Hukum Menggibahi Non Muslim

sigitAssalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustad Sigit yang dirahmati Allah SWT, saya mau menanyakan hukumnya, apabila kita ghibah tentang orang lain yang non muslim? Apakah tetap berdosa seperti halnya kita ghibah tentang orang lain sesama muslim?

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Adi yang dimuliakan Allah swt.

1. Bahwa diantara akhlak seorang muslim adalah tidak keluar kata-kata yang menyakitkan dari lisannya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Tidaklah beriman orang yang menghujat, melaknat, mengatakan kalimat keji dan menyakitkan.” (HR. at Tirmidzi, dia mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib dan dishahihkan oleh al Albani) dan barangsiapa yang banyak melakukan sesuatu maka hal itu akan menjadi kebiasaan baginya, untuk itu seorang muslim diharuskan untuk menjauhi berbagi pintu keburukan secara keseluruhan, dan barangsiapa yang menggembala di sekitar daerah larangan maka bisa jadi ia akan jatuh juga kedalamnya.

2. Jika pertanyaan anda adalah tentang ghibah terhadap orang-orang kafir dengan menyebutkan aib-aib fisiknya, seperti panjang hidungnya atau lebar mulutnya atau sejenisnya maka janganlah anda lakukan karena hal itu termasuk ke dalam penghinaan terhadap ciptaan Allah swt. akan tetapi jika ghibah yang dimaksudkan adalah menyebutkan akhlak-akhlak buruknya yang ditampakannya, seperti : berzina, kejahatan, minum khomr atau memperingati dari perbuatan itu maka hal itu tidaklah mengapa.

Berikut perkataan beberapa ulama tentang hal ini :

Zarkasyi al Anshoriy berkata,”Ghibah terhadap rorang kafir adalah diharamkan jika orang kafir itu termasuk kafir dzimmiy karena perbuatan tersebut dapat membuatnya lari dari kewajiban membayar jizyah dan akan meninggalkan kewajibannya sebagai ahli dzimmah, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang memperdengarkan (kalimat menyakitkan) terhadap seorang dzimmiy maka berhak atas orang itu neraka.” (HR. Ibnu Hibban didalam shahihnya)

Akan tetapi jika orang itu termasuk kafir harbiy maka diperbolehkan ghibah, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang memerintahkan Hasan untuk menghinakan orang-orang musyrik. (Asna al Mathalib beserta catatan pinggirnya juz III hal 116)

Ahmad bin Hajar bin al Haitsamiy didalam “az Zawajir ‘an Iqtiraf al Kaba’ir” juz II hal 27 menyebutkan bahwa al Ghazali perna ditanya didalam fatwanya tentang ghibah orang kafir. Lalu dia menjawab bahw ghibah terhadap hak seorang muslim maka dilarang karena tiga alasan : menyakitinya, merendahkan ciptaan Allah maka sesungguhnya Allah yang menciptakan segala perbuatan hamba-hamba-Nya dan membuang-buang waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.’ Dia mengatakan bahwa yang pertama ini menjadikannya haram, yang kedua makruh dan yang ketiga melanggar keutaman.

Adapun terhadap kafir dzimmiy maka ia seperti orang muslim yang tidak boleh disakiti karena islam melindungi kehormatan, daah dan hartanya. Dia berkata bahwa yang pertama adalah benar. Diriwayatkan dari Ibnu Hibban didalam shahihnya bahwa Nabi saw bersabda,” Barangsiapa yang memperdengarkan (ghibah) terhadap seorang dzimmiy atau Nasrani maka baginya neraka.” Makna’ memperdengarkan adalah memperdengarkan apa-apa yang menyakitinya…

Al Ghazaliy mengatakan bahwa terhadap kafir harbiy maka tidaklah seperti kafir dzimmiy maka untuk yang pertama tidaklah diharamkan, yang kedua dan ketiga dimakruhkan. Adapun orang yang berbuat bid’ah jika ia kafir maka ia seperti kafir harbiy dan jika tidak kafir maka ia seperti muslim.

Adapun menyebutkan perbuatan bid’ahnya maka hal itu tidaklah makruh. Ibnu al Mundzir tentang sabda Rasulullah saw,”Penyebutanmu terhadap saudaramu tentang apa-apa yang tidak disukainya.” Adalah dalil bahwa orang yang tidak termasuk kedalam saudaramu adalah orang Yahudi, Nasrani, pemeluk agama (selain islam) atau orang pembuat bid’ah yang mengeluarkannya kepada agama selain islam maka hal itu bukanlah ghibah baginya.” (Fatawa as Islam Sual wa Jawab juz I hal 50

Wallahu A’lam

USTADZ Sigit Pranowo Lc