Hukum Penggalangan Dana Keluarga

Assalamualaikum wr wb,

Pak Ustad, keluarga besar saya Alhamdulillah cukup solid hubungan antar sesamanya. Dan saat ini kami menjalankan dana keluarga yang dikumpulkan di salah seorang keluarga (Om) yang sanggup untuk mengumpulkan dana tersebut setiap bulannya. Dana ini diperuntukkan bagi Tante saya yang sudah ditinggal oleh suaminya selamanya. Dana keluarga ini disepakati wajib bagi adik/kakak dari Tante saya tersebut, sedangkan saya dan keponakan lain yang sudah berpenghasilan dimintakan seikhlasnya. Setiap bulan, Om saya yang mengumpulkan dana tersebut selalu sms untuk mengingatkan, dan Alhamdulillah semua jg berjalan sebagaimana mestinya. Alhamdulillah juga saya dan adik saya juga rutin menyumbang dana tersebut. Sampai pada suatu saat, saya dan adik saya lupa transfer dana tersebut di tanggal biasanya karena kesibukan, dan kami menerima sms yang menurut kami cukup kasar, karena sifatnya dana tersebut kan menurut keikhlasan. Karenanya kami menjadi sedih karena kok jadinya seperti berhutang, dan ditagih setiap bulan di waktu yang telah ditentukan.

Menurut Pak Ustad, apakah dana tersebut menjadi kewajiban kami, sedangkan saya dan adik saja tidak memberikan dana rutin kepada kedua ortu kami, karena ayah saya masih bekerja, dan memang tidak pernah meminta, adapun bila kami memberikan, itu ketika kami memang ada kelebihan uang. Bagaimana cara saya mengajukan keberatan yang ada dasar syariah islamnya kepadaOm saya itu, agar Om saya mengerti dengan kondisi kesibukan kami, sehingga bila lupa transfer di tanggal yg ditentukan, tidak mengirim sms yang isinya terkesan menagih hutang?

Maaf bila penjelasan dan pertanyaan saya panjang, tetapi saya sampai sekarang masih ragu untuk membahas ini di keluarga, karena saya takut membuat hubungan yang tidak baik dengan keluarga besar saya.

Terima kasih atas perhatian dan waktunya.

wassalam,

Winda

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Winda yang dimuliakan Allah swt

Allah swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk saling bantu membantu dan tolong menolong sesama mereka didalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup dan melakukan berbagai kebajikan serta melarang mereka untuk saling bantu membantu didalam kebatilan dan didalam perbuatan haram dan dosa, sebagaimana firman Allah swt :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Dan orang-orang yang lebih utama mendapatkan bantuan dan kebajikan termasuk didalamnya adalah sedekah atau infaq adalah kaum kerabat baru sebelum yang lainnya.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya : “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” (QS. Al Baqoroh : 215)

Muqotil bin Hayyan mengatakan bahwa ayat ini tentang infaq sunnah. As Suddiy mengatakan bahwa hal ini dimansukh (dihapus) oleh zakat, pendapat ini perlu mendapatkan catatan. Makna ayat ini adalah,”Mereka bertanya kepadamu bagaimana mereka berinfak.” demikian dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Mujahid, lalu Allah swt menjelaskannya kepada mereka.

Firman Allah swt :

قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Artinya : “Katakanlah : "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."

Yaitu berikanlah infak kepada mereka, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits,”Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara lelakimu kemudian kerabat dekatmu lalu yang dekat denganmu selanjutnya.” (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 572)

Dari penjelasan diatas maka jawaban dari permasalahan yang anda hadapi saat ini adalah sebagai berikut :

1. Jika memang anda dan adik anda terikat oleh suatu perjanjian dengan om anda untuk memberikan infaknya setiap bulan kepadanya maka hal itu menjadi keharusan bagi anda berdua untuk menunaikannya berdasarkan firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.” (QS. Al Maidah : 1)

Kemudian jika memang infak-infak tersebut diperuntukkan tante anda yang sudah meninggal maka infak-infak tersebut haruslah diinfakkan lagi ke tempat-tempat kebaikan atas nama tante anda, seperti : fakir miskin, yatim piatu, masjid atau lainnya.

2. Akan tetapi jika anda dan adik anda tidak pernah berjanji atau terikat perjanjian dengan om anda untuk memberikan infak setiap bulannya maka tidaklah ada kewajiban bagi anda berdua untuk memberikannya. Anda berdua bisa memberikan dan bisa juga tidak memberikannya. Dan jika kita melihat hadits Rasulullah saw diatas maka orang tua anda lebih utama mendapatkan infak dan bantuan dana dari anda berdua sebagai anaknya sebelum tante anda yang sudah meninggal terlebih lagi jika orang tua anda—misalnya—termasuk fakir.

Selanjutnya hendaklah anda menjelaskan permasalahan ini sebenarnya kepada om anda dan mintalah pengertian darinya. Semoga Allah swt memberikan kemudahan kepada anda untuk menyampaikan kebenaran ini kepadanya.

Wallahu A’lam