Hukuman Pelaku Zina Sesama Lelaki

sigitAssalamu ‘alaykum wr. wb

Ustadz yang saya muliakan,

Hukuman untuk orang yang melakukan liwath (memasukkan zakar ke dalam dubur) adalah dihukum bunuh. Lalu bagaimanakah halnya dengan lelaki yang berzina dengan lelaki lainnya, tetapi tidak sampai pada tahap liwath?

Jazaakallaah

Waalaikumussalam Wr Wb

Perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth (liwath) adalah suatu dosa besar sepertihalnya perzinahan atau bahkan lebih berat dari zina. Perzinahan dilakukan oleh yang berlainan jenis sedangkan liwath ini dilakukan dengan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan sungguh ini adalah suatu perbuatan yang menjijikan, menyimpang lagi melampaui batas sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ ﴿٨٠﴾
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Artinya : “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf : 80 – 81)

Dan jika kita melihat adzab Allah swt yang ditimpakan kepada mereka dengan menjungkir-balikkan kampung halamannya, menenggelamkannya kedalam bumi, lalu menghujaninya dengan batu-batu dari langit dan menghapuskan penglihatan mereka maka itu semua menunjukkan kemurkaan-Nya kepada para pelaku perbuatan menyimpang ini.

Untuk itu maka jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman bagi para pelakunya adalah dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya telah menikah atau belum menikah berbeda dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya dijatuhkan kepada pelakunya yang telah menikah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa dari kalian yang mendapatkan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah para pelakunya dan barangsiapa dari kalian yang mendapatkan seorang yang berhubungan (seksual) dengan binatang maka bunuhlah orang itu serta binatangnya.” Meskipun terjadi perselisihan dikalangan para ulama tentang cara pembunuhan terhadap mereka, sebagaimana disebutkan oleh Imam ash Shan’ani’ didalam kitabnya “Subul as Salam”.

(baca : Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual)

Penjatuhan sanksi pembunuhan kepada para pelaku liwath ini seperti halnya para pelaku zina yaitu ketika kelamin seorang lelaki dimasukkan ke dubur lelaki lainnya. Akan tetapi apabila tidak terjadi demikian maka tidak bisa diterapkan hukum bunuh terhadap mereka akan tetapi diberikan teguran keras dan diwajibkan atas mereka untuk bertaubat dengan taubat nashuha dan meninggakan perbuatan keji tersebut serta kembali kepada Allah swt, berpegang dengan syariat-Nya dengan melakukan amal-amal shaleh.

Hendaklah orang itu senantiasa menjaga kemaluannya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah swt karena hal demikian adalah lebih menjaga kebersihan dirinya dan dan lebih menjaga kesucian agamanya, sebagaimana firman Allah swt :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Walahu A’lam