Hukum Nikah dengan Wali Hakim

sigitAssalamu alaikum

Saya sudah menjalin hubungan dengan pasangan saya selama 9 tahun..tapi hubungan ini tidak disetujui oleh semua keluarga dari perempuan dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu karena keluarga saya miskin, kami berncana untuk menikah tanpa wali perempuan.

Yang saya tanyakan adalah apakah pernikahan kami sah dimata Alloh swt jika kami menikah hanya dengan wali hakim saja dengan alasan orang tua dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan kami karena hal yang tidak syari’..

mohon pencerahanya ustad..

walaikum salam.

Waalaikumussalam Wr Wb

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak sah pernikahan yang tidak mendapatkan izin dari wali perempuannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Burdah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali.”

Dan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil.”

Dilarang bagi seorang wali menghalangi pernikahan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang se-kufu (setara) dengannya, berdasarkan firman Allah swt :

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ

Artinya : “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah.” (QS. Al Baqarah : 232)

Diantara hal-hal yang dianggap sebagai kesetaraan (kufu’) adalah kekayaan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Samurah dari nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Kebanggaan diperoleh karena harta, dan kemuliaan diperoleh karena takwa.”

Namun para ulama berselisih tentang ukuran kekayaan tersebut : Ada yang berpendapat bahwa kemampuan lelaki fakir dalam membelanjai istrinya dibawah ukuran laki-laki kaya. Diantara mereka ada juga yang berpendapat bahwa kekayaan tidak dapat menjadi ukuran kufu’ karena kekayaan itu sifatnya pasang surut dan perempuan yang shalehah tidaklah mementingkan kekayaan.

Para ulama Hanafi menganggap bahwa kekayaan menjadi ukuran kufu’ dan ukuran kekayaan di sini adalah memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah. Sementara Abu Yusuf menilai kufu’ itu dari kesanggupan memberi nafkah bukan mahar, karena dalam urusan mahar biasanya seseorang sering mengada-ada…, demikian penjelasan Sayyid Sabid didalam kitabnya “Fiqhus Sunnah”.

Dan jika anda termasuk orang yang mampu memberikan mahar secara tunai dan mampu memberikan nafkah kepada istri anda kelak sesuai dengan kemampuan ekonomi anda maka hal ini masih dianggap se-kufu’ dan tidaklah dibenarkan bagi walinya menghalangi pernikahan anda berdua.

Dan jika wali terdekat (ayahnya) menjadi penghalang pernikahan tersebut maka berpindah kepada wali yang lebih jauh darinya yaitu (ayah dari ayahnya) dan jika ia pun menghalanginya maka berpindah kepada walinya yang lebih jauh lagi, demikian seterusnya.

Adapun urutan perwalian adalah : ayah kandungnya kemudian ayah dari ayahnya kemudian anak laki-laki wanita itu kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya—apabila wanita itu memiliki anak—kemudian saudara laki-laki kandung wanita itu kemudian saudara laki-laki wanita itu yang sebapak kemudian anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki wanita itu kemudian paman-paman wanita itu dari jalur bapaknya kemudian anak-anak laki-laki dari paman-paman wanita itu dari jalur bapak kemudian penguasa. (Al Mughni juz IX hal 129 – 134)

Dan jika seluruh wali dari perempuan itu menjadi penghalang maka perwalian tersebut berpindah kepada sultan (penguasa) atau hakim atau orang yang ditunjuk oleh sultan menjadi wakilnya dan dalam hal ini adalah penghulu KUA sebagaimana riwayat Imam Tirmidzi dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sultan (Penguasa) menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.”
Wallahu A’lam