Nafkah untuk Anak Pasca Cerai Suami Isteri

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz saya ingin bertanya, ketika dalam keluarga sang Ayah dan Ibu telah bercerai dan seorang anaknya (perempuan) ikut Ibunya. Bagaimana hukum Ayah untuk memberikan biaya kepada anaknya itu?

Demikian terimakasih ustadz.

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara El Rafa yang dimuliakan Allah SWT

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tua dan anak-anak telah ditetapkan berdasarkan al Kitab, Sunnah dan Ijma’.

Adapun dari Al-Kitab maka firman Allah SWT :

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Artinya : "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. Ath-Thalaq : 6)

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Adapun dalam sunnah maka sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu." (HR. Bukhari)

Juga apa yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik dari apa yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah yang berasal dari hasil usahanya, dan anak adalah hasil dari usahanya."

Sedangkan Ijma, Ibnul Mundzir mengatakan, ”Ijma para ahli ilmu adalah bahwa memberikan nafkah kepada kedua orang tua yang miskin yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki harta adalah kewajiban didalam harta seorang anak. Begitu juga ijma para ahli ilmu bahwa seorang ayah diwajibkan memberikan nafkah kepada anak-anaknya yang masih kecil lagi tidak memiliki harta.” (al Mughni juz XVIII hal 159)

Ibnul Mundzir juga mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat tentang nafkah bagi anak-anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta atau penghasilan :

  1. Sekelompok ulama mewajibkan pemberian nafkah terhadap seluruh anak-anak baik yang masih kecil maupun sudah baligh, perempuan maupun laki-laki apabila mereka termasuk orang-orang yang tidak memiliki harta yang cukup dari bapak-bapak mereka.
  2. Sementara Jumhur ulama berpendapat wajib memberikan nafkah kepada mereka hingga mencapai usia baligh bagi yang lelaki dan menikah bagi yang perempuan. Kemudian tidaklah ada kewajiban bagi ayahnya untuk memberikan nafkah —setelah itu, pen— kecuali jika mereka termasuk orang-orang yang lemah (miskin). Dan jika mereka memiliki harta maka tidak ada lagi kewajiban bagi ayah mereka. (Subul as Salam juz V hal 325)

Dengan demikian diwajibkan bagi anda memberikan nafkah kepada anak perempuan anda jika ia membutuhkannya meskipun ia tinggal bersama ibunya baik ibunya termasuk orang yang berharta atau tidak, selama anda memiliki kemampuan untuk memberikannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Jabir bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja.".

Wallahu A’lam.