'Iddahnya Wanita di Atas Empat Puluhan
Assalamualaikum.. Ustadz semoga antum dalam kesalamtan dan ridho Allah SWT. Amin
Stad ane mo tanya gimana hukum ya iddah dan pelaksanaanya, apakah ad pengecualian maksud ya apakah bila wanita tersebut sudah berumur diatas 40-50 thn msih di kenakan hukum tsb.
Ane mohon penerangan ya Stad, Sukron Kasiron Jazakullah....
si bodoh
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Sebagaimana disebutkan didalam nash-nash bahwa seorang wanita yang tidak hamil dan masih mendapatkan haidh maka iddahnya adalah tiga kali quru’, firman Allah swt :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Adapun iddah seorang wanita yang tidak hamil dan tidak mendapatkan haidh seperti anak kecil atau seorang yang telah monopouse maka iddahnya adalah tiga bulan sebagaimana firman-Nya :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4)
Adapun terhadap wanita yang berusia 40 – 50 tahun pada umumnya masih mendapatkan haidh, sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa usia seorang wanita monopouse adalah 55 tahun dengan syarat pada usia ini (55 tahun) ia sudah tidak lagi mendapatkan haidh dalam waktu yang panjang sekitar 6 bulan. Dan jika dirinya masih mendapatkan haidh maka iddahnya adalah tiga kali haidh penuh setelah dijatuhkan thalaq. Artinya setelah thalaq dijatuhkan suaminya pada masa suci maka ia menunggu hingga tiga kali haidh penuh, yaitu datang haidh kemudian suci kemudian datang haidh kemudian suci kemudian datang haidh kemudian suci, inilah yang dikatakan tiga kali haidh penuh baik haidhnya itu lama atau sebentar.
Pada masa iddah ini dari thalaq I dan II maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melamarnya dikarenakan ia masih terikat dengan akad nikah suaminya. Akan tetapi ketika selesai haidh yang ketiga dan setelah dirinya bersuci maka diperbolehkan baginya untuk menerima lamaran orang lain dikarenakan ikatan pernikahannya dengan suaminya sudah putus.
Sedangkan jika wanita berusia 40 – 50 tahun tersebut sudah tidak lagi mendapatkan haidh maka maka iddahnya adalah tiga bulan penuh, sebagaimana firman Allah diatas :
وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya : “….dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Posisi Tangan Setelah Ruku'
Selasa, 09/02/2010 10:24 WIB - Hukum Pengucapan Shodaqollohul'azim
Senin, 08/02/2010 13:50 WIB - Duduk Tasyahud Shalat Dua Rakaat
Senin, 08/02/2010 11:22 WIB - Bolehnya Nabi Menikah Lebih dari Empat
Jumat, 05/02/2010 13:00 WIB - Dalil yang Disunnahkan dalam Sujud
Kamis, 04/02/2010 14:39 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




