Hukum Bisnis Valuta Asing
Assalamu'alaikum
Ustadz mau tanya hukumnya perdagangan valuta asing. MUI sudah menghalalkan tetapi saya menginginkan jawaban yang lebih ...
Syukron
wassalam
Ghufron Maksum
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ghufron yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berpendapat bahwa mata uang, seperti : rupiah, dolar, yen termasuk harta ribawi seperti halnya emas dan perak. Diperbolehkan jual beli atau tukar menukar harta ribawi dari jenis yang sama, seperti : emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar dengan persyaratan adanya kesamaan jumlah dan dilakukan secara tunai dalam satu majelis.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Said al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian menjual (menukar) emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama dan janganlah kalian menjual (menukar) perak dengan perak melainkan dengan jumlah yang sama dan janganlah kalian jadikan salah satunya lebih banyak dari yang lainnya dan janganlah kalian menjual dengan satunya ada sementara yang lain tidak ada di tenpat.”
Sedangkan apabila dari jenis yang berbeda, seperti : emas dengan perak, rupiah dengan dolar, rupiah dengan yen maka jual beli atau penukaran harus dilakukan dengan cara tunai didalam satu majelis artinya penyerahan dan penerimaan emas dan perak atau kedua mata uang yang berbeda tersebut dilakukan didalam satu majelis akad.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ubadah bin ash Shamit berkata,”Rasulullah saw bersabda,’emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras berkecambah dengan beras berkecambah, garam dengan garam dengan ukuran yang sama dan diserahkan dari tangan ke tangan (tunai). Apabila jenisnya berbeda maka juallah sekehendak kalian jika diserahkan dari tangan ke tangan.”
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Bayang-bayang Perasaan Murtad
Selasa, 24/11/2009 11:16 WIB - Hukum Hadiah 'Taruhan' dalam Olahraga
Senin, 23/11/2009 13:01 WIB - Menikahi Gadis yang Telah Diperkosa
Senin, 23/11/2009 07:48 WIB - Kehalalan Rental Playstation
Jumat, 20/11/2009 08:16 WIB - Merokok Setelah Wudhu
Kamis, 19/11/2009 14:55 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




