Hukum Najis Bekas Kaki Anjing
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang dirahmati Allah.
Langsung aja ya Ustadz,kami mau menanyakan hukum najis bekas tapak kaki anjing apakah hukumnya juga najis Mugholadhoh, yang cara mensucikannya harus 7X bilasan, yang salah satunya pakai tanah? ataukah cukup dibersihkan saja?
Soalnya kami dan keluarga tinggal di bali yang banyak anjingnya, kadang kalau pagi ada bekas kaki anjing di teras.
Kasian istri saya hampir tiap pagi harus ngepel berulang kali. (kami tinggal di kosan yang tidak ada pintu pagarnya).
Soalnya kami masih ragu, bekas kaki anjing itu hukum najisnya apa? Mugholadhoh, atau apa?
Kami sangat berharap semoga ustadz berkenan untuk memberi penjelasan kepada kami. Terima kasih, Wassalamu'alaikum Wr. wb.
abu akbar
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abu Akbar yang dimuliakan Allah swt
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang kesucian dan najisnya seekor anjing menjadi tiga pedapat :
- Ia adalah suci termasuk air liurnya, demikian pendapat para ulama Maliki.
- Ia adalah najis hingga bulunya, demikian menurut Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal.
- Bulunya suci namun air liurnya najis, demikian pendapat para ulama Hanafi dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bin Hambal.
Beliau melihat bahwa pendapat yang ketiga adalah yang paling tepat. Sehingga apabila bulunya yang basah mengenai pakaian atau badan maka ia tidaklah najis akan tetapi apabila anjing itu menjilat-jilati sebuah cawan maka air didalamnya haruslah ditumpahkan. (Majmu’ al Fatawa juz XXI hal 530)
Dari pendapat ketiga yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah berarti bahwa apabila seseorang memegang badan atau bulu anjing maka hal itu tidaklah najis begitu pula dengan perabotan-perabotan yang disentuh oleh anjing atau lantai yang telah diinjak oleh anjing maka ia tidaklah najis dan tidak perlu di pel atau dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah. Para ulama mengatakan bahwa dalam hal ini sabun bisa menempati posisi tanah.
Apabila terdapat bekas-bekas air liurnya yang masih basah di lantai maka lantai tersebut harus dicuci (di pel) dengan air tujuh kali salah satunya dengan tanah (sabun), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah saw bersabda,”Mensucikan cawan salah seorang dari kalian jika dijilati oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali yang permulaannya dengan tanah.” Didalam riwayat Muslim yang lainnya dari Abu Hurairoh bersabda,”Apabila seekor anjing menjilati cawan maka cucilah tujuh kali dan kali ke delapan dengan tanah.”
Akan tetapi apabila bekas air liur (najis) anjing yang ada di lantai tersebut sudah mengering maka hal itu tidaklah mengapa (tidak perlu dicuci tujuh kali) apabila ia sudah mengering atau sudah hilang bekas-bekas air liur (najis) anjing itu, seperti : sudah hilang warna, bau atau rasanya maka lantai tersebut bisa digunakan untuk shalat diatasnya. Tidak masalah apakah keringnya dikarenakan cahaya matahari, api atau angin yang berhembus.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Berbohong karena Maslahat Organisasi
Selasa, 09/03/2010 10:18 WIB - Mengutamakan Pria sebagai Pemimpin daripada Wanita
Senin, 08/03/2010 11:36 WIB - Hukum Pemecatan dalam Harakah Dakwah
Jumat, 05/03/2010 14:37 WIB - Mengeluarkan Air Mani di Luar Isteri
Kamis, 04/03/2010 08:50 WIB - Jenis dan Doa Kemunafikan
Rabu, 03/03/2010 07:49 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




