Muslim)

Tidak membawa manfaat.

Artinya : “dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al Mukminun : 3)

Ash Shon’ani menyebutkan bahwa alasan lima binatang itu harus dibunuh adalah karena ia telah keluar dari hukum binatang-binatang selainnya yang dilarang dibunuh oleh seorang yang sedang berihram. Ada yang mengatakan,”Karena kelima binatang itu telah keluar dari hukum binatang-binatang selainnya yang halal dimakan (fisqon), sebagaimana firman Allah swt

Artinya : “- karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am) didalam ayat Allah swt menamakan binatang yang tidak dimakan dengan fisqon. Ada yang mengatakan karena kelima binatang itu keluar dari hukum selainnya yang suka menyakiti, membuat kerusakan dan tidak membawa manfaat. Tiga alasan ini dikeluarkan oleh para ulama dalam keadaan halal (tidak berihram) untuk membunuh kelima binatang tersebut.” (Subulussalam juz III hal 392)

Berbahaya bagi manusia, baik bagi yang memeliharanya maupun orang-orang yang ada di sekelilingnya.

Ada riwayat bahwa ularlah yang membantu Iblis memasuki surga untuk menggoda Adam dan Hawa sehingga mereka berdua dikeluarkan dari surga.

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Kami tidaklah berdamai dengan mereka (ular) sejaka kami memerangi mereka..” (HR. Abu Daud)

Yang dimaksud dengan sejak kami memerangi mereka adalah sejak terjadi peperangan diantara kami dengan mereka. Sesungguhnya peperangan dan permusuhan antara ular dan manusia adalah karena setiap kelompok dari mereka diciptakan untuk saling membunuh.

Ada yang mengatakan yang dimaksud dengan peperangan adalah permusuhan antara ular dengan Adam as berdasarkan perkataan bahwa ketika iblis ingin masuk ke surga lalu dihalangi oleh para penjaganya maka pada saat itu ular membantu memasukannya kedalam surga. .Iblis berhasil menggoda Adam dan Hawa untuk memakan buah dari pohon yang dilarang yang berakibat mereka berdua dikeluarkan dari surga. Demikian dikatakan al Qori. (Aunul Ma’bud juz XIV hal 119)

Ibnu Abbas berkata,”Maka bunuhlah ular dimanapun kalian mendapatkannya. Pendamlah makhluk yang pernah mendapat jaminan dari musuh Allah itu.” (Luqthul Marjan fi Ahkamil Jaan, Imam Suyuthi, edisi terjemahan hal 178)

Adapun alasan bahwa ular adalah binatang neraka maka tidak ditemukan dasar hukum atau nash-nash yang berbicara tentang hal itu. Adapun didalam Al Qur’an hanya ditemukan bahwa semua binatang nanti akan dikumpulkan pada hari kiamat.

Artinya : “dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan,” (QS. At Takwir : 5)

Ada riwayat dari Ibnu Abbas bahwa seluruh binatang akan dikumpulkan hingga lalat-lalat. Ia menambahkan,”Binatang-binatang liar besok akan dikumpulkan sehingga sebagian mereka akan di-qishash (dibalas) oleh sebagian yang lain, maka binatang-binatang yang bertanduk akan dibalas oleh binatang-binatang yang tidak bertanduk. Kemudian dikatakan kepadanya,”Jadilah kalian tanah maka mereka pun mati.” Ini adalah riwayat yang paling benar dari Ikrimah. (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz XIX hal 191)

Hukum Jual Beli Ular dan Tikus

Imam al Kasani mengatakan,”Tidaklah sah jual beli ular, kalajengking dan seluruh binatang melata di bumi yang merugikan seperti cecak, biawak, kura-kura, landak dan lainnya. Hal itu dikarenakan haram memanfaatkannya menurut syariat dan mereka adalah menjijikan yang tidak bisa dijadikan sebagai harta untuk diperjualbelikan. Disebutkan didalam “al fatawa” bahwa boleh memperjual-belikan ular yang digunakan untuk pengobatan, pendapat ini kurang tepat karena hal yang demikian adalah haram menurut syariat dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya untuk pengobatan seperti halnya khomr dan babi. Nabi saw bersabda,”Tidak dijadikan obat buat kalian dari sesuatu yang diharamkan terhadap kalian.” Maka tidak ada perlunya secara syariat memperjual-belikannya. (Bada’iush Shona’i juz XI hal 99)

Syeikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa tidak boleh memperjual-belikan serangga, ular dan tikus kecuali apabila dapat memberikan mafaat. (Fiqhus Sunnah juz II hal 55)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Allah melaknat orang-orang Yahudi karena telah diharamkan bagi mereka lemak namun mereka memperjual-belikannya dan memakan dari hasil pembayarannya. Sesungguhnya Allah swt apabila telah mengharamkan untuk memakan sesuatu kepada suatu kaum maka Dia swt juga mengharamkan harga (jual belinya).” (HR Abu Daud dan Ahmad)

Kata-kata Rasulullah saw didalam hadits tersebut,,” Sesungguhnya Allah swt apabila telah mengharamkan untuk memakan sesuatu kepada suatu kaum maka Dia Swt juga mengharamkan harga (jual belinya).” menjadi dalil bagi para ulama bahwa segala sesuatu yang diharamkan untuk dimakan maka haram pula diperjual-belikan kecuali apabila ada dalil yang mengecualikannya seperti terhadap keledai, budak dan lainnya.

Sedangkan usaha ternak dan jual beli reptil termasuk ular dan tikus yang saudara penanya jalankan bukanlah termasuk sesuatu yang darurat (terpaksa) karena hanya berupa pemenuhan hobi dan hasil yang didapat juga hanya untuk tambahan saja.

Namun jika saudara ingin tetap memelihara dan memperjual-belikannya maka saudara harus memikirkan sisi-sisi apa yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain dari binatang-binatang tersebut—meskipun kemudharatannya lebih besar dari manfaatnya—agar tidak jatuh kedalam perkara-perkara yang dilarang, sebagaimana disebutkan diatas.

Kemudian saudara juga harus menjualnya kepada para pembeli yang tepat yang betul-betul akan memanfaatkannya.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…