Efek Samping Bertunangan
Assalamualaikum Pak Ustadz,
Pak Ustadz saya mau bertanya, apa hukumya bertunangan dalam Islam? Apakah diperbolehkan? Mengingat saat ini banyak umat islam yg telah bertunagan. Apakah bertunangan sama saja dengan berpacaran tapi hanya 'labelnya' saja yg berbeda? dan bisa menyebabkan zina hati.
Mohon penjelasannya Pak Ustadz.
Jazaakumullah Lhairon katsiron.
Fasa, Bogor
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fasa yang dimuliakan Allah swt
Bertunangan didalam bahasa arab dikenal dengan nama khitbah yang berarti ajakan untuk menikah.
Khitbah ini pada umumnya merupakan sarana untuk melangsungkan pernikahan dan pada umumnya pernikahan itu tidaklah lepas dari khitbah ini meskipun khitbah ini bukanlah suatu syarat didalam sahnya pernikahan dan pernikahan tetap dianggap sah meskipun tanpa khitbah sehingga hukum khitbah ini adalah mubah (boleh) menurut jumhur ulama.
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.
Khitbah bukanlah pernikahan, ia hanyalah permulaan untuk melangsungkan pernikahan sehingga hubungan diantara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang tetaplah sebagai orang asing antara satu dengan yang lainnya. Yang boleh dilakukan seorang laki- laki yang datang meminang terhadap wanita yang dipinangnya saat khitbah hanyalah memandang wajah dan kedua telapak tangannya saja menurut pendapat yang paling tepat para ahli ilmu karena kedua bagian tersebut sudah cukup mewakili seluruh anggota tubuhnya untuk bisa mendorongnya untuk menikahinya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)
Dari Abu Hurairoh berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim)
Begitu pula sebaliknya maka dianjurkan bagi seorang wanita yang dipinang untuk melihat lelaki yang datang meminangnya.
Tidak dibolehkan bagi mereka berdua melakukan khalwat (berdua-duaan) baik saat meminang maupun setelahnya tanpa disertai mahramnya karena yang ketiganya adalah setan, sebagaimana larangan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi,”Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Dengan demikian apabila yang dimaksud dengan pacaran adalah seperti yang banyak difahami masyarakat yaitu berjalan-jalan, duduk-duduk, makan berdua-duaan antara dua orang asing tersebut baik di rumah maupun di tempat-tempat umum maka jelas ini berbeda dengan khitbah, sebagaimana dijelaskan diatas.
Perbuatan (baca : pacaran) bisa termasuk kedalam perbuatan zina mata atau mungkin juga zina anggota tubuh lainnya dan tidak jarang dari perbuatan ini menjerumuskan orang-orang yang melakukannya kepada perbuatan zina yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Malu Menjadi Muslim
Senin, 04/01/2010 10:44 WIB - Hikmah Puasa 10 Muharram
Kamis, 31/12/2009 13:28 WIB - Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama
Kamis, 31/12/2009 10:02 WIB - Yang Dimaksud Shalat Fajar
Rabu, 30/12/2009 13:23 WIB - Pakaian Muslimah Sesuai Syariat
Rabu, 30/12/2009 10:47 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




