Hukum Menggunakan Obat Telat Bulan

Assalamu’alaikum wr.wb.

ustadz bagaimana hukumnya menggunakan obat telat bulan ? saya pernah diberitahu seseorang bahwa jika masa telat itu kurang dari 3 bulan maka ada 2 pilihan boleh diteruskan -maksudnya tetap dipelihara kandungannya- atau boleh juga digugurkan. Apakah benar pendapat seperti itu ustadz? lalu bagaimana hukumnya menggunakan obat telat bulan itu sendiri untuk meluruhkan kandungan?

terima kasih sebelumnya

wassalamu’ alaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Para ulama bersepakat bahwa menggugurkan kandungan yang telah mencapai usia 120 hari atau lebih adalah tidak diperbolehkan (diharamkan) dikarenakan pada usia tersebut sudah ditiupkan ruh dan menggugurkan kandungan pada masa itu berarti sama dengan melakukan pembunuhan jiwa dengan cara yang tidak dibenarkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya..”

Sementara para ulama berselisih pendapat tentang pengguguran kandungan pada usia janin belum mencapai usia 120 hari. Diantara mereka ada yang membolehkannya jika terdapat uzur yang dibenarkan, demikian menurut pendapat para ulama madzhab Hanafi. Sedangkan para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa pengguguran kandungan pada usia dibawah 120 hari tetaplah diharamkan.

Dengan demikian penggunaan obat telat bulan dengan tujuan untuk meluruhkan kandungan tanpa adanya suatu sebab sebelumnya yang dibenarkan secara medis atau agama, seperti : apabila janin tetap berada di dalam kandungan hingga besar maka akan berbahaya bagi keselamatan ibu maka penggunaan obat tersebut tidaklah dibenarkan karena termasuk perbuatan yang merusak keturunan, sebagaimana firman Allah swt :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَا

Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Akan tetapi apabila terdapat sebab-sebab yang dibenarkan secara medis menurut kesaksian dokter yang bisa dipercaya, seperti : jika janin yang baru berusia 2 atau 3 bulan itu dibiarkan tetap didalam kandungan ibunya maka akan berbahaya terhadap keselamatan ibunya karena itu janin itu harus segera dikeluarkan maka penggunaan obat telat bulan tersebut diperbolehkan dikarenakan darurat.

Wallahu A’lam