Kampanye dengan Penyanyi Perempuan

Aslm…

Ustadz, ana pernah mendengar bahwa hadir pada suatu acara (acara apapun, termasuk acara pengajian, kampanye dll) dimana ada perempuan yang menyanyi (baik nasyid ataupun lainnya) di panggung untuk hadirin laki-laki dan perempuan adalah haram, baik penyanyinya menutup aurat ataupun tidak menutup. Semoga ustadz berkenan menjawab beserta dalil-dalil yang jelas secara syarie….salam.

Waalaikumussalam Wr Wb

Gemerlap pesta lima tahunan yang saat ini tengah digelar memang menjadi ajang pertarungan seluruh kekuatan politik untuk bisa meraih kekuasaan dan kepemimpinan di negeri ini.

Partai-partai politik ini sangat menyadari bahwa keinginan mereka meraih kursi sebanyak-banyaknya di dewan maupun kepemimpinan negeri ini hanyalah tinggal isapan jempol manakala tidak mendapatkan dukungan yang signifikan dari rakyat.

Untuk itu para pimpinan partai, caleg dengan tim suksesnya pun terus memutar otak bahkan menggelontorkan dana yang tidak sedikit demi memanjakan rakyat dengan satu tujuan yaitu dipilih oleh rakyat.

Tidak jarang dari partai-partai peserta pemilu hanya berfikir meraih suara sebanyak-banyaknya tanpa berfikir ulang apakah cara yang digunakan untuk itu diridhoi Allah swt dan sesuai dengan rambu-rambu syari’ah karena inilah sebetulnya kemenangan yang hakiki bukan semata-mata banyaknya suara dan wakil-wakilnya di dewan.

Dan hal yang demikian, bisa dijumpai di lapangan, seperti keberanian mengumbar sekian banyak janji kepada rakyat padahal janji seperti ini tidak diperbolehkan manakala di dalam dirinya saja tidak meyakini akan bisa melaksanakannya, atau dengan membagi-bagikan uang dan sembako dengan tujuan agar yang diberikan ini kelak memilih dirinya padahal ini bisa digolongkan sebagai suap, hingga dengan menghadirkan para penyanyi di panggung-panggung kampanye baik si penyanyi laki-laki atau pun perempuan.

Tentang hukum mendengarkan musik telah saya jelaskan sebelumnya pada beberapa waktu yang lalu di rubrik ini.

Adapun tentang hukum mendengarkan penyanyi perempuan maka berikut pendapat Asy Syeikh Ahmad asy Syarbashi, salah seorang ustadz di Universitas al Azhar didalam bukunya “Mereka bertanya kepada anda…” :

Hukum mendengarkan suara penyayi perempuan bergantung keadaan suaranya. Apabila suaranya digetarkan (pecah) dan dapat membangkitkan syahwat maka hal itu haram, diharamkan mendengarkannya. Dikarenakan hal itu telah jatuh ke dalam dosa dan dan pembangkitan syahwat. Begitupula halnya apabila nyanyiannya mengandung sesuatu yang diharamkan maka hal itu tidak boleh dinyanyikan oleh si penyanyinya dan tidak boleh didengarkan oleh si pendengar.

Adapun apabila suara si penyanyi itu adalah biasa saja tidak bergetar (pecah) dan tidak membangkitkan fitnah dan juga syair-syair yang dikandungnya adalah kebaikan yang akan membangkitkan semangat, keutamaan akhlak maka hal ini tidaklah haram.

Didalam siroh Rasulullah saw disebutkan bahwa salah seorang sahabat perempuan melangsungkan pernikahan, namanya ar Ruba’i binti Mu’widz dan disana terdapat kaum wanita yang menabuh duff (rebana) dan hal ini tidaklah diingkari akan tetapi ada salah seorang dari kaum wanita itu mengatakan,”Ditengah-tengah kami ada seorang nabi yang mengetahui tentang esok hari. Kemudian Nabi saw bersabda,”Biarkanlah ini dan katakanlah apa yang akan kamu katakan.” Sebagaimana islam membolehkan nyanyian dan penabuhan rebana di hari pernikahan. (www.islamonline.net)

Dan hampir jarang ditemukan para penyanyi wanita pada suatu acara atau panggung besar seperti kampanye yang menyanyi dengan suara biasa, ala kadarnya tanpa dibagus-baguskan atau dia hanya menyanyi dengan sikap yang biasa dan wajar tanpa menggoyangkan anggota tubuhnya sebagai bentuk ekspresi dari syair yang dilantunkannya.

Sehingga menghadirkan para penyanyi perempuan di panggung kampanye yang disaksikan tidak hanya oleh kaum perempuan tetapi juga kaum laki-laki lebih banyak membawa mudharat daripada manfaatnya.

Didalam hal ini perlu dibedakan antara si pengunjung kampanye dengan panitia penyelenggara yang menentukan acara-acaranya. Panitia penyelenggaralah yang kelak akan dimintai pertanggung-jawabannya dihadapan Allah swt manakala dengan sengaja menghadirkan penyanyi perempuan yang bisa membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah para hadirin yang hadir.

Adapun bagi si pengunjung maka ia tidak diperbolehkan menghadiri kampanye tersebut apabila dia mengetahui akan ada para penyanyi perempuan yang dia yakini akan mengundang fitnah dan membangkitkan syahwat. Lain halnya apabila dia tidak mengetahuinya sejak awal dan ia terjebak didalam keadaan seperti itu saat dia menghadirinya maka ada baiknya dia menghindar untuk tidak mendengarkannya akan tetapi manakala hal ini tidak mungkin dilakukan karena padatnya pengunjung atau khawatir akan berpisah dengan isteri dan anak-anaknya maka hal ini dianggap sebagai sesuatu yang darurat dan semoga mendapat pemaafan dari Allah swt.

Wallahu A’lam