Haji dengan Pinjaman Bank Konvensional

Jumat, 06/11/2009 09:50 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Ust. Sigit yang dirahmati Allah SWT.

Ana mau tanya, bagaimana hukumnya kita berhaji dengan biaya pinjaman dari bank konvesional, walaupun untuk pembayarannya (mengansurnya) tidak memberatkan kita ?

Terima kasih atas jawabannya

Wassalam

roy

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Roy yang dimuliakan Allah swt

Meskipun pada dasarnya tidak ada kewajiban berhaji bagi seorang muslim yang tidak memiliki kesanggupan, termasuk bagi orang yang berutang sebelum dirinya melunasi terlebih dahulu utang-utangnya itu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)

Serta didalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.”

Adapun seandainya seorang yang berutang berkeinginan pergi haji sementara dirinya masih menanggung utang-utang tersebut maka pembolehannya tergantung pada adanya perizinan atau toleransi dari orang yang memberikan utang kepadanya. Apabila dirinya tidak mendapatkan izin atau toleransi tersebut maka tidak diperbolehkan baginya pergi haji sebaliknya jika ia mendapatkan izin atau toleransi darinya. (Baca : Hukum Berhaji dengan Berutang)

Adapun berhaji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional meskipun dirinya mampu untuk melunasinya dengan cara mencicilnya maka tetap tidak diperbolehkan baginya dikarenakan beberapa hal berikut :

1. Larangan bagi setiap muslim untuk melakukan praktek pinjam meminjam dengan jalan riba sebagaimana yang terjadi di bank-bank konvensional dikarenakan hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan dan salah satu dari dosa besar.

Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqoroh : 278 – 279)

Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, orang yang memberikannya, orang yang menulisnya dan kedua orang yang menyaksikannya. Dan beliau saw bersabda,”Semuanya sama.”

Mereka semua berdosa dikarenakan perbuatan mereka termasuk kedalam saling tolong menolong didalam melakukan maksiat dan dosa.

2. Ibadah haji merupakan kewajiban mulia yang diperintahkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya yang memiliki kesanggupan berangkat ke sana termasuk kesanggupan finansial. Dan tentunya suatu tujuan mulia harus pula ditempuh dengan cara-cara dan sarana-sarana yang mulia dan dibenarkan oleh syariat.

Karena itu diharuskan bagi setiap orang yang ingin berhaji agar mencari perbekalannya dengan cara-cara yang baik dan dihalalkan Allah swt, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik. Tidaklah menerima kecuali yang baik.”

Dan ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan pergi berhaji dengan menggunakan uang haram.

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang