Menjalin Jari Jemari

sigitAssalamualaikum ustadz.

Apa hukumnya menjalinkan jari jemari, karena saya pernah membaca di internet yang disalin dari buku tuntunan shalat berdasarkan quran dan hadits karya Syaikh Mahmud Abdul Latif bahwa tidak boleh menjalin jari jemari ketika di mesjid berdasarkan HR Ahmad.

Tetapi saya juga pernah membaca dari HR Bukhari hal tersebut dilarang ketika sedang menunggu shalat sampai selesai shalat, namun setelah selesai shalat hal tersebut dibolehkan, mohon bantuannya ustadz, syukron.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Eric yang dimuliakan Allah SWT

Ibnu Abidin mengatakan, ”menjalin jari jemari adalah memasukkan jari-jemari tangan yang satu diantara jari jemari tangan yang lainnya.”

Hukum Menjalinkan Jari Jemari Saat Menanti Shalat

Ijma para fuqaha menyebutkan bahwa menjalin jari jemari didalam shalat adalah makruh berdasarkan apa yang diriwayatkan “dari Ka’ab bin ‘Ajrah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang tengah menjalin jari jemarinya saat (menanti) shalat lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan (jalinan) jari jemarinya itu.”

Ibnu Umar ketika melihat seseorang tengah shalat dengan menjalin jari jemarinya maka mengatakan, ”Itu adalah shalat orang-orang yang dimurkai.”

Adapun menjalin jari jemari di dalam masjid di luar shalat, saat menanti shalat atau ketika duduk menanti shalat atau ketika berjalan untuk menunaikan shalat maka para ulama Hanafi, Syafi’i dan Hambali memakruhkannya dalam keadaan seperti itu karena menanti shalat termasuk di dalam hukum shalat berdasarkan hadits ash Shahihain, ”Seorang dari kalian senantiasa berada di dalam shalat selama ia menanti shalat itu.”

Juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan selainnya, ”Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu hendaklah dia memperbaiki wudhunya lalu keluar dengan sengaja menuju masjid maka janganlah menjalin jari jemari sesugguhnya ia berada di dalam shalat.”

Apa yang diriwayatkan dari Abu Said al Khudriy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian berada di masjid maka janganlah dia menjalinkan (jari-jemari), sesungguhnya menjalinkan (jari-jemari itu) adalah dari setan dan sesungguhnya salah seorang dari kalian senantiasa berada di dalam shalat selama dia berada di masjid hingga dia keluar darinya.”

Dari Ka’ab bin ‘Ajrah berkata, ”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu lalu dia keluar secara sengaja menuju masjid maka janganlah dia menjalinkan jari jemarinya, sesungguhnya dia berada didalam shalat.”

Sedangkan para ulama Maliki tidak mempermasalahkan hal itu di luar shalat walaupun dia berada di masjid karena makruh menurut mereka hanyalah didalam shalat saja.

Hikmah Larangan Tersebut

Terjadi perbedaan didalam larangan tentang menjalin jari jemari di masjid. Ada yang mengatakan, ”Sesungguhnya larangan itu karena didalamnya terdapat perbuatan main-main.” Ada yang mengatakan, ”Karena didalamnya terdapat penyerupaan (perbuatan) setan.” Ada yang mengatakan, ”Karena adanya isyarat setan di dalam perbuatan itu.”

Didalam Hasyiyah ath Thahawi ‘ala Maroqi al Falah, ”Hikmah larangan dari menjalin jari jemari adalah bahwa perbuatan itu berasal dari setan, dapat menyebabkan tidur dan tidur diantara posisi yang bisa menyebabkan hadats, serta peringatan didalam hadits Ibnu Umar terhadap seorang yang tengah shalat sedangkan ia menjalin jari jemarinya bahwa itu adalah shalatnya orang-orang yang dimurkai maka ia pun tidak menyukainya karena itu termasuk didalam hukum shalat sehingga tidak terjadi apa yang dilarangnya itu.

Dan kemakruhan hal itu didalam shalat menjadi lebih kuat lagi. Namun jumhur ulama tidaklah memakruhkan menjalinkan jari jemari setelah selesai (shalat) meski dirinya masih berada di dalam masjid berdasarkan hadits yang diterangkan oleh Dzil Yadain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dalam sebuah shalat petang —Ibnu Sirin mengatakan, ’Abu Hurairah menamakannya akan tetapi aku terlupa— dia berkata, ’Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami dua rakaat lalu beliau mengucapkan salam lalu beliau menuju sebuah batang kayu kuat dan bersandar kepadanya dan seakan-akan dirinya dalam keadaan marah. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan menjalin jari-jemarinya lalu meletakkan pipi kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya. Orang-orang pun bersegera keluar dari pintu masjid dan di antara mereka terdapat Abu Bakar dan Umar yang menghormati beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata kepadanya dan diantara mereka ada seorang yang memiliki dua tangan yang panjang sehingga disebut dengan “dzul yadain” berkata, ”Wahai Rasulullah apakah anda lupa atau shalat telah diqashar?’ beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ’Aku tidak lupa dan (shalat) tidaklah diqashar.’ Lalu berkata, ’Apakah aku seperti yang dikatakan Dzul Yadain?” mereka menjawab,”Ya.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun maju ke depan dan melaksanakan shalat yang ditinggalkannya itu kemudian bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih panjang kemudian mengangkat kepalanya dan bertakbir kemudian bertakbir dan sujud seperti sujudnya—atau lebih panjang kemudian mengangkat kepalanya dan bertakbir.” Kemudian mereka bertanya, ”Kemudian beliau salam?” dia menjawab, ”Aku diberitahu bahwa Umran bin Hushain berkata, ’Kemudian beliau salam.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II l 4164 – 4165)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…

Wallahu A’lam.