Berjima' Ketika Haid

 Kafarat berhubungan dengan istri ketika haid

Assalamu alaikum, saya ingin menanyakan kafarat (sanksi) yang harus saya lakukan karena telah melakukan dosa besar itu, kami sudah berazam untuk bertobat tetapi saya baca di beberapa buku fikih saya harus membayar kafarat 1 dinar (apabila darah haidh merah) atau 1/2 dinar (apabila darah haidh sudah kuning (akhir haidh)).
Di referensi lain (buku fikih sunah) dijelaskan bahwa dalil yang terkuat adalah dengan bertobat dan tidak perlu membayar kafarat sejumlah dinar tersebut. mana diantara dua referensi ini yang benar terhadap kafarat yang harus saya terima?
kondisi keuangan saya tidak mencukupi untuk membayar kafarat (walau 1/2 dinarpun) apakah bisa diganti kafaratnya dengan puasa?

Terima kasih ustadz atas perhatiannya

ingin taubat

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Para ulama telah bersepakat bahwa menggauli istri saat dia sedang dalam keadaan haidh adalah haram, sebagaimana firman Allah swt :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang seorang yang menggauli istrinya dalam kedaan haidh :

1. Para ulama Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah berpendapat wajib baginya beristighfar (memohon ampunan kepada Allah swt) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat, demikian pula pendapat Rabi’ah, Yahya bin Said dan juga Daud.

2. Diriwayatkan dari Muhammad bin al Hasan adalah wajib baginya bersedekah dengan setengah dinar., Ahmad mengatakan bahwa alangkah baiknya hadits Abdul Hamid dari Muqsim dari Ibnu Abbas dari Nabi saw,”Bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. Abu Daud). Dia berkata,”Demikianlah riwayat yang shahih.” Dia mengatakan,”Dinar atau setengah dinar.” Dan disukai oleh Ath Thabari. Dan jika orang itu tidak melakukannya maka tidaklah mengapa.

3. Sekelompok Ahli hadits mengatakan jika dia menyetubuhinya pada saat darah masih keluar maka diwajibkan atasnya satu dinar dan jika dia menyetubuhinya setelah darah itu berhenti maka wajib atasnya setengah dinar.

4. Al Auza’i mengatakan bahwa barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh maka hendaklah dia bersedekah dengan 2/5 dinar. Seluruh jalan hadits ini ada di “Sunan Abu Daud dan ad Daru Quthni” dan selainnya.

5. Didalam kitab at Tirmidzi dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda,”Apabila darah masih memerah maka (atasnya) satu dinar dan jika darah berwarna kuning maka (atasnya) setengah dinar. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid II hal 78 – 79)

Pada asalnya dibolehkan bagi seorang yang menggauli istrinya dalam keadaan haidh mencukupkan dirinya dengan bertaubat dan beristighfar kepada Allah swt tanpa mengeluarkan sedekah sebagai kafaratnya, sebagaimana pendapat sebagian ulama diatas.

Namun jika kita ingin keluar dari perbedaan para ulama diatas maka hendaklah dia bertekad didalam dirinya untuk berupaya mengeluarkan sedekahnya dengan satu atau setengah dinar sebagai kafaratnya meski baru ia akan keluarkan sedekah itu pada masa-masa yang akan datang saat Allah swt memberikan kepadanya kelapangan rezeki dan kesanggupan untuk membayarkannya. (1 dinar kurang lebih sebanding dengan 4 ¼ gr emas)

Adapun menggantinya dengan berpuasa maka tidak ditemukan satu riwayat—wallahu a’lam—yang menceritakan hal itu dengan demikian cukuplah kita berpegang dengan nash-nash yang sudah diriwayatkan dari Rasulullah saw.

Wallahu A’lam

Senin, 04/05/2009 13:59 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Lowongan Bank Syariah

Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).

Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.

Perjalanan Dari Konvensional ke Syariah

Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.

"Connecting People", Strategi Jemput Bola Bank Syariah Pertemukan Kawan Lama

Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.

Bank Syariah Bukopin Cetak Laba Rp 831 Juta

Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.

 
 
 
 
 
Education Corner

Cara Mengajarkan Sex Edu Kepada Balita

Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Banyak DBD, Aksi Fogging di Bojonegoro

Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.

 
 
 
 
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login