Hukum I'tikaf di Rumah

Assalammu’alaikum,

Ustadz, bagaimana hukumnya i’tikaf di rumah guna mendapatkan lailatul qadr. waktu i’tikaf itu baik mulai pukul berapa? lalu kegiatan apa yang dilarang/dihindari selama i’tikaf berlangsung.

terima kasih,

wassalam

jazakallah ustadz

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Lavon yang dimuliakan Allah swt

Tidaklah Beritikaf Kecuali di Masjid

Para fuqaha bersepakat bahwa tidak sah itikaf kecuali di masjid berdasarkan firman Allah swt :

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya : “Sedang kamu beri’tikaf didalam mesjid.” (QS. Al Baqoroh : 187)

Serta mengikuti Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidaklah beliau beritikaf kecuali di masjid.

Dan masjid yang paling afdhal adalah al Masjidil Haram kemudian Masjid an Nabawi kemudian al Masjid al Aqsha berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram". (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah)

Dan diriwayatkan oleh at Thabarani dari Abu ad Darda marfu’, “ Shalat di masjid al Haram bernilai seratus ribu kali shalat dan shalat di masjidku bernilai seribu kali shalat sedang shalat di masjid al Maqdis bernilai lima ratus kali shalat.” (Hadits ini dihasankan oleh al Bazzar)

Para ulama juga bersepakat bahwa Masjid Jami boleh dipakai untuk beritikaf dan ia lebih utama setelah ketiga masjid diatas daripada masjid-masjid lainnya.

Namun mereka berselisih terhadap yang bukan Masjid Jami’ dan pendapat yang kuat adalah boleh beritikaf di masjid tersebut apabila didalamnya dilaksanakan shalat jamaah, ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah berdasarkan perkataan Aisyah,”Diantara perbuatan sunnah bagi seorang yang beritikaf adalah tidak keluar kecuali untuk menunaikan hajat manusia dan tidaklah beritikaf kecuali di masjid (yang terdapat shalat) jamaah.” (dishahihkan oleh al Albani).

Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa itikaf bisa dilakukan di masjid apa pun, ini juga pendapat para ulama Maliki meskipun mereka mesyaratkan bahwa masjid itu haruslah yang mubah dan jami’ bagi orang yang diwajibkan atasnya shalat jumat. (Markaz al Fatwa No. 55592)

Dengan demikian itkaf tidak boleh dilakukan didalam rumah atau mushalla didalam rumah atau tempat-tempat yang dikhususkan untuk shalat didalam rumah berdasarkan firman Allah swt :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya : “Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri’tikaf di mesjid.” (QS. Al Baqarah : 187)

Waktu Memulai Itikaf

Sedangkan bagi seseorang yang berniat itikaf di sepuluh malam terakhir maka hendaklah dia memasuki masjid atau memulai itikafnya sebelum terbenam matahari di malam 21, sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Hal-hal yang Membatalkan Itikaf

Itikaf seseorang bisa batal atau rusak dikarenakan beberapa perbuatan berikut :

  1. Berjima’ atau perbuatan-perbuatan muqaddimahnya.
  2. Keluar dari masjid bukan untuk suatu keperluan mendesak.
  3. Gila.
  4. Murtad.
  5. Haidh dan Nifas bagi seorang wanita.

Wallahu A’lam