Taklid dengan Imam Mazhab
assalamu'alaikum wr wb..
ust yang saya hormati..
apakah wajib bagi setiap muslim bertaklid kepada salah satu 4 imam yang besar?sedangkan saya pernah membaca buku, bahwasanya imam syafi'i pernah berkata"jika itu hadis shohih maka itu adalah madzhabku" mohon dijelaskan...
syukron
Hairul Sidqi
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hairul yang dimuliakan Allah swt
Abul Ma’ali al Juweniy mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti (seseorang) tanpa disertai hujjah (dalil) dan tidak bersandar kepada ilmu.
Pada dasarnya setiap orang yang awam atau yang tidak memiliki kemampuan menelaah dalil-dalil dibolehkan untuk mengikuti (taqlid) kepada orang-orang alim yang memiliki kemampuan berijtihad berdasarkan firman Allah swt :
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)
Artinya : “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7)
Kemudian apakah diwajibkan bagi setiap muslim bertaqlid dengan salah satu imam mazhab tertentu ?! Sebelumnya kita perlu memilah dahulu tentang siapa yang dimaksud dengan seorang muslim didalam pertanyaan anda. Apakah ia seorang yang awam atau seorang yang menuntut ilmu syar’i dan yang mampu melakukan ijtihad ?
Apabila ia adalah seorang awam dan yang tidak memahami hukum-hukum syariah atau tidak memiliki kemampuan untuk menelaah dalil-dalil yang ada maka dibolehkan baginya bertaqlid atau memegang teguh satu imam madzhab tertentu.
Namun bukan berarti dirinya terus menerus mengikuti imam itu didalam setiap permasalahan bahkan didalam suatu permasalahan yang diketahui olehnya bahwa pendapatnya keliru. Karena ketika dirinya mendapatkan kekeliruan pendapat imamnya didalam suatu permasalahan maka diharuskan baginya untuk meninggalkannya dan beralih kepada pendapat imam lainnya yang diketahuinya lebih tepat atau benar yang ditunjukkan oleh dalil-dalilnya.
Jadi taqlid atau berpegang teguh dengan satu imam madzhab bagi mereka dibolehkan namun tidak diwajibkan dikarenakan tidak ada kewajiban kecuali terhadap apa-apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidaklah mewajibkan seseorang untuk bermadzhab kepada imam tertentu.
Adapun jika dia termasuk seorang yang sedang menuntut ilmu syar’i dan orang-orang yang mampu melakukan telaah terhadap berbagai dalil dan berijtihad didalam berbagai permasalahan dan kejadian walaupun ijtihadnya bersifat partial—maksudnya : kemampuan berijtihad di sebagian permasalahan dan tidak di sebagian lainnya—maka diwajibkan baginya untuk melakukan telaah terhadap dalil-dalilnya dan mengamalkan apa-apa yang sesuai denganya dan meninggalkan yang bertentangan dengannya.
Dikarenakan wajib bagi setiap orang memiliki kesanggupan untuk mengetahui hukum-hukum syar’iyah melalui berbagai dalilnya. Akan tetapi hal ini tidaklah berlaku bagi seorang yang awam dikarenakan ketidakmampuannya, sebagaimana firman-Nya :
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya : ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)
Baca juga : Pemahamam Tentang Taqlid
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Shalat Orang Bertatto
Rabu, 28/10/2009 08:51 WIB - Poligami dan Asbabun Nuzul Ayat
Selasa, 27/10/2009 11:08 WIB - Taubat dari Dosa Syirik
Senin, 26/10/2009 10:22 WIB - Mubahalah Sesama Muslim
Jumat, 23/10/2009 10:35 WIB - Lomba Burung Berkicau
Kamis, 22/10/2009 09:12 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




