Dapatkah Bantuan Kemanusiaan Palestina/Dunia Islam Dianggap Sebagai Zakat?

sigitAssalamualaikum wr. wb. Pak Ustadz yth, Dapatkah bantuan kemanusiaan untuk Palestina digolongkan sebagai zakat?. Trimakasih. Wassalam, syamsul Wa’alaikumussalam Wr Wb Derita Palestina Derita Seluruh Kaum Muslimin Allah swt telah memuliakan dan mengangkat Al Quds melalui peristiwa isra Rasulullah saw dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang kemudian diabadikan didalam suatu surat yang dinamakan Surat Al Isra.

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

Artinya : “Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al Israa : 1) Hal lain juga adalah bahwa Masjidil Aqsha merupakan kiblat pertama kaum muslimin dan salah satu dari tiga tempat suci kaum muslimin yang disunnahkan untuk diziarahi, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidaklah dianjurkan untuk melakukan suatu perjalanan kecuali kepada tiga masjid : Masjidku ini, Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhori, Ahmad) Ditambah lagi sejak zaman Umar bin Khottob, Al Quds terus berada dibawah kekhilafahan Islam hingga masa kekhilafahan Turki Utsmani meskipun sempat terjadi penyerangan oleh orang-orang Salib pada tahun 1096 – 1291 M. Upaya orang-orang Eropa dan Yahudi untuk merampas bumi suci kaum muslimin ini terus menerus dilakukan sejak zaman Napoleon Bonaparte (1798 M), M.T. Young, Moys Montefiori (1855 M), Hertzel (1898 M) hingga terjadinya Dekalarasi Balfour (1918 M) yang memberikan meneguhkan orang-orang Yahudi untuk mendirikan negara bagi mereka di Palestina. Dan pada tahun tahun terakhir  ini,  dunia dipertontonkan dengan tindakan brutal mereka dengan membunuhi para penduduk Gaza, hingga ribuan korban meninggal dan terluka  dengan peralatan medis yang serba seadanya. Derita dan kesedihan mereka adalah derita dan kesedihan seluruh kaum muslimin dunia karena mereka bukanlah diikat oleh ikatan etnis, suku bangsa, nasab ataupun ikatan emosional lainnya, akan tetapi mereka semua diikat oleh aqidah islam.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Aetinya : “Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat : 10) Juga hadits yang diriwayatkan dari an Nu’man bin Basyar yang berkata,”Telah bersabda Rasulullah saw,’Engkau melihat orang-orang beriman dalam saling mengasihi, saling mencintai dan saling menyayangi diantara mereka seperti satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuhnya yang mengeluh kesakitan maka hal itu akan dirasakan oleh seluruh tubuh itu dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhori) Tidak ada kata lain bagi kaum muslimin dunia kecuali memberikan bantuan kepada saudara-saudara mereka di Palestina sebagai perwujudan Ukhuwah Imaniyah. Kewajiban jihad pada saat-saat seperti ini bukan hanya menjadi kewajiban (ain) bagi penduduk Palestina umumnya dan Gaza khususnya namun juga menjadi kewajiban (kifayah) kaum muslimin dunia. Hukum Mengirimkan Zakat buat Mujahidin Palestina Diantara bantuan yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin yang berada di luar bumi Palestina adalah melalui jihad harta, baik melalui pengiriman infak, sedekah maupun zakat. DR Husein As Sahatah, ustadz Universitas Al Azhar serta Dewan Pakar Ekonomi Islam, menyebutkan bahwa penduduk Gaza adalah yang paling utama untuk mendapatkan zakat berdasarkan timbangan fiqih maupun prinsip-prinsip fiqih zakat harta, dikarenakan kondisi mereka adalah : 1. Orang-orang yang berhak menerima zakat dari kalangan fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang fakir yang sesungguhnya dan sebenarnya. Mereka hidup tanpa memiliki kemampuan bahkan sebagian mereka hidup dibawah kecukupan. Seorang fakir yang hidup di suatu negeri arab yang saling bertetangga berbeda dengan seorang yang fakir di Gaza. 2. Orang-orang yang berhak menerima zakat dari kalangan orang yang berhutang. Mereka adalah orang-orang yang diberatkan dengan beban-beban hidup sehingga terhimpit oleh banyaknya utang. Berbagai musibah dari kebencian musuhnya Zionis datang setiap saat, baik dengan meruntuhkan rumah-rumah, kemah-kemah atau gubuk-gubuk mereka, merampas ladang-ladang mereka, memenjarakan keluarga mereka, dan membuat yatim anak-anak mereka. Maka adakah yang membantu? 3. Mereka adalah orang-orang yang berhak menerima zakat dari kalangan “budak-budak” yang harus dibebaskan; maksudnya adalah dalam keadaan jihad, yang dikarenakan peperangan ini maka penduduk Palestina umumnya dan Gaza khususnya berada dalam kerangkeng penjajah Zionis. Mereka semua membutuhkan orang yang bisa membebaskan dari permasalahan dan memerdekannya, untuk itu mereka adalah orang yang harus mendapatkan zakat dan sedekah. 4. Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dari kalangan Ibnu Sabil. Sesungguhnya penduduk Palestina telah diusir dari rumah-rumah mereka serta sebagian mereka hidup didalam kemah-kemah jauh dari kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan hingga ibadah haji. Untuk itu mereka adalah orang yang harus mendapatkan zakat dan sedekah. 5. Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dari kalangan Fii Sabilillah. Mereka adalah mujahidin dan orang-orang yang senantiasa bersiap siaga dalam peperangan di bumi islam yang berkah itu. Mereka adalah para mujahidin yang akan membebaskan Masjidil Aqsha. Mereka adalah mujahidin yang akan mempertahankan izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Mereka juga adalah mujahidin yang akan menghidupkan kewajiban jihad. Untuk itu mereka adalah orang yang harus mendapatkan zakat dan sedekah. Telah sekian banyak fatwa yang berasal dari Lembaga Fiqih Islam Internasional, dari setiap ulama, fuqoha umat yang membolehkan pemindahan zakat dan sedekah kepada rakyat Palestina umumnya dan penduduk Gaza khususnya dikarena mereka semua adalah orang-orang yang lebih utama untuk mendapatkan zakat. Untuk itu wajib bagi setiap pemerintahan di negeri-negeri Arab dan Islam untuk mempermudah hal ini, dan inilah selemah-lemah iman. Ringkasnya : Wajib bagi kaum muslimin untuk membantu saudara-saudara kita, para mujahidin di Gaza dengan zakat, sedekah, sembelihan, nazar dan yang sejenisnya. Sesungguhnya para fuqoha umat islam ini telah sependapat terhadap wajibnya mengirimkan zakat dan sedekah kepada mereka dikarenakan mereka semua adalah orang-orang yang paling utama untuk menerima zakat dan diperbolehkan untuk memindahkan zakat kepada mereka. (al Jihad wa ath Tadhiyah Ma’a Syu’abi Filistin Faridhotun Syar’iyah) Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo,Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…