Jual Beli Online
Assalamu'alaikum
Ustadz, mau tanya tentang transaksi via internet dilihat dari rukun dan syarat jual beli, apakah sah transaksinya?
Jazakallah
Wassalamu'alaikum
Abu Hisyam
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Jual beli via internet diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli itu menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh si pembeli yang melakukan pembelian via internet, telephon, majalah atau yang sejenisnya adalah memastikan bahwa barang yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Menotariskan Harta Warisan
Jumat, 03/04/2009 10:52 WIB - Isteri Tak Mau Shalat
Kamis, 02/04/2009 16:28 WIB - Uang Pemberian Tidak Halal
Kamis, 02/04/2009 12:22 WIB - Cerai dan Janji Setia
Kamis, 02/04/2009 10:09 WIB - Mengangkat Anak (Adopsi)
Rabu, 01/04/2009 16:06 WIB
Ustadz Menjawab




