Hukum Hadiah dari Uang Haram

sigit1asslm… ustd. semoga tetap dalam lindungan Allah swt… Amin… Gini ustd. saya mau bertanya tentang gimana hukumnya memakai atau memanfaatkan suatu barang yang diberikan oleh orang lain dimana semula kita tidak mengetahui kalo barang tersebut diperoleh secara tidak halal namun setelah kita mengambil manfaatnya baru kita mengetahui kalo barang tersebut didpt dgn cara tdk halal. MIsalnya kita diberi rumah oleh teman atau saudara kita tapi kita tdk tahu dari mana uang tuk membangun rumah tersebut. Setelah sekian puluh tahun kita tempati tuk tinggal baru kita mengetahui kalo rumah ini dibangun dari uang yang diperoleh secara tidak halal. Gimana perlakuannya terhadap benda/brng tersebut kita buang atau kita kembalikan atau bagaimana ustad….?

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Muba yang dimuliakan Allah swt

Pada dasarnya setiap penerima hadiah tidaklah dibebankan untuk mencari tahu asal muasal hadiah yang diberikan oleh si pemberinya kecuali apabila dirinya meyakini bahwa hadiah itu bersumber dari yang haram atau dicari dengan cara-cara yang diharamkan Allah swt.

Dan tentunya tidaklah menjadi persoalan (dibolehkan) bagi anda menerima dan memanfaatkan pemberian rumah tersebut selama anda meyakini kehalalannya atau tidak mengetahui bahwa rumah itu dibangun dengan uang yang tidak halal.

Akan tetapi ketika anda mengetahui bahwa rumah tersebut ternyata dibangun dari uang-uang yang haram maka ada dua kemungkinan :

1. Seluruh pembiayaan yang digunakan oleh si pemberi hadiah untuk membangun rumah itu berasal dari uang-uang haram.

Jika keadaannya seperti ini maka diharuskan bagi anda untuk mengembalikan rumah tersebut kepada si pemberinya selama anda mengetahui bahwa si pemberi itu akan mengembalikan rumah itu—mungkin setelah diuangkan—kepada orang-orang yang harta-harta mereka diambil olehnya dengan cara yang tidak syar’i untuk membangun rumah tersebut.

Jika anda mengetahui bahwa si pemberi tidak ingin mengembalikannya kepada orang-orang tersebut maka hendaklah anda mengembalikannya sendiri kepada mereka jika anda mengetahuinya dan memiliki kesanggupan untuk menemui mereka.

Dan jika si pemberi tidak ingin mengembalikannya dan anda tidak mengetahui keberadaan mereka maka anda bisa bersedekah sejumlah uang yang diambilnya ke tempat-tempat kebaikan atas nama diri para pemilik harta itu.

2. Pembiayaan yang digunakan oleh si pemberi hadiah dalam membangun rumah tersebut tidak seluruhnya haram akan tetapi didalamnya terdapat percampuran antara uang-uang haram dan uang-uang halal.

Dalam keadaan seperti ini maka dibolehkan bagi anda menggunakan dan memanfaatkan pemberiannya (baca : rumah) itu dan hendaklah anda meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari rumah tersebut, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama bahwa seyogyanya orang yang ingin memanfaatkan bagian (hadiah) dari harta seseorang yang didalamnya terdapat percampuran itu meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari hadiah itu.

Diantara dalil-dalil yang digunakan dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…