Hukum Menggugurkan Kandungan Bermasalah

Assalamualaikum Ustadz,

saya ingin bertanya, jika ada wanita hamil, dan pada kehamilan awal (sekitar 2-3 bulan) lalu di prediksi oleh dokter bahwa bayinya mengalami penyakit, dan akan membahayakan ibu & bayinya jika dipaksakan untuk hamil, lalu dokter menyarankan untuk di  gugurkan kandungannya..

bagaimanakah hukumnya dalam islam, apakah diperbolehkan untuk di gugurkan?

terima kasih

Wassalamualaikum

Dhifah

Ina

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Dhifah yang dimuliakan Allah swt

Para ulama membagi hukum menggugurkan kandungan ini menjadi dua :

1. Apabila pengguguran kandungan itu dilakukan setelah diitupkannya ruh atau setelah 120 hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya diperut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya..” maka tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan pengharaman pengguguran karena perbuatan itu termasuk membunuh jiwa dengan cara yang tidak dibenarkan.

2. Apabila pengguguran kandungan dilakukan sebelum ditiupkan ruh maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

a. Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan sebelum terbentuknya makhluk, sama seperti pendapat para ulama Hambali yang membolehkannya sebelum persis empat puluh hari.

b. Pendapat para ulama Hanafi sebenarnya adalah membolehkan jika terdapat uzur.

c. Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum usia ampat puluh hari adalah makruh.

d. Sedangkan pendapat yang dipegang oleh para ulama madzhab Maliki, ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi’i dan Hambali adalah diharamkan.

Terkait dengan permasalahan yang anda tanyakan maka tidak dibolehkan (haram) menggugurkan kandungan meskipun usia kandungan baru berusia 2 – 3 bulan (sebelum ditiupkan ruh) karena perbuatan tersebut termasuk kedalam merusak keturunan sebagaimana firman Allah swt :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ


Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Namun demikian para ulama membolehkan pengguguran kandungan sebelum masa ditiupkan ruh apabila diketahui bahwa janin yang dikandung itu telah meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan kehidupan si ibu jika kehamilannya dilanjutkan berdasarkan ketetapan para dokter yang dipercaya.

Wallahu A’lam

Selasa, 17/11/2009 12:34 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Lowongan Bank Syariah

Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).

Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.

Perjalanan Dari Konvensional ke Syariah

Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.

"Connecting People", Strategi Jemput Bola Bank Syariah Pertemukan Kawan Lama

Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.

Bank Syariah Bukopin Cetak Laba Rp 831 Juta

Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.

 
 
 
 
 
Education Corner

Cara Mengajarkan Sex Edu Kepada Balita

Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Banyak DBD, Aksi Fogging di Bojonegoro

Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.

 
 
 
 
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login