Hukum Dana Kematian dari Asuransi Konvensional

Jumat, 28/11/2008 14:37 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Insya Allah ustadz selalu dalam keberkahanNya
Ana ingin menanyakan hukum dana kematian/tunjangan kematian bagi karyawan suatu perusahaan dimana dalam kontrak kerja dicantumkan sebagai fasilitas yang akan diperoleh apabila karyawan tersebut meninggal atau mendapat kecelakaan permanen.

Pertanyaanya :

1. Apakah dana hasil santunan kematian/kecelakaan yang merupakan fasilitas dari perusahaan yang kebetulan dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini asuransi konvensional haram?

2. Bagaimanakah pembagian hasil dana santunan kematian tersebut sesuai dengan hukum waris?

3. Jika yang mendapat santunan tersebut masih mempunyai hutang, apakah boleh dana hasil asuransi tersebut untuk membayarnya ataukah ahli waris yang wajib membayarnya?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Awen

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

1. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum Asuransi Konvensional ini :

Pendapat pertama menyatakan bahwa asuransi konvensional halal dikarenakan adanya kesepakatan antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan instansi atau badan hukum atau perseorangan sebagai yang tertanggung serta adanya saling menguntungkan diantara mereka.

Pendapat kedua menyatakan bahwa asuransi konvensional haram dikarenakan setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya secara mencicil setiap tahun selama hidupnya seharusnya berhak meminta kembali semua jumlah uang yang telah ia setorkan, berikut keuntungan yang mereka sepakati bersama (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 325).

Alasan lain juga bahwa didalam asuransi ini terdapat unsur ghoror (penipuan) karena setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia bayar selama hidupnya dan berapa yang akan dia terima nanti, bisa jadi ia akan mendapatkan bayaran yang jauh melebihi dari apa yang telah dia bayarkan selama hidupnya (berkali-kali lipat). Didalam asuransi ini juga terdapat unsur riba dikarenakan adanya tukar-menukar uang secara tidak tunai. Pendapat kedua inilah yang masyhur dikalangan para ulama.

Adapun terhadap seseorang karyawan yang terikat dengan aturan kantornya dan mau tidak mau harus mengikuti asuransi konvensional ini karena secara otomatis premi diambil dari penghasilannya setiap bulan maka kondisi ini termasuk dalam kategori darurat (keterpaksaan). Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh dengan standar minimal.

2. Dengan mengambil pendapat yang kedua diatas maka tidak semua bayaran yang didapat dari Asuransi Konvensional ini bisa dimasukkan kedalam harta waris. Yang bisa dimasukkan kedalam harta waris adalah jumlah premi yang selama hidupnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi sedangkan selebihnya tidak bisa dimasukkan kedalamnya seperti halnya tabungan.

Jika ada kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan pihak instansi atau perseorangan dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu perusahaan asuransi sebagai mudharib (pekerja) sedangkan pembayar premi sebagai pemilik modal dengan pembagian keuntungan sesuai prosentase yang ditentukan kedua belah pihak maka kelebihan dari pembayaran premi selama hidupnya dianggap sebagai keuntungan maka bisa dimasukkan kedalam warisan.

3. Jika yang mendapat santunan mempunyai hutang maka boleh dibayarkan dari dana asuransi yang menjadi haknya secara syar’i, seperti no 2 diatas.

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang