Aqiqah Disesuaikan Hari Libur

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Ustadz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Ichwan Ramli. Pada hari kamis kemarin tanggal 23 April 2009 telah lahir Putri Pertama kami. Saya mau pertanyakan perihal aqiqah. Disunnahkan aqiqah dilakukan pada hari ke-7 atau ke-14 atau ke-21. Apakah boleh saya memberikan nama saja pada hari ke-7 dan adapun acara aqiqah nanti dihadiri para tetangga dan diadakan pada hari lain yang bertepatan dengan hari libur, misal tanggal 9 atau 10 Mei 2009 nanti. Mohon penjelasan Ustadz.

Demikian pertanyaan dari saya atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaykum wr. wb.

Ichwan Ramli

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ichwan yang dimuliakan Allah swt

Aqiqah pada asalnya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Al ‘Alamah Abi ath Thoyyib Abadi mengatakan bahwa “disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh” adalah dalil pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya dan tidaklah disyariatkan pada sebelum atau sesudahnya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan pada hari ketujuh yang kedua dan yang ketiga, sebagaimana diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw bersabda,”Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas, keduapuluh satu.” Seperti disebutkan didaam kitab “as Subul”. Tirmidzi menjelaskan dari ahli ilmu bahwa mereka menyukai penyembelihan untuk aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dan jika dia tidak memiliki kesiapan maka pada hari keempat belas, dan jika dia tidak siap maka pada hari keduapuluh satu. (Aunul Ma’bud, juz VII hal 29 - 30)

Adapun tentang penamaan anak pada hari ketujuh kelahirannya maka para ulama Maliki berpendapat bahwa waktu penamaan seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya setelah disembelihkan aqiqahnya. Ini jika anak yang dilahirkan telah diaqiqahkan namun jika dia belum diaqiqahkan dikarenakan kefaqiran walinya maka diperbolehkan mereka memberikan namanya kapanpun diinginkannya.

Al Khottob mengatakan bahwa telah disebutkan didalam “Al Madkhol” pada bab “Dzikrun Nifas” yaitu seyogyanya (penamaan) jika seorang bayi telah diaqiqahkan, maka tidaklah mesti diberi nama sebelum diselenggarakan aqiqahnya. Penamaan bagi bayi pada hari ketujuh merupakan pilihan. Jika dia telah diaqiqahkan maka hendakah diberikan nama akan tetapi jika bayi itu belum diaqiqahkan dikarenakan kefakiran walinya maka mereka boleh menamainya kapan pun mereka inginkan...

Ibnu Rusyd mengatakan terhadap hadits “Disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama.” Dalam hal ini juga hadits,”Semalam aku telah diberikan seorang anak maka aku menamakannya dengan nama ayahku Ibrahim.” “Nabi saw mendatangi Abdullah bin Abi Thalhah yang mendapatkan seorang anak pada pagi hari maka beliau men’tahnik’, mendoakan dan menamainya.”

Hadits pertama mengandung makna tidak dibolehkan mengakhirkan pemberian nama dari hari ketujuh dan hadits ini sesuai dengan beberapa hadits lain. Dan terhadap perkataan Malik maka Ibnu Rajab mengatakan,”tidak mengapa bagimu untuk memilihkan (mencarikan) beberapa nama baginya sebelum hari ketujuh namun tidaklah diberikannya nama kecuali pada hari itu (ketujuh)

Para ulama syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan pemberian nama anak yang dilahirkan pada hari ketujuh sebagaimana disebutkan Nawawi didalam “ar Raudhah”, dan tidak mengapa diberikan nama pada hari sebelumnya meski sebagian mereka menyukai agar tidak melakukan hal itu...

Beberapa berita shahih tentang penamaan pada hari kelahiran maka Bukhori membawakan hadits ini bagi orang yang tidak ingin melakukan aqiqah sedangkan beberapa berita yang ada tentang penamaannya pada hari ketujuh adalah bagi orang yang menginginkan aqiqah.

Adapun para ulama Hambali maka tentang waktu penamaan ini memiliki dua riwayat :

  1. Diberikan nama pada hari ketujuh.
  2. Diberikan nama pada hari kelahiran.

Pemilik kitab “Kassyaf al Qonna” mengatakan bahwa bayi yang dilahirkan diberikan nama pada hari ketujuh berdasarkan hadits Samuroh bahwa Nabi saw bersabda ,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, diberikan nama untuknya dan dicukur (rambut) kepalanya.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4116)

Dengan demikian diperbolehkan bagi anda memberikan nama anak anda pada hari ketujuh kelahirannya bahkan disunnahkan menurut sebagian ulama meskipun pelaksanaan aqiqahnya tidak pada hari ketujuh tetapi pada hari yang anda kehendaki; seperti, hari libur agar bisa dihadiri oleh banyak tetangga demi mensyiarkan aqiqah ini ditengah-tengah masyarakat.

Wallahu A’lam

Jumat, 01/05/2009 11:34 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Dengan Perbankan Syariah Transaksi Bisnis Dijamin Halal

Dengan adanya perbankkan syariah pertumbuhan ekonomi akan semakin terjamin dari kehalalnya. Karena produk-produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah sebuah produk yang mana berlandaskan dengan hukum-hukum syariah yang telah Allah berikan dan diolah sedemikian mungkin sehingga masyarakat luas menjadi tahu.

Adiwarman: Pertumbuhan Bank Syariah Akan Cepat pada 2010

Pengamat dan konsultan bisnis syariah terkemuka Indonesia, Adiwarman Karim, berani memproyeksi angka Rp101,1 triliun total aset perbankan syariah di 2010. Perhitungan itu hasil dari pertimbangan modal dan data historis pertumbuhan bank-bank syariah baru di 2010.

Kesejahteraan, Tujuan dari Perbankan Syariah

Ibarat rumah, perbankan syariah memiliki pondasi, pilar dan atap. Pondasi inilah yang menjadi dasar pembangunan bank syariah. Pembangunan pondasi harus kuat karena pondasi yang rapuh akan membuat bangunan perbankan syariah ikut rapuh.

Pendidikan dan Perbankan Syariah

Pendidikan, mencakup pengajaran, pembentukan moral, penelitian dan pengembangan, serta segala makna yang mungkin dikandung kata pendidikan, adalah isu yang sangat perlu diperhatikan di sektor perbankan syariah. Tidak bisa dipungkiri, teori dan praktek perbankan syariah saat ini banyak berangkat dari teori dan praktek perbankan konvensional.

Sekali Mendayung, Dua Manfaat di Dapat

Karena ingin mengajukan pinjaman untuk membeli kendaraan, akhirnya aku mendatangi bank-bank yang dekat dengan rumahku. Kebetulan di ruko dekat rumahku cukup lengkap banknya mulai dari yang konvensional sampai yang syariah.

 
 
 
 
 
Education Corner

Jika Terdesak Doraemon Baru Muncul

Bill menuai sukses di bisnisnya saat menjual program DOS kepada IBM. Ajaibnya saat Bill menawarkan program DOS ke IBM, BIll bersama rekannya, Paul dan Steve sama sekali belum memiliki program itu dan lebih gilanya lagi..

 
 
 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Akirman: ACT di Sini Nomor One

KANGEN sekali saya dengan suasana seperti ini. Rendy, Putri, Shalma Alexa, Ahad Rifaldo dan teman-teman sebayanya tampak duduk lesehan dengan tertib di lantai mushalla. Wajah mereka terlihat ceria.

 
 
 
 
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login