Menggugurkan Kandungan karena Perzinahan

sigitassalamualaikum ustadz..

ustadz sya mau tanya, adik sepupu saya hamil diluar menikah, dan laki2 yg menghamilinya tdk mau bertanggung jawab. Apa hukumnya mengugurkan kandungan? krn laki2 ini tidak disetujui pihak keluarga krn suka mabuk dan main perempuan. jika membesarkan anak pun, adik sepupu sya tidak mampu krn tidak bekerja dan hidup dr ortu yg hidup pas2an

Waalaikumussalam Wr Wb

Jika yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perbuatan zina maka sungguh merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah swt dan diwajibkan bagi si pelakunya untuk segera bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha serta bertekad tidak mengulanginya lagi pada masa yang akan datang.

Firman Allah swt :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)

Adapun pengguguran kandungan dikarenakan perzinahan atau si lelaki tidak bertanggung jawab atau khawatir terhadap rezekinya maka tidaklah bisa diterima. Dan pengguguran dikarenakan alasan-alasan demikian tetap diharamkan Allah swt karena didalamnya terdapat perusakan terhadap keturunan, berdasarkan firman-Nya :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Adapun terhadap rezeki si janin baik sebelum maupun setelah dilahirkan atau bahkan terhadap kedua orang tuanya maka sesungguhnya telah ditetapkan dan ditentukan kadar-kadarnya oleh Allah swt. Hal ini termasuk perkara Tauhid Rububiyah yang harus diimani seorang muslim, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al Israa : 31)

Hendaklah dia bertawakal kepada Allah swt yang menciptakan setiap makhluk dan menentukan rezeki-rezekinya dan sungguh apapun yang ditetapkan Allah menimpa dirinya termasuk rezeki maka tidak akan pernah meleset dan sebaliknya apa pun yang ditetapkan-Nya tidak akan menimpanya maka ia tidak akan pernah menghampirinya. Dan apa pun yang Allah berikan kepadanya maka tidak akan ada yang mampu menghalanginya sebaliknya apa pun yang Allah cegah maka tidak akan ada yang mampu memberikannya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Mughirah bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehabis shalat mengucapkan: “LAA-ILAAHA-ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak memberi faidah orang yang memiliki kekayaan, dari-Mu lah kekayaan itu.”

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perkosaan maka pengguguran kandungannya tidak boleh dilakukan setelah ditiupkan ruh didalamnya, yaitu setelah masa 4 bulan dari kehamilannya karena ia sudah menjadi jiwa yang terpisah dan diharamkan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang dibenarkan selama disana tidak terdapat bahaya bagi ibu yang mengandungnya selama masa kehamilan.

Adapun pada masa sebelum ditiupkan ruh didalamnya maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama; sebagian mereka mengharamkan penggugurannya secara mutlak, sebagian lagi membolehkannya secara mutlak, sebagian lagi memakruhkannya secara mutlak dan diantara mereka ada yang mengikatnya dengan ketiadaan uzur. Dari sini maka dibolehkan bagi seorang wanita yang hamil dikarenakan perkosaan untuk menggugurkan kehamilannya sebelum masa ditiupkan ruh didalamnya menurut salah satu pendapat dari pendapat-pendapat diatas, demikian disebutkan didalam Fatawa al Azhar juz X hal 84.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…