Hukum Menggugurkan Kandungan Bermasalah
Assalamualaikum Ustadz,
saya ingin bertanya, jika ada wanita hamil, dan pada kehamilan awal (sekitar 2-3 bulan) lalu di prediksi oleh dokter bahwa bayinya mengalami penyakit, dan akan membahayakan ibu & bayinya jika dipaksakan untuk hamil, lalu dokter menyarankan untuk di gugurkan kandungannya..
bagaimanakah hukumnya dalam islam, apakah diperbolehkan untuk di gugurkan?
terima kasih
Wassalamualaikum
Dhifah
Ina
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Dhifah yang dimuliakan Allah swt
Para ulama membagi hukum menggugurkan kandungan ini menjadi dua :
1. Apabila pengguguran kandungan itu dilakukan setelah diitupkannya ruh atau setelah 120 hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya diperut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya..” maka tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan pengharaman pengguguran karena perbuatan itu termasuk membunuh jiwa dengan cara yang tidak dibenarkan.
2. Apabila pengguguran kandungan dilakukan sebelum ditiupkan ruh maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
a. Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan sebelum terbentuknya makhluk, sama seperti pendapat para ulama Hambali yang membolehkannya sebelum persis empat puluh hari.
b. Pendapat para ulama Hanafi sebenarnya adalah membolehkan jika terdapat uzur.
c. Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum usia ampat puluh hari adalah makruh.
d. Sedangkan pendapat yang dipegang oleh para ulama madzhab Maliki, ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi’i dan Hambali adalah diharamkan.
Terkait dengan permasalahan yang anda tanyakan maka tidak dibolehkan (haram) menggugurkan kandungan meskipun usia kandungan baru berusia 2 – 3 bulan (sebelum ditiupkan ruh) karena perbuatan tersebut termasuk kedalam merusak keturunan sebagaimana firman Allah swt :
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ
Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)
Namun demikian para ulama membolehkan pengguguran kandungan sebelum masa ditiupkan ruh apabila diketahui bahwa janin yang dikandung itu telah meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan kehidupan si ibu jika kehamilannya dilanjutkan berdasarkan ketetapan para dokter yang dipercaya.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Penggunaan Kopiah dalam Shalat
Selasa, 17/11/2009 07:13 WIB - Hadits 'Perbedaan adalah Rahmat'
Senin, 16/11/2009 10:22 WIB - Mengusap Wajah setelah Berdoa
Minggu, 15/11/2009 10:01 WIB - Shalat Jumat di Idul Fitri atau Idul Adha
Jumat, 13/11/2009 10:29 WIB - Cara Menyembelih Hewan Kurban
Kamis, 12/11/2009 13:37 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




