Mubahalah Sesama Muslim


sigit1Assalamu’alaikum…

Ustadz, bagaimanakah hukum mubahalah itu sebenarnya? Bagaimana tata caranya? Dan apakah mungkin dilakukan dengan sesama muslim? Karena di kampus saya, ada  orang yang ingin melakukan mubahalah. Hanya karena, meributkan masalah lambang sebuah partai pada awalnya, (lambang itu dibahas di situs jundullah-online.blogspot.com).

Jazakallah khair…

Saudara Jacob yang dimuliakan Allah swt

Mubahalah berasal dari kata bahalahu mubahalatan yaitu seseorang melaknat yang lainnya. Ibtahala Ilallah berarti tunduk kepada Allah. Sedangkan bahalahu bahlan berarti melaknatnya. Diantaranya perkataan Abu Bakar,”Barangsiapa yang memegang perkara manusia sedikit saja lalu dia tidak memberikan kitab Allah kepada mereka maka dia akan mendapatkan laknat Allah.” Sedangkan bahala ba’dhuhum ba’dhon berarti mereka berkumpul saling berdoa meminta diturunkan laknat Allah kepada orang yang zhalim diantara mereka… Dan makna didalam istilah syariah tidaklah keluar dari makna bahasa diatas.

Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa mubahalah bermakna mula’anah (saling melaknat) ini disyariatkan pada masa kita. Pada asalnya mubahalah ini terdapat didalam firman Allah :

إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ (٦١)

Artinya : “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), Maka jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61)

Ayat ini turun disebabkan adanya utusan dari Najran yang bertemu Nabi saw dan bertanya kepada beliau saw tentang Isa. Mereka mengatakan,”Setiap anak Adam memiliki ayah. Bagaimana dengan Isa yang tidak memiliki ayah?

Terdapat riwayat bahwa tatkala Nabi saw mengajak seorang uskup Najran dan pemimpin Nasrani kepada Islam mereka mengatakan,”Sesungguhnya kami telah muslim sebelum kamu.’ Nabi saw bersabda,”Kalian bohong. Tiga hal yang menghalangi kalian berdua dari islam : 1. Perkataan kalian : “Allah mengambil seorang anak” 2. Sujud kalian kepada salib. 3. Makanan kalian adalah babi.’

Mereka berkata,”Siapakah ayahnya Isa? .. lalu Allah turunkan ayat إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِندَ اللّهِ كَمَثَلِ hingga firman-Nya فَنَجْعَل لَّعْنَةُ اللّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ . Lalu Nabi saw mengajak mereka untuk bermubahalah. Sebagian mereka mengatakan kepada sebagian lainnya,”Jika kalian melakukan maka bukit ini akan menjadi perapian yang membakar kalian. Maka sesungguhnya Muhammad adalah Nabi yang diutus dan sesungguhnya kalian telah mengetahui bahwa dia (Muhammad) datang kepada kalian dengan sesuatu yang rinci tentang Isa.” Mereka berkata,”Apa yang kamu tawarkan kepada kami selain ini (mubahalah, pen)?’ Beliau saw menjawab,”masuk islam, jizyah atau perang.” Maka mereka pun menetapkan untuk membayar jizyah lalu kembali ke negeri mereka.. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah juz II hal 13128 – 13129)

Sebagaimana pengertian mubahalah diatas dapat diketahui bahwa mubahalah dilakukan diantara dua pihak yang berselisih yang masing-masingnya berdoa kepada Allah swt dengan sungguh-sungguh agar Allah menjatuhkan laknat kepada pihak yang zhalim atau berdusta diantara mereka.
Dan jika kita melihat kepada sebab turunnya ayat tentang mubahalah diatas bahwa hal itu terjadi antara Rasulullah saw dengan orang-orang Nasrani dari Najran untuk menghilangkan syubhat yang mereka lontarkan terhadap perkara Nabi Isa as. Untuk itu diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan mubahalah terhadap orang-orang kafir, musyrik, ahli bid’ah dan sejenisnya. Namun mubahalah ini hedaklah dilakukan setelah dirinya mengemukakan argumentasi dan bukti yang jelas, menasehati bahkan memberkan peringatan kepadanya dan dia melihat bahwa itu semua tidaklah bermanfaat sedikit pun baginya.

Tidaklah seharusnya seorang muslim bersegera untuk melakukan mubahalah atau menerima tantangan mubahalah dari sesama saudaranya yang muslim. Dan mubahalah tidaklah terjadi kecuali hanya sekali saja selama hidup Rasulullah saw. Ini berarti bahwa mubahalah bukanlah suatu perkara yang mudah atau enteng untuk dilakukan terlebih lagi terhadap saudaranya sendiri.

Islam adalah agama rahmat dan kasih sayang terlebih lagi sesama saudaranya, sebagaimana riwayat Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian saling hasad, saling bersaing dalam penawaran barang, saling membenci, saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual diatas penjualan sebagian lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang besaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzhaliminya, tidak merendahkannya, menghinakannya dan sesungguhnya takwa itu di sini.” Beliau saw mengisyaratkan kepada dadanya sebanyak tiga kali.

Dan bagian dari rasa kasih sayang itu adalah tidak menginginkan terjadi seesuatu yang tidak baik pada diri saudaranya sendiri apalagi menginginkan agar Allah mengirimkan laknat, hukuman atau adzab-Nya kepadanya ataupun disifatkan dengan gelar “si pendusta” melalui mubahalah yang dilakukan diantara mereka berdua.

Hendaklah kedua pihak menyadari hal ini. Lebih baik mereka berdua saling berdoa kepada Allah dengan sungguh-sungguh agar Allah menurunkan hidayah, taufik dan rahmat-Nya kepada mereka sebagai pengganti dari doa yang menginginkan diturunkannya laknat kepada orang yang berdusta diantara mereka berdua.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…