'Iddahnya Wanita di Atas Empat Puluhan

Selasa, 09/02/2010 13:16 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamualaikum.. Ustadz semoga antum dalam kesalamtan dan ridho Allah SWT. Amin

Stad ane mo tanya gimana hukum ya iddah dan pelaksanaanya, apakah ad pengecualian maksud ya apakah bila wanita tersebut sudah berumur diatas 40-50 thn msih di kenakan hukum tsb.

Ane mohon penerangan ya Stad, Sukron Kasiron Jazakullah....

si bodoh

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Sebagaimana disebutkan didalam nash-nash bahwa seorang wanita yang tidak hamil dan masih mendapatkan haidh maka iddahnya adalah tiga kali quru’, firman Allah swt :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ


Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (QS. Al Baqoroh : 228)

Adapun iddah seorang wanita yang tidak hamil dan tidak mendapatkan haidh seperti anak kecil atau seorang yang telah monopouse maka iddahnya adalah tiga bulan sebagaimana firman-Nya :

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ


Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4)

Adapun terhadap wanita yang berusia 40 – 50 tahun pada umumnya masih mendapatkan haidh, sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa usia seorang wanita monopouse adalah 55 tahun dengan syarat pada usia ini (55 tahun) ia sudah tidak lagi mendapatkan haidh dalam waktu yang panjang sekitar 6 bulan. Dan jika dirinya masih mendapatkan haidh maka iddahnya adalah tiga kali haidh penuh setelah dijatuhkan thalaq. Artinya setelah thalaq dijatuhkan suaminya pada masa suci maka ia menunggu hingga tiga kali haidh penuh, yaitu datang haidh kemudian suci kemudian datang haidh kemudian suci kemudian datang haidh kemudian suci, inilah yang dikatakan tiga kali haidh penuh baik haidhnya itu lama atau sebentar.

Pada masa iddah ini dari thalaq I dan II maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melamarnya dikarenakan ia masih terikat dengan akad nikah suaminya. Akan tetapi ketika selesai haidh yang ketiga dan setelah dirinya bersuci maka diperbolehkan baginya untuk menerima lamaran orang lain dikarenakan ikatan pernikahannya dengan suaminya sudah putus.

Sedangkan jika wanita berusia 40 – 50 tahun tersebut sudah tidak lagi mendapatkan haidh maka maka iddahnya adalah tiga bulan penuh, sebagaimana firman Allah diatas :

وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ


Artinya : “….dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4)

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang