Hukum Mempercantik Gigi dengan Crown

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Apakah diperbolehkan kalau seorang mempercantik giginya dengan cara di crown.

Sedangkan sepengetahuan saya, Islam tidak memperbolehkan kita merubah pemberian Alloh SWT, bagaimana ketika meninggal ?

Terimakasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Walaikumussalam Wr Wb

Apabila tujuan seseorang melakukan crown pada giginya adalah untuk pengobatan, seperti dikhawairkan lobang pada gigi yang dikarenakan proses keries akan semakin membesar dan dapat menimbulkan penyakit atau dapat menggangunya didalam mengunyah makanan atau sejenisnya maka hal tersebut dibolehkan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada hari al Kulab lalu dia mengambil hidung perak namun ia menjadi busuk lalu Nabi saw memerintahkannya agar mengambil hidung emas.”

Akan tetapi apabila tujuan seseorang melakukan crown tersebut adalah untuk mempercantik atau memperindah penampilan maka hal ini tidaklah dibolehkan karena termasuk didalam perbuatan merubah ciptaan Allah swt yang terlarang dilakukan berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq Alaih)

Firman Allah swt :

إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيدًا ﴿١١٧﴾
لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿١١٨﴾
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ﴿١١٩﴾

Artinya : “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa : 117 – 119)

Ibnu Jarir ath Thabariy mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita merubah sesuatu dari fisiknya yang telah diciptakan Allah swt kecuali anggota tubuh yang sakit atau membuatnya sakit, seperti orang yang memiliki gigi tonggos atau panjang yang menghalanginya makan atau memiliki jari lebih yang membuatnya sakit maka hal itu dibolehkan, dan laki-laki dalam hal terakhir ini seperti perempuan.

Adapun bagi orang yang meninggal sementara terdapat crown pada giginya maka tidaklah diwajibkan untuk melepaskan atau mencongkelnya dari si mayit selama bahan yang digunakan adalah bahan yang suci bukan najis.

Ibnu Qudamah didalam kitabnya “al Mughni” mengatakan jika untuk menguatkan tuluang diperlukan tulang juga maka lakukanlah kemudian dirinya meninggal maka (tulang sanggahan itu, pen) tidak perlu dilepaskan apabila ia termasuk bahan yang suci.”

Alasan lainnya juga adalah apabila pelepasan crown tersebut dapat menyakiti si mayit maka pelepasan itu tidaklah perlu dilakukan.

Wallahu A’lam