Ustadz Menjawab

bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
Cetak |  Kirim |  RSS |  Kirim Pertanyaan

Hukum Menggugurkan Kandungan Bermasalah

Selasa, 17/11/2009 12:34 WIB

Assalamualaikum Ustadz,

saya ingin bertanya, jika ada wanita hamil, dan pada kehamilan awal (sekitar 2-3 bulan) lalu di prediksi oleh dokter bahwa bayinya mengalami penyakit, dan akan membahayakan ibu & bayinya jika dipaksakan untuk hamil, lalu dokter menyarankan untuk di  gugurkan kandungannya..

bagaimanakah hukumnya dalam islam, apakah diperbolehkan untuk di gugurkan?

terima kasih

Wassalamualaikum

Dhifah

Ina

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Dhifah yang dimuliakan Allah swt

Para ulama membagi hukum menggugurkan kandungan ini menjadi dua :

1. Apabila pengguguran kandungan itu dilakukan setelah diitupkannya ruh atau setelah 120 hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya diperut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya..” maka tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan pengharaman pengguguran karena perbuatan itu termasuk membunuh jiwa dengan cara yang tidak dibenarkan.

2. Apabila pengguguran kandungan dilakukan sebelum ditiupkan ruh maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

a. Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan sebelum terbentuknya makhluk, sama seperti pendapat para ulama Hambali yang membolehkannya sebelum persis empat puluh hari.

b. Pendapat para ulama Hanafi sebenarnya adalah membolehkan jika terdapat uzur.

c. Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum usia ampat puluh hari adalah makruh.

d. Sedangkan pendapat yang dipegang oleh para ulama madzhab Maliki, ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi’i dan Hambali adalah diharamkan.

Terkait dengan permasalahan yang anda tanyakan maka tidak dibolehkan (haram) menggugurkan kandungan meskipun usia kandungan baru berusia 2 – 3 bulan (sebelum ditiupkan ruh) karena perbuatan tersebut termasuk kedalam merusak keturunan sebagaimana firman Allah swt :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ


Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Namun demikian para ulama membolehkan pengguguran kandungan sebelum masa ditiupkan ruh apabila diketahui bahwa janin yang dikandung itu telah meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan kehidupan si ibu jika kehamilannya dilanjutkan berdasarkan ketetapan para dokter yang dipercaya.

Wallahu A’lam


(Arsip Ustadz Menjawab)

BPRS Harta Insan Karimah, Bersama dalam Usaha dan Ibadah

Tak banyak bank syariah seperti BPRS Harta Insan Karimah. Meski tak sebesar bank umum syariah, BPRS HIK mampu menerapkan manajemen perbankan yang baik dan akuntabel serta mampu memelihara ruh syariah dalam diri para pegawai. Satu poin yang patut ditiru oleh bank berlabel syariah lainnya.

Meredam Keraguan Demi Selamat Dunia Akhirat

0leh: Khoiriyati Kusumaningtyas. Saya termasuk golongan masyarakat yang sejak awal mendukung 100% perbankan syariah. Keraguan itu justru muncul di saat Bank Syariah booming bagaikan jamur di musim hujan, kira-kira tahun 2006-an. Saat itu saya bertanya.tanya, mengapa semua bank konvensional mengadakan program syariah

Laba yang Adil, Margin tiap Bank dan Rumus Umum KPR iB

Tanya : Berapakah margin yang ditentukan oleh KPR Syariah untuk pinjaman sebesar 100 jt dengan angsuran selama 6 tahun ? apakah masig-masig daerah penetapan margin tersebut berbeda, bagaimana dengan margin untuk lokasi di daerah Depok dan DKI, kalau tidak salah dalam Al .Quran atau Hadist disebutkan untuk besaran nilai keuntungan seseoramg dari penjualan adalah maksimal 10%

Bank Syariah di Minimarket

uchiemasdar.blogspot.com Ide ini muncul saat saya berkunjung ke kota Metro di provinsi Lampung. Siapa nyana, ternyata di kota kecil tersebut, jaringan Indomaret dan Alfamart bertebaran di mana-mana. Sebagaimana transaksi di minimarket, masyarakat sekitar sudah akrab dengan alat pembayaran seperti Debit Card BCA, BNI, dan Mandiri.

BNI iB OTO, Pembiayaan untuk Pembelian Kendaraan

BNI iB Oto merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan dengan proses yang mudah dan cepat berdasarkan syariah. Uang muka relatif ringan dan pembayaran dapat dilakukan secara debet otomatis. Keunggulan: 1. Rasa tenteram dan tenang karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi. 2. Selama masa pembiayaan besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas.

 

Anak Ngambek Tidak Mau Sekolah

Bagaimana menghadapi sikap anak saya yang saat ini berusia 6 tahun 2 bulan, baru 2 minggu masuk SD yang jam belajarnya full day (pulang sekolah pukul 14.30). Pekan ke-2 ini dia malah ngambek (menangis dengan keras dan tidak mau ditinggal)

PELUANG