Hukum Dana Kematian dari Asuransi Konvensional

Jumat, 28/11/2008 14:37 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Insya Allah ustadz selalu dalam keberkahanNya
Ana ingin menanyakan hukum dana kematian/tunjangan kematian bagi karyawan suatu perusahaan dimana dalam kontrak kerja dicantumkan sebagai fasilitas yang akan diperoleh apabila karyawan tersebut meninggal atau mendapat kecelakaan permanen.

Pertanyaanya :

1. Apakah dana hasil santunan kematian/kecelakaan yang merupakan fasilitas dari perusahaan yang kebetulan dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini asuransi konvensional haram?

2. Bagaimanakah pembagian hasil dana santunan kematian tersebut sesuai dengan hukum waris?

3. Jika yang mendapat santunan tersebut masih mempunyai hutang, apakah boleh dana hasil asuransi tersebut untuk membayarnya ataukah ahli waris yang wajib membayarnya?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Awen

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

1. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum Asuransi Konvensional ini :

Pendapat pertama menyatakan bahwa asuransi konvensional halal dikarenakan adanya kesepakatan antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan instansi atau badan hukum atau perseorangan sebagai yang tertanggung serta adanya saling menguntungkan diantara mereka.

Pendapat kedua menyatakan bahwa asuransi konvensional haram dikarenakan setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya secara mencicil setiap tahun selama hidupnya seharusnya berhak meminta kembali semua jumlah uang yang telah ia setorkan, berikut keuntungan yang mereka sepakati bersama (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 325).

Alasan lain juga bahwa didalam asuransi ini terdapat unsur ghoror (penipuan) karena setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia bayar selama hidupnya dan berapa yang akan dia terima nanti, bisa jadi ia akan mendapatkan bayaran yang jauh melebihi dari apa yang telah dia bayarkan selama hidupnya (berkali-kali lipat). Didalam asuransi ini juga terdapat unsur riba dikarenakan adanya tukar-menukar uang secara tidak tunai. Pendapat kedua inilah yang masyhur dikalangan para ulama.

Adapun terhadap seseorang karyawan yang terikat dengan aturan kantornya dan mau tidak mau harus mengikuti asuransi konvensional ini karena secara otomatis premi diambil dari penghasilannya setiap bulan maka kondisi ini termasuk dalam kategori darurat (keterpaksaan). Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh dengan standar minimal.

2. Dengan mengambil pendapat yang kedua diatas maka tidak semua bayaran yang didapat dari Asuransi Konvensional ini bisa dimasukkan kedalam harta waris. Yang bisa dimasukkan kedalam harta waris adalah jumlah premi yang selama hidupnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi sedangkan selebihnya tidak bisa dimasukkan kedalamnya seperti halnya tabungan.

Jika ada kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan pihak instansi atau perseorangan dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu perusahaan asuransi sebagai mudharib (pekerja) sedangkan pembayar premi sebagai pemilik modal dengan pembagian keuntungan sesuai prosentase yang ditentukan kedua belah pihak maka kelebihan dari pembayaran premi selama hidupnya dianggap sebagai keuntungan maka bisa dimasukkan kedalam warisan.

3. Jika yang mendapat santunan mempunyai hutang maka boleh dibayarkan dari dana asuransi yang menjadi haknya secara syar’i, seperti no 2 diatas.

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Manajemen dan Disiplin

Ketika aku memasak dan mengiris bawang, aku berpikir bahwa seorang ibu harus punya thinking skill dan juga managerial skill, agar hal ini tidak membuat hari-harinya habis hanya untuk urusan rumah ta …

LKC Dompet Dhuafa Latih Kader Pos Sehat Ke-27

CIPUTAT – Sebanyak 15 orang Kader Pos Sehat Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Jawa Barat mendapatkan pelatihan persiapan pembukaan  Pos Sehat LKC dompet Dhuafa. Pelatihan ini sebaga…

ACT Kirim Tim Trauma Healing ke Aceh

          Gempa yang mengguncang Aceh memang berkekuatan besar, 8,5 skala Richter cukup untuk mengulang kisah kelam saat gempa berkekuatan sama memicu Tsunami 2004 silam. Ke…

Jangan ambil nyawaku…, sebelum berhasil mengambil air

Awalnya Musrifah, istri mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, tidak percaya kalau ada sumber air di Gua Pego Dusun Tlogo Warak, Desa Giri Purwo, Kecama…

Pak Boih, ”Memperbaiki Hidup Melalui Program Misykat”

Skenario Allah swt memang selalu mengagumkan. Unik. Dan terkadang tidak pernah terpikir sedikitpun oleh kita. Melalui jalan yang sulit maupun yang mudah. Yang panjang maupun yang singkat. Selalu ada…


BSM Terima Penghargaan Service Excellence Award 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) kembali menoreh prestasi sebagai  Award Service Excellence Award 2012. Penghargaan kali ini diberikan oleh  Carre Customer Satisfaction & Lo...

Bedah Film Negeri 5 Menara di Universitas Mercubuana
Karya Anak bangsa yang mulai tayang perdana 1 Maret 2012 ini terus mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat Indonesia. Salah satunya melalui Bedah Film Nasional N5M ...

Baso Jadi Nominator di Festival Film Bandung
Alhamdulillah, Film Negeri 5 Menara yang disponsori oleh  iB Perbankan Syariah bank Indonesia mendapatkan apresiasi dari masyarakat Indonesia baik dalam maupun luar negeri . ...

Ekonomi Syari’ah, Kunci Atasi Krisis Global
Berbagai kelemahan yang terdapat pada bank konvensional menjadi isu utama penyebab krisis keuangan global. System ekonomi syari’ah memiliki daya tahan yang kuat terhadap kri...


Peluang