Hukum ‘Azl , Bolehkah?

sigitAssalamu’alaikum wr. wb.,

Alhamdulillah, saya pria 31 tahun dan telah menikah selama 4 tahun. Ustadz saya ingin menanyakan apakah hukumnya mengeluarkan air mani di luar, bukan di dalam istri kita.

Apakah perbedaannya dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom? Mohon diberikan jawaban sejelas-jelasnya Ustadz. Terima kasih sebelumnya. Mohon maaf lahir dan batin.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

Diperbolehkan ‘azl atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istrinya saat berhubungan apabila dirinya tidak menginginkan anak dan dibolehkan juga baginya menggunakan kondom dengan syarat mendapatkan izin dari istrinya karena istrinya memiliki hak untuk mendapatkan kenikmatan dan mendapatkan anak.

Dalil dari hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami dahulu melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. Lalu berita ini sampai kepada Rasulullah saw namun beliau saw tidaklah melarang kami.” Bukhori (250) dan Muslim (160)

Namun demikian perbuatan diatas terkategorikan makruh yang kuat berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim (1442) bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang ‘azl maka dia bersabda,”Itu (‘azl) adalah (penguburan bayi hidup-hidup) secara tersembunyi.” Ini merupakan dalil sangat dimakruhkannya perbuatan tersebut.

Imam Nawawi mengatakan bahwa ‘azl adalah seseorang yang melakukan jima’ (persetubuhan) yang ketika air maninya akan tertumpahkan maka ia mengeluarkan (kemaluannya) lalu menumpahkannya di luar kemaluan (istri) nya. Perbuatan ini adalah makruh menurut kami dalam setiap keadaan dan setiap wanita baik istrinya itu ridho atau tidak karena perbuatan tersebut adalah jalan memutuskan keturunan, karena itu didalam hadits perbuatan tersebut dinamakan dengan penguburan bayi secara tersembunyi karena ia memutus jalan kelahiran sebagaimana seorang anak yang dibunuh dengan cara di kubur hidup-hidup. Adapun haram maka para sahabat kami (madzhab Syafi’i, pen) mengatakan bahwa ia tidaklah diharamkan…

Kemudian hadits-hadits ini digabungkan dengan hadits lainnya menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah makruh tanzih dan perizinan di situ menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidaklah diharamkan dan maknanya bukanlah berarti menghilangkan kemakruhannya.

Seyogyanya bagi seorang muslim untuk tidak melakukan hal demikian kecuali jika ada keperluan untuk melakukannya seperti jika istrinya dalam keadaan sakit yang tidak sanggup hamil, mengalami kepayahan jika hamil atau kehamilan akan membahayakan dirinya. Hal itu juga dikarenakan ‘azl dapat menghilangkan sebagian tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan dan anak-anak serta ia juga menghilangkan kesempurnaan kenikmatan bagi si istri. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 862)

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…