Hukum Memindahkan Jenazah yang Sudah Dikubur
Assalaamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz, rencananya saya akan memindahkan kuburan kakek dan nenek saya yang tempatnya sekarang berada ditengah perkampungan. hal ini di maksudkan karena saya merasa risih dengan tempat kuburan tersebut, yang mana namanya di tengah kampung kadang kalau pagi,siang, atau sore selalu berisik dengan rutinitas kampung seperti menyetel kaset dangdut keras-keras dsb.
Rencananya kedua kuburan tersebut akan dipindahkan ke pekuburan muslimin berdampingan dengan kuburan almarhum bapak saya. dan rencana tersebut telah mendapatkan izin/restu dari paman-paman saya yang masih hidup (anak dari kakek/nenek saya).
Hukumnya bagaimana ustadz....
Demikian, mohon jawabannya
terimakasih...Wassalaamu'alaikum Wr.Wb
adin
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Adin yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berbeda pendapat tentang pemindahan mayat yang telah dikuburkan ke kuburan lainnya. Para ulama Maliki dan Hambali membolehkan pemindahan itu dengan persyaratan. Para ulama Maliki membolehkan pemindahan itu apabila terdapat pelecehan terhadap kehormatan si mayat di kuburan yang lama dan jasad si mayit tidak mengalami kerusakan saat dipindahkan. Para ulama Hambali membolehkan pemindahan itu apabila dipindahkan ke pemakaman orang-orang shaleh agar mendapatkan keberkahan kecuali apabila mayat yang ingin dipindahkan itu adalah seorang yang mati syahid maka disunnahkan untuk dikuburkan di tempat terbunuhnya.
Sedangkan para ulama Hanafi tidak membolehkan pemindahan mayat yang telah dikubur ke tempat lainnya secara mutlak. Adapun para ulama Syafi’i tidak membolehkannya kecuali darurat, seperti : si mayat ternyata belum di mandikan atau ditayamumkan, atau dikuburkan di tanah rampasan, didalam kuburan tersebut terdapat harta karun, tidak menghadap kiblat atau untuk dikafankan kembali dengan benar. (baca : Membawa Jenazah ke Luar Negeri)
Dengan demikian tidak diperbolehkan mengeluarkan mayat yang telah dikuburkan untuk dipindahkan ke pemakaman lainnya kecuali darurat atau adanya alasan-alasan yang dibenarkan syariat, seperti : si mayat dikuburkan di tanah hasil rampasan, korupsi, tanpa izin dari si pemiliknya, atau dibungkus dengan kain kafan hasil rampasan, tidak menghadap kiblat, belum dmandikan dan lainnya.
Menurut saya—wallahu a’lam—alasan bahwa tempat dimana kakek dan nenek anda dikuburkan selalu bising atau berisik sehingga anda ingin memindahkan mereka berdua ke tempat yang baru bukanlah meupakan alasan yang syar’i atau menjadikannya darurat untuk dipindahkan karena kebisingan masyarakat itu tidaklah mempengaruhi kehormatan jasad mereka berdua yang telah dikuburkan di situ.
Apabila keberadaan jasad mereka berdua saat ini tetap baik berada di kuburnya tanpa ada suatu ancaman yang dapat merendahkan atau melecehkannya maka tidaklah perlu dipindahkan karena pemindahannya dikhawatirkan justru dapat menyakiti jasad mereka berdua, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya retaknya tulang seorang mukmin yang telah menjadi mayat sama seperti retaknya saat dia masih hidup.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu majah dan lainnya. Hadits ini telah disahihkan oleh Asy Syeikh al Albani didalam kitab “Irwa’a al Ghalil 3/214) juga didalam riwayat lainnya,”Retaknya tulang seorang mayat seperti retaknya tulang saat dia masih hidup dalam rasa sakitnya.” (Sunan Ibnu majah 1/561)
Akan tetapi apabila selama ini mereka berdua dikuburkan di pemakaman non muslim maka pemindahannya ke pemakaman kaum muslimin adalah menjadi sebuah keharusan karena tidaklah menguburkan seorang muslim di pemakaman orang-orang kafir kecuali darurat.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Agar Selamat dari Fitnah Dajjal
Rabu, 23/12/2009 10:46 WIB - Dalil Puasa Satu Muharam
Selasa, 22/12/2009 12:28 WIB - Hak Waris Anak Di Luar Nikah
Senin, 21/12/2009 13:13 WIB - Shalat Jenazah Bagi Wanita
Senin, 21/12/2009 11:12 WIB - Hukum Jual Beli Kucing
Kamis, 17/12/2009 11:15 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




