Hukum Ta'aruf Lewat Facebook

Assalamu’alaikum wr wb.

Saya kenal wanita via facebook, dari status dan profilnya begitu menarik saya untuk mengenalnya.

Saya pun memberanikan untuk mengenalnya lebih dalam, niat saya ingin menikah, pertanyaan yang saya ajukan ke dia juga seperlunya saja. Hampir sebulan pertanyaan saya baru direspon dan orang tuanya juga setuju tapi kami belum pernah ketemuan sama sekali.

Apakah ini yg namanya ta’aruf dan bagaimana hukumnya ta’aruf lewat facebook. Terima kasih.

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Taaruf bermakna saling mengenal antara sebagian manusia dengan sebagian lainnya. Termasuk dalam istilah ini adalah proses saling mengenal antara dua orang lawan jenis yang ingin menikah. Jika diantara mereka berdua ada kecocokan maka bisa berlanjut ke jenjang pernikahan namun jika tidak maka proses pun behenti dan tidak berlanjut.

Taaruf bukanlah pernikahan yang menghalalkan berdua-duaan layaknya pasangan suami-istri. Di dalam proses taaruf ini tidak diperbolehkan adanya khalwat (berdua-duaan) di antara dua orang lawan jenis tersebut karena perbuatan ini melanggar rambu-rambu syar’i dan menjadi pintu masuknya setan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi bahwa Nabi shalalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah setan."

Juga apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya.”

Taaruf dengan menggunakan alat-alat komunikasi modern seperti telepon, handphone, email maupun Facebook memungkinkan terjadinya khalwat di antara mereka berdua serta dapat menimbulkan fitnah.

Hal itu dikarenakan didalam proses taaruf inilah si lelaki akan menggali tentang data-data si wanita, begitu sebaliknya si wanita akan menggali tentang data-data si lelaki, baik data-data pribadi, pendidikan, keluarga atau lainnya yang diperlukan mereka berdua. Dan ketika dilakukan dengan menggunakan handphone, email maupun Facebook maka terjadi proses komuniksi dua arah secara langsung antara mereka berdua bahkan tidak jarang terjadi hingga beberapa kali. Dan jika ini terjadi maka sesungguhnya setan telah berhasil memperdaya dan menipu mereka berdua.

Syeikh Ibnu Jibrin pernah ditanya tentang hukum surat menyurat antara seorang pemuda dan pemudi, sebagaimana diketahui bahwa didalam surat menyurat ini bersih dari mesum, percumbuan dan percintaan?

Beliau menjawab:

“Tidak diperbolehkan seorang pemuda mengirimkan surat kepada wanita yang bukan mahramnya dikarenakan hal itu mengandung fitnah. Memang terkadang orang yang mengirim surat tidak merasa bahwa hal itu adalah fitnah akan tetapi setan senantiasa menggoda si pemuda dan pemudi itu.”

“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan seseorang yang mendengar tentang dajjal agar menjauhinya. Dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitahu bahwa seorang lelaki benar-benar akan mendatangi dajjal dan mengira seorang mukmin akan tetapi ia tetap mengikuti dajjal sehingga ia terkena fitnah.”

“Didalam surat menyurat antara para pemudi dan pemuda terdapat fitnah dan bahaya besar yang harus dihindari meskipun si penanya mengatakan bahwa didalamnya tidak terdapat dari mesum, percumbuan dan percintaan.” (Fatawa al Marah)

Oleh karena itu sebaiknya anda menyudahi proses taaruf melalui Facbook karena tidak aman dari fitnah —sebagaimana penjelasan di atas— dan lanjutkanlah proses taaruf itu —jika masih diperlukan— dengan pertemuan ‘darat’ yang disertai orang lain atau mahramnya.

Wallahu A’lam.