Hak Waris Isteri Pertama

Assalamu’alaikum Pak Ustadz,

Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan suatu hal sbb: Ayah saya dulu telah bercerai dengan istri pertamanya dengan meninggalkan dua orang anak (laki & perempuan), keduanya ikut dgn ibunya. Mrk tdk meninggalkan harta peninggalan yg berarti. Istri pertama ini kemudian menikah lagi dengan lelaki lain. Beberapa waktu kemudian ayah saya menikah lagi dan memiliki satu anak lelaki (saya). Walaupun istri keduanya (ibu saya) seorang karyawan, selama perkawinan kedua ini, ayah saya berwiraswasta patungan bersama ibu sampai mereka mempunyai harta bersama.

Pertanyaannya adalah, karena ayah telah meninggal, apakah harta bersama pd perkawinan kedua ini diturunkan ke istri kedua dan anak tunggalnya saja (saya) atau juga ke bekas istri pertama dan semua anaknya ? Sebagai informasi, hampir 40% waktu dari masa perkawinan kedua ini praktis hanya si istri kedua (ibu) dan saya saja yang produktif, sedangkan ayah pasif, dikarenakan sakit berat panjang hingga meninggalnya.

Demikian pertanyaan saya, terimakasih sebelumnya dan mohon maaf jika deskrpsi terlalu panjang. Kami mohon sekali jawaban dari Pa Ustadz.

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Waalikumussalam Wr Wb

Saudara Yono yang dimuliakan Allah swt.

Untuk istri pertama dari ayah anda tidak berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalannya dikarenakan dia sudah dicerai dengan talak bain jauh sebelum ayah anda meninggal dunia. Hal itu menjadikan tidak ada lagi hubungan pernikahan diantara keduanya. Sedangkan dua orang anaknya yang merupakan hasil dari pernikahannya dengan istri pertamanya yang telah diceraikan itu berhak mendapatkan warisan dari peninggalannya.

Sehingga yang menjadi ahli waris atas harta peninggalan ayah anda adalah istri keduanya (ibu anda), 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan

Sebisa mungkin dipisahkan antara harta milik ayah anda dengan milik ibu anda untuk kemudian harta yang dimiliki ayah anda tersebut bisa dibagikan kepada seluruh ahli warisnya setelah dikurangi biaya pengurusan jenazahnya, hutang-hutangnya dan wasiatnya apabila ada.

Wallahu A’lam