Boneka untuk Hiasan

Assalamu’alaikum waohmatullohi wabarokatuh

Ustadz yang dirahmati Alloh, bolehkah membuat ataupun membeli boneka kecil sekitar tinggi 30 cm, yang mempunyai anggota tubuh seperti wajah, tangan, dan kaki serta berpakaian. Dengan tujuan untuk oleh-oleh dan hiasan. Mohon penjelasan dari Ustadz, karena kegelisahan saya akan hadist-hadist yang pernah saya baca.

Jazakumulloh

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sunjuwono yang dimuliakan Allah swt…

Diantara hikmah diharamkannyan patung adalah agar tauhid (aqidah) kaum muslimin tetap terjaga dan umat terhindar dari menyerupai kaum penyembah berhala yang membuat patung kemudian mereka agung-agungkannya yang lambat-laun berubah menjadi dipertuhankan.

Kemudian hal lainnya adalah agar si pembuat patung tidak terperdaya dan merasa bahwa dirinya mampu membuat suatu makhluk yang tadinya belum ada atau seolah-olah merasa dirinya dapat menciptakan makhluk hidup dari tanah.

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya maksud untuk menganggungkan, tidak ada unsur kemegahan, maka islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti permainan untuk anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucingan dan binatang-binatang lainnya. Karena semua itu rendah nilainya dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.

Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah saw. Akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-main denganku.” (HR. Bukhori Muslim)

Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah,’Apa itu?’ Aisyah menjawab,’Anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi,’Apakah yang ditengah ini?’Aisyah menjawab,’Kuda.’ Beliau bertanya lagi,’Dan apa yang diatasnya?’ Aisyah menjawab,’Itu kedua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi,’Kuda yang mempunyai dua sayap?’ Aisyah berkata,’Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)

Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa dibuat bermain oleh anak-anak gadis dan anak-anak kecil. Waktu itu Aisyah masih muda usianya ketika beliau baru saja menikah dengan Rasulullah saw. (Halal dan Haram hal 116)

Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan boneka untuk mainan anak-anak. Hadits ini juga mengkhususkan keumuman terhadap pelarangan mengambil gambar-gambar. Hal ini dikuatkan oleh ‘Iyadh serta pendapat jumhur yang membolehkan menjual boneka untuk mainan anak-anak dengan tujuan pengajaran kepada mereka tentang berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rumah tangga atau terkait dengan urusan anak-anak. (‘Aunul Ma’bud juz XIII hal 205)

Wallahu A’lam