Mengeluarkan Air Mani di Luar Isteri

Kamis, 04/03/2010 08:50 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb.,

Alhamdulillah, saya pria 31 tahun dan telah menikah selama 4 tahun. Ustadz saya ingin menanyakan apakah hukumnya mengeluarkan air mani di luar, bukan di dalam istri kita.

Apakah perbedaannya dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom? Mohon diberikan jawaban sejelas-jelasnya Ustadz. Terima kasih sebelumnya. Mohon maaf lahir dan batin.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hamba Allah Yang Ingn Bertaubat Sungguh-sungguh

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Diperbolehkan ‘azl atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istrinya saat berhubungan apabila dirinya tidak menginginkan anak dan dibolehkan juga baginya menggunakan kondom dengan syarat mendapatkan izin dari istrinya karena istrinya memiliki hak untuk mendapatkan kenikmatan dan mendapatkan anak.

Dalil dari hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami dahulu melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. Lalu berita ini sampai kepada Rasulullah saw namun beliau saw tidaklah melarang kami.” Bukhori (250) dan Muslim (160)

Namun demikian perbuatan diatas terkategorikan makruh yang kuat berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim (1442) bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang ‘azl maka dia bersabda,”Itu (‘azl) adalah (penguburan bayi hidup-hidup) secara tersembunyi.” Ini merupakan dalil sangat dimakruhkannya perbuatan tersebut.

Imam Nawawi mengatakan bahwa ‘azl adalah seseorang yang melakukan jima’ (persetubuhan) yang ketika air maninya akan tertumpahkan maka ia mengeluarkan (kemaluannya) lalu menumpahkannya di luar kemaluan (istri) nya. Perbuatan ini adalah makruh menurut kami dalam setiap keadaan dan setiap wanita baik istrinya itu ridho atau tidak karena perbuatan tersebut adalah jalan memutuskan keturunan, karena itu didalam hadits perbuatan tersebut dinamakan dengan penguburan bayi secara tersembunyi karena ia memutus jalan kelahiran sebagaimana seorang anak yang dibunuh dengan cara di kubur hidup-hidup. Adapun haram maka para sahabat kami (madzhab Syafi’i, pen) mengatakan bahwa ia tidaklah diharamkan…

Kemudian hadits-hadits ini digabungkan dengan hadits lainnya menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah makruh tanzih dan perizinan di situ menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidaklah diharamkan dan maknanya bukanlah berarti menghilangkan kemakruhannya.

Seyogyanya bagi seorang muslim untuk tidak melakukan hal demikian kecuali jika ada keperluan untuk melakukannya seperti jika istrinya dalam keadaan sakit yang tidak sanggup hamil, mengalami kepayahan jika hamil atau kehamilan akan membahayakan dirinya. Hal itu juga dikarenakan ‘azl dapat menghilangkan sebagian tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan dan anak-anak serta ia juga menghilangkan kesempurnaan kenikmatan bagi si istri. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 862)

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang